Persyaratan Akta Kelahiran
16 November 2022 08:30:41 WIB
Persyaratan Akta Kelahiran yang perlu di lampirkan/discan Yang di Scan adalah Dokumen asli. Bukan foto dari dokumen fotocopy
- Pengantar RT/RW Bagi penduduk yang belum memiliki NIK
- KTP Pemohon Asli;
- KTP dua orang Saksi Sesuai yang tertulis di form F-2.01
- KTP orang tua atau Akta Kematian/Surat Kematian dari Desa (*apabila orang tua telah meninggal);
- Kartu Keluarga;
- Formulir Pelaporan Pencatatan sipil (F-2.01) https://bit.ly/360UTsf
- Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan/Klinik;
- Akta Nikah/Buku Nikah Orang Tua Legalisir (Bagian Biodata);
- Surat Kuasa Bermeterai 10.000 apabila kepengurusan dikuasakan kepada orang lain.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pemkal Dengok Salurkan BLT Dana Desa dan PMT Ibu Hamil Periode Agustus 2026
- Panewu Playen Pimpin Kerja Bakti Bersih Sungai Kali Gede/Padas Bersama Lurah & Warga Dengok
- Musrenbangkal Dengok 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat
- LPP-Akhir Masa Jabatan Lurah-Dengok 2026
- LAPORAN KEGIATAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK 2025
- SURAT PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA
- IPP KALURAHAN TAHUN 2025
Komentar Terkini
-
suyanto
Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
08 Januari 2017 22:39:01 WIB -
MarsonoKI
Lanjutkan...baca selengkapnya
08 Januari 2017 19:44:17 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:20 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:13 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










