PANTARLIH
marsono_marsono 30 Januari 2023 07:29:18 WIB
Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
5. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Struktur organisasi BUMDes “DADI MULYO DENGOK”
- Struktur organisasi BPD/Bamuskal Dengok
- 12 Ibu Hamil Terima Paket Gizi dari Pemkal Dengok untuk Dukung Kesehatan
- Kalurahan Dengok Salurkan BLT Dana Desa Bulan Juli 2025 kepada 8 KPM
- Pemkal Dengok Hadiri Sosialisasi Perbup No. 21 Tahun 2025: Dorong Pelayanan Publik Desa Lebih Efekti
- KIM Dengok Gelar “Srawung lan Adum Kawruh”, Perkuat Jejaring Informasi Antarpadukuhan
- Sebanyak 7.100 Kg Beras Didistribusikan untuk Warga Kalurahan Dengok melalui Program CBP