Panwaslu Desa
marsono_marsono 27 Desember 2022 22:28:07 WIB
Bagi Anda yang berminat menjadi calon anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa 2024 wajib tahu aturan baru tentang batas usia calon pendaftar PPL Pemilu 2024.
Pemerintah telah mengeluarkan Perpu No 1 tahun 2022 yang didalamnya juga membahas terkait peraturan mengenai batas usia calon pelamar Panwaslu Desa 2024
Lalu berapakah batas usia calon PPL Pemilu atau Panwaslu Desa 2024? Simak penjelasannya berdasarkan aturan terbaru.
Sedangkan rangkaian seleksi calon anggota Pengawas Pemilu Desa kabarnya baru akan digelar.
Hal ini mengingat penyelenggaran seleksi Panwaslu Desa/kelurahan nantinya akan langsung diselenggarakan oleh Panwascam
adapun mengenai batas umur bagi para calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi bila mengacu terhadap Undang-undang no 7 tahun 2022 yang didalamnya membahas tentang pemilu yaitu berusia 25 tahun.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelatihan Pengelasan Tahun 2025 Resmi Dibuka di Balai Kalurahan Dengok
- Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila
- Kalurahan Dengok Salurkan BLT Dana Desa dan Bantuan Gizi untuk Ibu Hamil Bulan September 2025
- Poktan Sidorejo Dengok V Gelar Panen Raya Perdana Bawang Merah
- Musrenbangkal Dengok Bahas RKP Kalurahan Tahun 2026
- Peringatan HUT Undang-Undang Keistimewaan DIY ke-13 Tahun 2025
- Kalurahan Dengok Salurkan BLT Dana Desa dan Bantuan Gizi untuk Ibu Hamil Bulan Agustus 2025