Persyaratan Akta Kelahiran yang perlu di lampirkan/discan
marsono_marsono 26 Oktober 2021 11:59:56 WIB
Persyaratan Akta Kelahiran yang perlu di lampirkan/discan Yang di Scan adalah Dokumen asli. Bukan foto dari dokumen fotocopy
- Pengantar RT/RW Bagi penduduk yang belum memiliki NIK
- KTP Pemohon Asli;
- KTP dua orang Saksi Sesuai yang tertulis di form F-2.01
- KTP orang tua atau Akta Kematian/Surat Kematian dari Desa (*apabila orang tua telah meninggal);
- Kartu Keluarga;
- Formulir Pelaporan Pencatatan sipil (F-2.01) https://bit.ly/360UTsf
- Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan/Klinik;
- Akta Nikah/Buku Nikah Orang Tua Legalisir (Bagian Biodata);
- Surat Kuasa Bermeterai 10.000 apabila kepengurusan dikuasakan kepada orang lain.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- FORUM ANAK : PARADE TAKBIR KELILING SE KLURHAN DWNGOK
- Fokus Penggunaan Dana Desa APBKal Dengok Tahun Anggaran 2026
- Pamong Kalurahan Dengok Laksanakan Upacara Peringatan Hari Jadi ke-271 DIY
- Perkal Dengok No 9 Tahun 2025 Tentang APBKal T.A 2026
- Perkal Dengok No 1 Tahun 2026 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal 2025
- Logo dan Tema Peringatan Hari Jadi Ke-271 DIY
- Sosialisasi Kamtibmas dan Peresmian Ambulans Desa di Kalurahan Dengok















