Penghapusan Sanksi Kendaraan Bermotor
marsono_marsono 21 Oktober 2022 16:48:58 WIB
Selamat pagi
Warga masyarakat Gunungkidul....
Manfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak yang berlaku mulai pada tanggal :
1 OKTOBER S.D 30 NOVEMBER 2022.
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor;
- Bebas denda bea balik nama.
- Bebas denda SWDKLLJ tahun yang lewat kecuali denda SWDKLLJ di tahun yang berjalan.
SEGERA LAKUKAN REGISTRASI ULANG KENDARAAN ANDA.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |