HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
marsono_marsono 24 Juni 2022 23:21:55 WIB
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
- Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Kalurahan Dengok Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Setiap orang berhak:
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan peraturan Kalurahan ini.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
(1) Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |