Persyaratan Akta Kelahiran yang perlu di lampirkan/discan
marsono_marsono 26 Oktober 2021 11:59:56 WIB
Persyaratan Akta Kelahiran yang perlu di lampirkan/discan Yang di Scan adalah Dokumen asli. Bukan foto dari dokumen fotocopy
- Pengantar RT/RW Bagi penduduk yang belum memiliki NIK
- KTP Pemohon Asli;
- KTP dua orang Saksi Sesuai yang tertulis di form F-2.01
- KTP orang tua atau Akta Kematian/Surat Kematian dari Desa (*apabila orang tua telah meninggal);
- Kartu Keluarga;
- Formulir Pelaporan Pencatatan sipil (F-2.01) https://bit.ly/360UTsf
- Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan/Klinik;
- Akta Nikah/Buku Nikah Orang Tua Legalisir (Bagian Biodata);
- Surat Kuasa Bermeterai 10.000 apabila kepengurusan dikuasakan kepada orang lain.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lurah Dengok Terima 2.392 SPPT PBB Tahun 2026 dari BKAD Gunungkidul
- Bupati Gunungkidul Resmikan Sumur Irigasi dan Gerakan Tanam Bawang Merah di Dengok
- Rakor Pemkal Dengok Bahas Kesiapan Program 2026 di Tengah Efisiensi Dana Desa
- Peringati Hari Desa Nasional 2026, Kalurahan Dengok Teguhkan Komitmen “Kalurahan Melayani”
- Pemkal Dengok Salurkan Bantuan Gizi Ibu Hamil Desember 2025
- Germas dan Launching Pustu Dengok Dihadiri Ratusan Warga, Wujudkan Layanan Kesehatan Lebih Dekat
- Kalurahan Dengok Salurkan BLT Dana Desa Bulan Desember 2025















