PKS CAPIL

marsono_marsono 21 Desember 2022 13:40:15 WIB

Persyaratan Akta Kelahiran yang perlu di lampirkan/discan Yang di Scan adalah Dokumen asli. Bukan foto dari dokumen fotocopy

  1. Pengantar RT/RW Bagi penduduk yang belum memiliki NIK
  2. KTP Pemohon Asli;
  3. KTP dua orang Saksi Sesuai yang tertulis di form F-2.01
  4. KTP orang tua atau Akta Kematian/Surat Kematian dari Desa (*apabila orang tua telah meninggal);
  5. Kartu Keluarga;
  6. Formulir Pelaporan Pencatatan sipil (F-2.01) https://bit.ly/360UTsf
  7. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan/Klinik;
  8. Akta Nikah/Buku Nikah Orang Tua Legalisir (Bagian Biodata);
  9. Surat Kuasa Bermeterai 10.000 apabila kepengurusan dikuasakan kepada orang lain.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung