HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

marsono_marsono 24 Juni 2022 23:21:55 WIB

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

 

  • Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Kalurahan Dengok Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Setiap orang berhak:
    1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. menghadiri pertemuan    publik    yang    terbuka    untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    3. mendapatkan salinan   Informasi   Publik   melalui   permohonan   sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    4. menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan
  • Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan peraturan Kalurahan ini.

 

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

 

 

(1) Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung