Persyaratan Akta Kelahiran yang perlu di lampirkan/discan

marsono_marsono 26 Oktober 2021 11:59:56 WIB

Persyaratan Akta Kelahiran yang perlu di lampirkan/discan Yang di Scan adalah Dokumen asli. Bukan foto dari dokumen fotocopy

  1. Pengantar RT/RW Bagi penduduk yang belum memiliki NIK
  2. KTP Pemohon Asli;
  3. KTP dua orang Saksi Sesuai yang tertulis di form F-2.01
  4. KTP orang tua atau Akta Kematian/Surat Kematian dari Desa (*apabila orang tua telah meninggal);
  5. Kartu Keluarga;
  6. Formulir Pelaporan Pencatatan sipil (F-2.01) https://bit.ly/360UTsf
  7. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan/Klinik;
  8. Akta Nikah/Buku Nikah Orang Tua Legalisir (Bagian Biodata);
  9. Surat Kuasa Bermeterai 10.000 apabila kepengurusan dikuasakan kepada orang lain.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • suyanto
    Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
    08 Januari 2017 22:39:01 WIB
  • MarsonoKI
    Lanjutkan...baca selengkapnya
    08 Januari 2017 19:44:17 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:20 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:13 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial