Gender (PUG)
marsono_marsono 11 Februari 2025 21:49:27 WIB
Pengarusutamaan gender (PUG) adalah strategi pembangunan yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender. PUG dilakukan dengan mengintegrasikan perspektif gender dalam berbagai kebijakan dan program.
Tujuan PUG
- Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang untuk terlibat dalam pembangunan
- Memastikan semua lapisan masyarakat dapat terlibat dalam proses pembangunan
- Memanfaatkan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki dalam kebijakan dan program
- Memastikan perempuan memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan
Konsep PUG
- Konsep PUG pertama kali diperkenalkan pada Konferensi Dunia tentang Perempuan di Nairobi tahun 1985
- PUG sangat diperlukan dalam setiap tahap pembangunan, terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan
- PUG juga menawarkan kerangka definisi dasar dari konsep-konsep kunci, mengusulkan prinsip-prinsip aksi, dan menguraikan garis tanggung jawab dalam organisasi
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Undang-Undang & Peraturan
- KARANG TARUNA KALURAHAN DENGOK 2025 - 2030
- TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (TP PKK) KALURAHAN DENGOK 2025 - 2030
- RUKUN TETANGGA (RT) KALURAHAN DENGOK 2025 - 2030
- RUKUN WARGA (RW) KALURAHAN DENGOK 2025 - 2030
- LPMP DENGOK 2025 - 2030
- LPMKAL DENGOK 2025 - 2030















