Persyaratan Akta Kelahiran (PKS) Perjanjian Kerja Sama

marsono_marsono 12 Juli 2022 08:25:37 WIB

Persyaratan Akta Kelahiran yang perlu di lampirkan/discan Yang di Scan adalah Dokumen asli. Bukan foto dari dokumen fotocopy

1. Pengantar RT/RW Bagi penduduk yang belum memiliki NIK
2. KTP Pemohon Asli;
3. KTP dua orang Saksi Sesuai yang tertulis di form F-2.01
4. KTP orang tua atau Akta Kematian/Surat Kematian dari Desa (*apabila orang tua telah meninggal);
5. Kartu Keluarga;
6. Formulir Pelaporan Pencatatan sipil (F-2.01) https://bit.ly/360UTsf
7. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan/Klinik;
8. Akta Nikah/Buku Nikah Orang Tua Legalisir (Bagian Biodata);
9. Surat Kuasa Bermeterai 10.000 apabila kepengurusan dikuasakan kepada orang lain.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung