Penghapusan Sanksi Kendaraan Bermotor

marsono_marsono 21 Oktober 2022 16:48:58 WIB

Selamat pagi

 

Warga masyarakat Gunungkidul....

 

 

 

Manfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak yang berlaku mulai pada tanggal :

 

 

 

1 OKTOBER S.D 30 NOVEMBER 2022.

 

 

 

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor;

 

- Bebas denda bea balik nama.

 

- Bebas denda SWDKLLJ tahun yang lewat kecuali denda SWDKLLJ di tahun yang berjalan.

 

 

 

SEGERA LAKUKAN REGISTRASI ULANG KENDARAAN ANDA.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung