ANGGARAN DASAR KELOMPOK WANITA TANI “SIDO RUKUN” DUSUN DENGOK III, KALURAHAN DENGOK, KAPANEWON PLA

marsono_marsono 23 Februari 2025 15:25:42 WIB

ANGGARAN DASAR

KELOMPOK WANITA TANI “SIDO RUKUN”

DUSUN DENGOK III, KALURAHAN DENGOK, KAPANEWON PLAYEN

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

D.I.YOGYAKARTA

 

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN RUANG LINGKUP

Pasal 1

1)      Perkumpulan Kelompok Wanita Tani ini bernama “Sido Rukun”

2)      Dalam Anggaran Dasar ini disebut: Kelompok Wanita Tani “Sido Rukun”

Yang berkedudukan di:

  1. Dusun                   : Dengok III
  2. Kalurahan : Dengok
  3. Kapanewon : Playen
  4. Kabupaten : Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta

3)      Ruang Lingkup Kelompok Wanita Tani “Sido Rukun” meliputi :

  • petani yang berdomisili di Dusun Dengok III

BAB II

AZAS,TUJUAN, DAN LANDASAN

Pasal 2

1)      Kelompok Wanita Tani Sido Rukun berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2)      Tujuan :

  1. Meningkatkan Kesejahteraan Anggota.
  2. Mengembangkan potensi pertanian di dusun Dengok III.
  3. Menciptakan ketersediaan  SAPRODI (Sarana Produksi) Pertanian.
  4. Mendorong dan menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota dalam rangka meningkatkan produktivitas dan pendapatan.
  5. Menggalang persatuan dan kesatuan Petani.
  6. Menciptakan Rasa Kegotong-royongan antar anggota.

3)  Landasan

  1. Adanya kebersamaan dan kemandirian.
  2. Adanya kebebasan dan keterbukaan yang bertanggung jawab.
  3. Adanya partisipasi dan keswadayaan.

BAB III

FUNGSI DAN PERAN KELOMPOK WANITA TANI

Pasal 3

1)      Fungsi dan Peran Kelompok Wanita Tani adalah :

  1. Sebagai lembaga dan wadah kegiatan pertanian.
  2. Membangun dan mengembangkan potensi yang dimiliki anggota yang membawa dampak positif untuk meningkatkan usaha dan pendapatan.
  3. Mendorong dan membantu kegiatan usaha yang dijalankan oleh anggota.
  4. Mengkoordinir dan memfasilitasi kegiatan pertanian yang dijalankan anggota. 

 

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 4

1)         Anggota Kelompok Wanita Tani adalah merupakan pemillik dan sebagai pengguna kegiatan serta  usaha yang dijalankan Kelompok

2)         Anggota Kelompok dicatat dalam buku daftar anggota.

3).         Yang dapat diterima menjadi anggota Kelompok adalah mereka (para petani wanita) yang mempunyai kegiatan usaha tani on farm (budidaya) maupun off farm (pengolahan) di wilayah dusun Dengok III yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Domisili di wilayah dusun Dengok III.
  2. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
  3. Membayar simpanan iuran kelompok sebagaimana yang telah disepakati bersama.

4)         Keanggotaan didasarkan atas kesadaran, kerelaan dan kesungguhan untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan Kelompok Wanita Tani.

5)         Penerimaan dan pemberhentian anggota Kelompok ditentukan oleh Rapat Anggota Kelompok dan rapat-rapat khusus yang diselenggarakan dengan memperhatikan usul dan saran dari penasehat dan Pembina.

6)         Mulai dan berakhirnya keanggotaan Kelompok berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5

Setiap anggota mempunyai hak :

  1. Sebagai pemilik dan pengguna kegiatan usaha Kelompok.
  2. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  3. Untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus
  4. Memahami dan mengetahui pembukuan Kelompok pada setiap saat atau pada saat Rapat Anggota.
  5. Mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang sama dari kegiatan usaha yang dijalankan Kelompok.
  6. Mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) sesuai dengan aktivitas kegiatan yang dilakukan anggota Kelompok (proporsional).
  7. Mendapat sisa hasil penyelesaian apabila Kelompok dibubarkan atau berhenti dari keanggotaan.

Pasal 6

Setiap anggota masing-masing kelompok mempunyai kewajiban :

  1. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan  Kelompok WanitaTani.
  2. Mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.  Keputusan-keputusan rapat serta peraturan khusus yang telah disepakati dalam rapat anggota.
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan yang dijalankan oleh Kelompok.
  4. Membayar simpanan iuran kelompok yang telah disepakati.
  5. Menanggung risiko usaha secara bersaman.

 

 

 

 

Pasal 7

Berakhirnya keanggotaan bilamana :

  1. Kelompok dibubarkan.
  2. Berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri.
  3. Tidak lagi berpartisipasi atau berperan aktif dalam kegiatan kelompok.
  4. Terbukti melanggar aturan kelompok.
  5. Tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota terutama dalam hal keuangan.
  6. Berbuat sesuatu yang merugikan kelompok.

BAB VI

MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 8

  • Musyawarah anggota adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota kelompok dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam Kelompok.
  • Musyawarah Anggota dilakukan secara teratur paling sedikit satu kali dalam setahun dan jika diperlukan dapat dilakukan Musyawarah Anggota Luar Biasa.
  • Musyawarah Anggota mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus kelompok.
  • Setiap keputusan yang diambil dalam Musyawarah anggota sejauh mungkin diambil secara musyawarah untuk mufakat.  Jika tidak dapat tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir dan memiliki hak suara di dalam rapat.
  • Musyawarah Anggota dapat diadakan :
  1. Atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya 1/10 (satu per sepuluh) jumlah anggota.
  2. Atas keputusan pengurus.

Pasal 9

  • Musyawarah Anggota dikatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang memiliki hak suara (50%+satu).
  • Jika Musyawarah Anggota tidak berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). pasal ini, maka Musyawarah Anggota ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari atau berdasarkan hasil keputusan pengurus.
  • Anggota yang tidak hadir dalam Musyawarah Anggota tidak dapat mewakilkan hak suara kepada anggota lain.

BAB VII

P E N G U R U S

Pasal 10

Untuk mengatur dan menyelenggarakan program Kelompok perlu diadakan kepengurusan:

  • Pengurus Kelompok dipilih dari keanggotaan kelompok dalam Musyawarah Anggota.
  • Yang dapat dipilih menjadi pengurus Kelompok adalah yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Memiliki sifat jujur, aktif, terampil bekerja, dan berdedikasi terhadap kelompok.
  2. Sebagai anggota kelompok aktif.
  3. Mempunyai pengetahuan dan wawasan yang cukup baik terhadap kelompok dan tata laksana kelompok.

Pasal 11

  • Masa jabatan pengurus yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota.
  • Sebelum memulai masa jabatan dalam kepengurusan Kelompok, pengurus mengucapkan sumpah/janji di hadapan anggota dalam Musyawarah Anggota.
  • Bilamana seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatan habis, maka Musyawarah Anggota dapat memilih dan mengangkat penggantinya.
  • Jumlah pengurus Kelompok sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.

 

 

Pasal 12

  • Berakhirnya jabatan pengurus kelompok, apabila :
  1. Meninggal dunia.
  2. Habis masa jabatan.
  3. Berhenti atas permintaan sendiri (mengundurkan diri).
  4. Diberhentikan oleh Musyawarah Anggota, apabila :
  • Melakukan kecurangan dan merugikan Kelompok.
  • Tidak menaati ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Musyawarah Anggota.
  • Sikap dan tindakannya menimbulkan pertentangan dalam Kelompok.
  • Tidak loyal lagi kepada Kelompok Anggota.
  • Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengurus.

BAB VIII

TUGAS,KEWAJIBAN, DAN HAK PENGURUS

Pasal 13

  • Pengurus bertugas untuk :
  1. Mengelola organisasi Kelompok.
  2. Melakukan segala ketentuan/kesepakatan atas nama Kelompok dalam rangka kegiatan operasional Kelompok.
  3. Mewakili Kelompok dalam rangka kegiatan operasional  Kelompok.
  4. Menyelenggarakan administrasi organisasi Kelompok, antara lain :
  • Melakukan pencatatan dan pemeliharaan buku daftar anggota, Notulen Rapat Anggota, Rapat Pengurus, dan buku-buku lainnya yang diperlukan.
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
  • Menyusun Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan, dan Belanja  Kelompok.
  • Kewajiban Pengurus adalah :
  1. Melaksanakan program-program dan keputusan-keputusan yang telah diambil Musyawarah Anggota.
  2. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan kelompok kepada Musyawarah Anggota.
  3. Melaksanakan program-program yang telah disetujui Musyawarah Anggota.
  4. Membuat laporan pembukuan dan pengadministrasian yang rapi dan dapat dipahami oleh anggota.
  5. Membuat usulan-usulan kegiatan program dan proyeksi usaha yang akan dijalankan oleh kelompok.
  6. Setiap anggota pengurus kelompok diwajibkan menanggung segala kerugian yang disertai oleh kelompok yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam melakukan tugas.
  • Hak Pengurus adalah :
  1. Pengurus selama memegang jabatannya dimungkinkan untuk mendapat imbalan sesuai dengan keputusan Musyawarah Anggota.
  2. Pengurus atas persetujuan Musyawarah Anggota dapat mengangkat karyawan untuk membantu dalam melakukan pengelolaan kegiatan usaha Kelompok.
  3. Karyawan dapat diberikan imbalan yang layak sesuai dengan kemampuan kelompok.

BAB IX

KAS KELOMPOK

Pasal 14

  • Kas kelompok bersumber dari :
  1. Iuran anggota berupa simpanan kelompok.
  2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
  3. Hasil kegiatan usaha (SHU).
  4. Pinjaman atau bantuan dari pihak ketiga.

 

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15

  • Ketentuan perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila mendapat sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam Musyawarah Anggota.
  • Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota.

BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16

Bilamana ada keputusan-keputusan yang baru disepakati oleh Musyawarah Anggota, maka keputusan tersebut dimasukkan sebagai aturan tambahan yang juga harus dipatuhi oleh seluruh anggota.

 

BAB XII

P E N U T U P

Pasal 17

  • Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.
  • Hal-hal yang bersifat lebih operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

                                                                

Atas Nama Seluruh Anggota kelompok

 Kelompok Tani “SIDO RUKUN”

 

 

                      Ketua                                                  Sekretaris                                                                    Bendahara

 

             

 

   Suyatmi                                             Astuti Widayanti                                      Ari Krismiyanti

                                                                       

 

                                                                                        Ditetapkan di :  Dusun Dengok III

                                                                                         Pada Tanggal : 13 Februari 2025

 

Mengetahui,

Dukuh Dengok III

 

 

Supramono

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK TANI “SIDO RUKUN” 

DUSUN DENGOK III, KALURAHAN DENGOK, KAPANEWON PLAYEN

KABUPATEN GUNUNGKIDUL, D.I YOGYAKARTA

 

BAB  I

SEKRETARIAT,CAP DAN WILAYAH KERJA 

Pasal 1

  • Sekretariat Kelompok Wanita Tani  ”Sido Rukun” bertempat di Dusun Dengok III, Kalurahan Dengok, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul.
  • Kelompok Wanita Tani  ” Sido Rukun” dapat membuka tempat-tempat pelayanan sehingga mudah dijangkau oleh anggota dan memudahkan anggota untuk mendapatkan pelayanan.
  • Kelompok Wanita Tani  ”Sido Rukun” mempunyai cap yang menunjukan oranisasi dan tempat Kelompok Wanita Tani  “Sido Rukun”.
  • Ketentuan mengenai cap sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini, serta penggunaannya diatur dalam peraturan khusus Kelompok Wanita Tani  ” Sido Rukun”.
  • Wilayah kerja Kelompok Tani  ” Sido Rukun” meliputi area Dusun Dengok III.

Pasal  2

  • Hari kerja, hari libur dan kegiatan lainnya dapat dilakukan sewaktu-waktu pada saat diperlukan, selanjutnya diatur dalam peraturan khusus.

BAB  II

KEANGGOTAAN

Pasal  3

 

Keanggotaan kelompok Wanita tani “Sido Rukun” adalah :

  • Anggota kelompok wanita tani adalah masyarakat Dusun Dengok III Kalurahan Dengok.
  • Yang dimaksud dengan anggota adalah seseorang (petani, peternak, pedagang dan pengolah hasil tani) yang tercatat secara resmi pada kelompok wanita tani yang tergabung dalam Kelompok Wanita Tani  ”Sido Rukun” dan mengajukan permohonan dan persyaratan yang ditentukan.
  • Permohonan untuk menjadi anggota Kelompok Wanita Tani  ”Sido Rukun” diputuskan oleh pengurus.

BAB  III

PENGURUS

Pasal 4

  • Pengurus Kelompok Wanita Tani  ” Sido Rukun”  sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan 1 (satu) orang bendahara.

Pasal  5

  • Sebelum melaksanakan tugasnya, pengurus Kelompok Wanita Tani ”Sido Rukun” harus mengucapkan sumpah dan janji.
  • Pengucapan sumpah dan janji pengurus dilaksanakan di depan musyawarah anggota  Kelompok Wanita Tani  ”Sido Rukun” dan disaksikan oleh pimpinan musyawarah.
  • Setiap pengurus setelah mengucapkan sumpah dan janji, termasuk saksi-saksi harus menandatangani berita acara pengucapan janji.

Pasal  6

  • Serah terima jabatan pengurus lama kepada pengurus baru selambat-lambatnya 1 (satu) bulan  setelah dipilih.
  • Pelaksanaan serah terima dari pengurus lama kepada pengurus terpilih seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dalam pasal ini, harus dibuat berita acara serah terima dan harus dilampirkan laporan keuangan per posisi pergantian pengurus. Termasuk dalam lampiran tersebut adalah daftar seluruh kekayaan dan kewajiban piutangnya.

BAB  IV

PENGAWAS

Pasal  7

  • Pengawas Kelompok Wanita Tani  ”Sido Rukun” sekurang-kurangnya  terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang anggota.

Pasal  8

  • Sebelum melaksanakan tugasnya, pengawas Kelompok Wanita Tani ”Sido Rukun” harus mengucapkan sumpah dan janji.
  • Pengucapan sumpah dan janji pengurus dilaksanakan di depan musyawarah anggota  Kelompok Wanita Tani  ”Sido Rukun” dan disaksikan oleh pimpinan rapat.
  • Setiap pengawas setelah mengucapkan sumpah dan janji, termasuk saksi-saksi harus menandatangani berita acara pengucapan janji.

Pasal  9

  • Serah terima jabatan pengawas lama kepada pengawas baru selambat lambatnya 1 (satu) bulan setelah dipilih.

BAB  V

MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal  10

  • Pengurus Kelompok Wanita Tani  ”Sido Rukun” dapat membentuk panitia, 1 (satu) bulan  sebelum musyawarah anggota dilaksanakan.
  • Pemilihan pengurus sebelumnya dilaksanakan secara musyawarah mufakat. Apabila belum ada kata mufakat, dapat dilakukan pengambilan suara terbanyak. Apabila ada  dua calon pengurus atau lebih, dan ada suara yang sama, dapat diulangi kembali kecuali salah satu ada yang mengundurkan diri.

Pasal  11

Agenda musyawarah umum anggota terdiri atas :

  1. Pemastian kehadiran anggota.
  2. Pengesahan tata tertib rapat.
  3. Laporan pertanggungjawaban pengurus.
  4. Penyampaian program kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Kelompok Tani  oleh pengurus.
  5. Pandangan umum.
  6. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Kelompok Tani .
  7. Pemilihan / pemberhentin pengurus.
  8. Pengambilan sumpah & janji.
  9. Pembacaan keputusan – keputusan rapat.
  10.  

BAB  VI

MODAL ANGGOTA

Pasal 12

  • Simpanan pokok adalah simpanan anggota yang dibayarkan hanya sekali pada awal masuk yaitu sebesar Rp. 5.000,-.
  • Simpanan wajib adalah simpanan anggota yang dibayarkan setiap pertemuan (bulanan), yaitu sebesar Rp. 5.000,-
  • Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib dapat melalui bendahara atau pengurus Kelompok Tani yang berkedudukan diwilayah Dusun Dengok III.
  • Simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah terkumpul diKelompok Wanita Tani akan dikembangkan sebagai simpan pinjam oleh pengurus Kelompok Wanita Tani  ”Sido Rukun”.

BAB  VII

SISA HASIL USAHA

Pasal 13

  • Pembagian SHU diatur sebagai berikut :
  1. 40% untuk Anggota sesuai dengan modal/simpanannya.
  2. 40% cadangan modal.
  3. 20% dana pengurus dan pengawas.
  • Yang dimaksud modal atau simpanan adalah jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib/ bulan.

BAB  VIII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14

  • Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dapat diputuskan oleh 50 % + 1 dari anggota yang hadir dalam musyawarah anggota, setelah memenuhi quorum sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
  • Salinan perubahan yang akan diajukan beserta pemberitahuan secara tertulis mengenai rapat yang akan diadakan harus disampaikan kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum musyawarah.
  • Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan :
  1. UUD 1945
  2. Anggaran Dasar Kelompok Wanita Tani  ”Sido Rukun”
  3. Prinsip – prinsip dan standar organisasi Kelompok Wanita Tani  ”Sido Rukun”.

BAB  IX

PENUTUP

Pasal 15

  • Setiap perubahan atau penyempurnaan anggaran rumah tangga ini harus diputuskan dalam musyawarah anggota.
  • Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian dalam peraturan khusus Kelompok Wanita Tani  ”Sido Rukun”.
  • Anggaran Rumah Tangga Kelompok Wanita Tani “Sido Rukun” ini berlaku sejak ditetapkan.

Atas Nama Seluruh Anggota

 Kelompok Wanita Tani “Sridadi”

 

         Ketua                                                               Sekretaris                                                               Bendahara

 

 

       Suyatmi                                                     Astuti Widayanti                                                Ari Krismiyanti

                                                                       

                                                                         

                                                                       Ditetapkan di : Dusun Dengok III

                                                       Tanggal :13 Februari 2025

                             Mengetahui,

                                    Dukuh Dengok III

 

                              Supramono

 

Dokumen Lampiran : download file


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung