Persyaratan Akta Kelahiran
marsono_marsono 11 April 2022 13:44:06 WIB
Persyaratan Akta Kelahiran yang perlu di lampirkan/discan Yang di Scan adalah Dokumen asli. Bukan foto dari dokumen fotocopy
- Pengantar RT/RW Bagi penduduk yang belum memiliki NIK
- KTP Pemohon Asli;
- KTP dua orang Saksi Sesuai yang tertulis di form F-2.01
- KTP orang tua atau Akta Kematian/Surat Kematian dari Desa (*apabila orang tua telah meninggal);
- Kartu Keluarga;
- Formulir Pelaporan Pencatatan sipil (F-2.01) https://bit.ly/360UTsf
- Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan/Klinik;
- Akta Nikah/Buku Nikah Orang Tua Legalisir (Bagian Biodata);
Surat Kuasa Bermeterai 10.000 apabila kepengurusan dikuasakan kepada orang lain.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pustu Baru Dengok Siap Dibangun, Doa Bersama Hadirkan Semangat Kebersamaan
- Muskal Dengok: Peserta Terlibat Aktif Bahas Program Tahun Depan
- Struktur organisasi BUMDes “DADI MULYO DENGOK”
- Struktur organisasi BPD/Bamuskal Dengok
- 12 Ibu Hamil Terima Paket Gizi dari Pemkal Dengok untuk Dukung Kesehatan
- Kalurahan Dengok Salurkan BLT Dana Desa Bulan Juli 2025 kepada 8 KPM
- Pemkal Dengok Hadiri Sosialisasi Perbup No. 21 Tahun 2025: Dorong Pelayanan Publik Desa Lebih Efekti