AKTA KELAHIRAN
marsono_marsono 12 November 2024 09:53:44 WIB
- Pengantar RT/RW Bagi penduduk yang belum memiliki NIK
- KTP Pemohon Asli;
- KTP dua orang Saksi Sesuai yang tertulis di form F-2.01
- KTP orang tua atau Akta Kematian/Surat Kematian dari Desa (*apabila orang tua telah meninggal);
- Kartu Keluarga;
- Formulir Pelaporan Pencatatan sipil (F-2.01) https://bit.ly/360UTsf
- Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan/Klinik;
- Akta Nikah/Buku Nikah Orang Tua Legalisir (Bagian Biodata);
- Surat Kuasa Bermeterai 10.000 apabila kepengurusan dikuasakan kepada orang lain.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |