Seputaran pantarlih PPS Kalurahan Dengok
marsono_marsono 30 Januari 2023 21:37:56 WIB
Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
5. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- 1 Juli 2025: Meneguhkan Semangat Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila dan Hari Bhayangkara ke-79
- Tahun Baru Islam 1447 H: Saatnya Hijrah Menuju Kebaikan Bersama
- Pawartos Lelayu: Ibu Sri Kusrini Binti Harjo Wonotriman
- Berita Acara Musyawarah Kelurahan Dengok
- Kalurahan Dengok Salurkan BLT Dana Desa dan Bantuan Gizi untuk Ibu Hamil Bulan Juni 2025
- Daftar Produk Hukum Pemerintah Kalurahan Dengok
- Dokumen Agenda Surat Menyurat Kalurahan Dengok