Panwaslu Desa
marsono_marsono 27 Desember 2022 22:28:07 WIB
Bagi Anda yang berminat menjadi calon anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa 2024 wajib tahu aturan baru tentang batas usia calon pendaftar PPL Pemilu 2024.
Pemerintah telah mengeluarkan Perpu No 1 tahun 2022 yang didalamnya juga membahas terkait peraturan mengenai batas usia calon pelamar Panwaslu Desa 2024
Lalu berapakah batas usia calon PPL Pemilu atau Panwaslu Desa 2024? Simak penjelasannya berdasarkan aturan terbaru.
Sedangkan rangkaian seleksi calon anggota Pengawas Pemilu Desa kabarnya baru akan digelar.
Hal ini mengingat penyelenggaran seleksi Panwaslu Desa/kelurahan nantinya akan langsung diselenggarakan oleh Panwascam
adapun mengenai batas umur bagi para calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi bila mengacu terhadap Undang-undang no 7 tahun 2022 yang didalamnya membahas tentang pemilu yaitu berusia 25 tahun.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- 12 Ibu Hamil Terima Paket Gizi dari Pemkal Dengok untuk Dukung Kesehatan
- Kalurahan Dengok Salurkan BLT Dana Desa Bulan Juli 2025 kepada 8 KPM
- Pemkal Dengok Hadiri Sosialisasi Perbup No. 21 Tahun 2025: Dorong Pelayanan Publik Desa Lebih Efekti
- KIM Dengok Gelar “Srawung lan Adum Kawruh”, Perkuat Jejaring Informasi Antarpadukuhan
- Sebanyak 7.100 Kg Beras Didistribusikan untuk Warga Kalurahan Dengok melalui Program CBP
- Kalurahan Dengok Sahkan Perubahan Ketiga RPJMDes 2019–2024: Penyesuaian Pembangunan Jangka Menengah
- Kalurahan Dengok Dukung Program GERTAK, 4 Keluarga Terpilih Terima Bantuan Ayam untuk Cegah Stunting