Pelantikan Perpanjangan Bamuskal
marsono_marsono 16 Juli 2024 20:49:50 WIB
Masa jabatan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kabupaten Gunungkidul resmi diperpanjang selama dua tahun.
Hal ini menindaklanjuti keputusan sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, secara simbolis menyerahkan keputusan bupati tentang perubahan masa keanggotaan Bamuskal di Kapanewon Playen (16/7/2024).
"Dengan ditambahnya masa jabatan Bamuskal dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dengan baik. Salah satunya sebagai pengawas pemerintahan kalurahan maupun sebagai penjaring aspirasi masyarakat. Di antaranya, menjaring aspirasi disampaikan kepada pemerintah kalurahan, juga sebagai pengawas layaknya legislatif dan eksekutif,"
Bamuskal pada setiap kalurahan harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah kalurahan.
Dia juga berpesan dengan adanya penambahan masa jabatan ini, dapat digunakan oleh Bamuskal dengan memberikan pelayanan terbaik di tengah masyarakat.
"Kita ini mengabdi di Gunungkidul sebagai putra daerah dan memberikan yang terbaik dari lingkup yang paling kecil,"urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sujarwo, mengatakan saat ini penyerahan SK sudah diserahkan di 6 kalurahan di Kapanewon Ngawen dan 10 kalurahan di Kapanewon Semin.
"Rata-rata setiap kalurahan ada 9 Bamuskal, nanti untuk pelantikan akan jadikan satu di masing-masing Kapanewon,"
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |