BERITA ACARA PEMBENTUKAN KELOMPOK WANITA TANI “ SIDO RUKUN “ PADUKUHAN DENGOK I
marsono_marsono 23 Februari 2025 15:27:18 WIB
BERITA ACARA
PEMBENTUKAN KELOMPOK WANITA TANI
“ SIDO RUKUN “
PADUKUHAN DENGOK III
SIDO RUKUN
DENGOK PLAYEN GUNUNGKIDUL
PADUKUHAN DENGOK III
KALURAHAN DENGOK
KAPANEWON PLAYEN
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TAHUN 2025
BERITA ACARA PENUMBUHAN KELOMPOK WANITA TANI SIDO RUKUN
NO : 002/KWT/2025
Pada hari Senin tanggal Tiga Bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima bertempat di Padukuhan Dengok III, Kalurahan Dengok, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah terbentuk kelompok dengan nama KWT SIDO RUKUN dengan Susunan Pengurus sebagai berikut :
Pelindung : DUKUH DENGOK III
Ketua : SUYATMI
Sekretaris : ASTUTI WIDAYANTI
Bendahara : ARI KRISMIYANTI
Seksi-Seksi
1.Usaha : SURATINI PUJI ASTUTI
2.Humas : NGATINEM
3.Pemasaran : SUNARTI
Demikian berita acara penumbuhan kelompok ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Playen,3 Februari 2025
Ketua
SUYATMI |
Sektretaris
ASTUTI WIDAYANTI |
Mengetahui
Penyuluh Pertanian Lapangan Kalurahan Dengok
PURWADI NIP.198202062017061001 |
|
Lurah Dengok
SUYANTO, S.T |
DAFTAR KEPENGURUSAN KELOMPOK WANITA TANI SIDO RUKUN
PERIODE TH 2025-2028
Padukuhan Dengok III Kalurahan Dengok Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul
Pelindung : DUKUH DENGOK III
Ketua : 1. SUYATMI
2 .SITI FATIMAH
Sekretaris : 1. ASTUTI WIDAYANTI
- FUFUT PUJILESTARI
Bendahara : 1. ARI KRISMIYANTI
- SUHARYANI
Seksi-Seksi
1.Usaha : SURATINI PUJI ASTUTI
2.Humas : NGATINEM
- Pemasaran: SUNARTI
Anggota
NO |
NAMA |
NIK |
1 |
SUKARNI |
3403145211780002 |
2 |
SARNIATI |
3403035206820001 |
3 |
SUGIYATI |
3403035504730001 |
4 |
BERNADETA RIYANI |
3403035609810002 |
5 |
TUMIRAH |
3403037107650001 |
6 |
WINARTI |
3403034502730004 |
7 |
WATINAH |
3403034709780002 |
8 |
SUYATI |
3403035604830002 |
9 |
MARSINI |
3403036509750004 |
10 |
RINA RISTIANI |
3403145006820004 |
11 |
NURYANTI |
3403034201800001 |
12 |
PURWANTI |
3403036405850001 |
13 |
NURMA ANITA |
3403034104850002 |
14 |
SURATMI |
3403034603800001 |
15 |
SITI BAROKAH |
3403035308820003 |
16 |
RUBIYANTI |
3403036603840001 |
Ketua
SUYATMI |
Sekretaris
ASTUTI WIDAYANTI |
DAFTAR HADIR PERTEMUAN
HARI |
: ………………………….. |
|||
TANGGAL |
: …………………………… |
|||
ACARA |
: …………………………… |
|||
No |
Nama |
Alamat |
Tanda tangan |
|
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
6 |
|
|
|
|
7 |
|
|
|
|
8 |
|
|
|
|
9 |
|
|
|
|
10 |
|
|
|
|
11 |
|
|
|
|
12 |
|
|
|
|
13 |
|
|
|
|
14 |
|
|
|
|
15 |
|
|
|
|
16 |
|
|
|
|
17 |
|
|
|
|
18 |
|
|
|
|
19 |
|
|
|
|
20 |
|
|
|
|
21 |
|
|
|
|
22 |
|
|
|
|
23 |
|
|
|
|
24 |
|
|
|
|
25 |
|
|
|
|
Ketua
( SUYATMI )
KELOMPOK WANITA TANI
“SIDO RUKUN”
Alamat Sekretariat : Dengok 3,Dengok,Playen
Dengok III,
Kepada Yth.
Nomor : .....................
Lampiran : - Di Tempat
Hal :Undangan
Dengan Hormat,
Mengharap kehadiran Bapak/Ibu/Saudara pada kegiatan yang akan dilaksanakan pada:
Hari : Senin
Tanggal : 3 Februari 2025
Jam : 13.30 WIB
Tempat : Balai Dukuh Dengok III
Acara : Pembentukan KWT ( Kelompok Wanita Tani)
Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terimakasih.
|
|
Hormat Kami,
SUYATMI |
NOTULEN
Hari/Tgl : Senin
Jam : 13.30 - selesai
Tempat :Balai Dukuh Dengok III
Acara : Peresmian dan Pembentukan Kelompok Wanita Tani
Materi :
Pembentukan Kelompok Wanita Tani.
Pembahasan :
- Kelompok Wanita Tani Dengok III “ Kelompok Wanita Tani Sido Rukun”.
- Akan dicoba menanam 7 atau lebih jenis sayuran.
- Jenis tanaman atau sayuran yang dapat ditanam sesuai kondisi lahan beserta curah hujan
- Menentukan lahan yang akan digunakan untuk kegiatan KWT Sido Rukun.
- Persiapan pemetaan lahan yang akan ditanami.
- Olah lahan dilaksanakan pada
- Penetapan sekretariat di rumah ibu Siti Fatimah.
Kesimpulan :
Dengan dibentuknya KWT Sido Rukun D engok III diharapkan dapat memenuhi gizi masyarakat sehingga masyarakat bisa tercukupi kebutuhan buah dan sayur.Juga diharapkan bisa mengurangi angka stunting dimasyarakat. Serta dapat menambah penghasilan atau pemasukan rumah tangga.
AD/ ART
KWT SIDO RUKUN
DENGOK III,DENGOK PLAYEN GUNUNGKIDUL
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Kelompok Wanita Tani ini bernama SIDO RUKUN dan berkedudukan di Padukuhan Dengok III Dengok,Kapanewon Playen,Kabupaten Gunungkidul.
Pasal 2
Tanggal berdiri
Kelompok Wanita Tani Sido Rukun berdiri pada tanggal 15 November 2024
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud dan tujuan Kelompok Wanita Tani ini adalah :
1.Berusaha meningkatkan sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan pertanian yaitu peternak ayam,peternak domba/kambing,petani sawah,petani ikan,dan pekebun yang bekerja sama dengan penyuluh pertanian setempat.
2.Membina rasa persaudaraan dikalangan para petani serta mengabdi bagi kepentingan Agama,Nusa dan Bangsa.
3.Meningkatkan kesejahteraan anggota Kelompok Wanita Tani.
BAB III
SIFAT
Pasal 4
- Kelompok Wanita Tani “Sido Rukun” adalah Organisasi Kemasyarakatan profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup daerah atas dasr kesamaan kegiatan,minat dan fungsi dibidang pembangunan pertanian.
- Status Kelompok Wanita Tani “Sido Rukun” adalah independen dalam rangka merancang dan melaksanakan program dan kegiatan di sektor pertanian.
- Kelompok Wanita Tani ini tidak bersifat untuk mencari keuntungan pribadi tetapi untuk kepentingan bersama.
Pasal 5
Kelompok Wanita Tani ini tidak bersifat politik dan tidak bernaung di partai politik maupun aliran-aliran lainnya.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 3BAB II diatas,
Kelompok Wanita Tani berusaha:
1.Menggali ilmu tentang bercocok tanam,memanfaatkan pekarangan yang baik melalui kegiatan penyuluhan kelompok bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian setempat.
2.Berusaha menyediakan dan menyalurkan saprodi pertanian ke anggota.
3.Melakukan kegiatan ekonomi lainnnya yang tidak bertentangan dengan agama islam dan Undang-Undang serta peraturan peraturan Negara Republik Indonesia.
4.Meningkatkan pengetahuan dan penggunaan teknologi dikalangan anggota kelompok agar lebih mampu mengembangkan usaha pertanian secara profesional.
5.Melaksanakan kegiatan kegiatan produktif yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pedesaan.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 7
Kekayaan Kelompok Wanita Tani ini terdiri dari :
1.Kekayaan pokok yang di kumpulkan oleh pengurus Kelompok Wanita Tani.
2.Aset-aset yang diterima dari bantuan dari pihak lain,baik dari pemerintah maupun badan-badan lainnya.
Pasal 8
Pendapatan-pendapatan Kelompok Wanita Tani terdiri dari :
1.Bantuan/sumber apapun yang sifatnya tidak mengikat Kelompok Wanita Tani.
2.Bantuan dan fasilitas dari pemerintah dan atau badan-badan lain.
3.Penghasilan-penghasilan dari usaha Kelompok Wanita Tani yang sah.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK WANITA TANI SIDO RUKUN
BAB I
PRINSIP ORGANISASI
Pasal I
Sebagai suatu organisasi Kelompok Wanita Tani yang bergerak dibidang pertanian,perikanan,peternakan dan perkebunan dibentuk atas kesadaran,keinginan dari para petani,peternak dan pekebun yang bertempat di Padukuhan Dengok III Kalurahan Dengok Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul. Selaku Kelompok Wanita Tani selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil pertanian dengan teknologi-teknologi yang diberikan dan dibina oleh pemerintah.Secara aktif berpartisipasi turut membantu usaha pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang pertanian,perikanan,peternakan dan perkebunan.Sebagai Kelompok Wanita Tani mempunyai Badan Pengurus yang mengerti dan bertanggung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama dengan pemerintah guna memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1.Anggota Kelompok Wanita Tani “Sido Rukun” adalah perorangan,warga Padukuhan Dengok III Kaluarahan Dengok Kapanewon Playen yang dengan sukarela mendaftarkan diri sebagai anggota Kelompok Wanita Tani “Sido Rukun” yang memiliki perhatian dan minat terhadap pembangunan pertanian dan pedesaan serta menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan yang ditetapkan oleh Kelompok Wanita Tani “Sido Rukun”.
2.Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak memberikan suara,hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus organisasi KelompokWanita Tani.
3.Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi,wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi dan wajib aktif melaksanakan program organisasi.
Pasal 3
Anggota Kelompok Wanita Tani harus memenuhi sekurang-kurangnya sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum.
- Memiliki kesamaan kepentingan sebagai petani.
- Memiliki lahan pertanian yang sedang diusahakan di wilayah Kelompok Wanita Tani.
- Sanggup melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kelompok Wanita Tani.
- Berdomisili di wilayah Padukuhan Dengok III,Dengok,Playen Gunungkidul.
Pasal 4
Keanggotaan Kelompok Wanita Tani harus tercatat dalam daftar buku keanggotaan
Pasal 5
Permintaan menjadi anggota
- Permintaan menjadi anggota Kelompok Wanita Tani Sido Rukun harus diajukan secara tertulis kepada ketua kelompok.
- Harus mengisi Biodata/profil anggota.
- Penerimaan keanggotaan disahkan oleh pengurus.
- Penolakan keanggotaan ditentukan oleh pengurus dengan alasan yang jelas.
Pasal 6
Anggota Kelompok Wanita Tani mempunyai kewajiban :
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha kelompok.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha Kelompok Wanita Tani berdasarkan azas kekeluargaan.
Pasal 7
Anggota Kelompok Wanita Tani mempunyai hak :
- Menghadiri,menyatakn pendapat,dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok Wanita Tani Sido Rukun.
- Meminta rapat anggota bila diperlukan.
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat,baik diminta maupun tidak.
- Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain.
- Mendapat keterangan mengenai perkembangan Kelompok Wanita Tani Sido Rukun menurut ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Wanita Tani Sido Rukun menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Berakhirnya keanggotaan Kelompok Wanita Tani :
- Meninggal dunia.
- Mundur atas permintaan sendiri.
- Tidak melakukan kegiatan usaha tani di hamparan Kelompok Wanita Tani.
- Diberhentikan oleh pengurus, karena:
- Melanggar ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
- Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota,seperti :
- Tidak membayar simpanan pokok,simpanan wajib dan iuran kas.
- Tidak menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi.
c.Melanggar perundang-undangan dan keputusan rapat anggota.
d.Melakukan tindak pidana.
e.Mencemarkan nama baik Kelompok Wanita Tani,pengurus,anggota dan PPL.
BAB III
RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Wanita Tani
Pasal 10
Dalam rapat anggota, tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara
Pasal 11
Rapat anggota di adakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan setiap waktu juga dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu.
Pasal 12
Syahnya rapat anggota dan syahnya keputusan rapat anggota ditentukan oleh quorum yang ditentukan oleh rapat anggota yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota yang hadir.
Pasal 13
Dalam hal rapat anggota tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang ditetapkan maka dapat ditetapkan bahwa rapat anggotatersebut ditunda dengan batas waktu penundaan tersebut dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota.
Pasal 14
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk mencapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 15
Dalam pengaturan rapat anggota perlu diatur ketentuan mengenai :
- Undangan Rapat
- Acara Rapat
- Waktu Rapat
- Notulen Rapat
Pasal 16
Semua keputusan rapat anggota harus dibuat dalam berita acara rapat anggota dan disyahkan oleh rapat anggota
Pasal 17
Untuk undangan dan kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis.
BAB IV
SANKSI
Pasal 18
Sanksi organisasi Kelompok Wanita Tani diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi Kelompok Wanita Tani. Adapun sanksi yang diberlakukan adalah sebagai berikut :
- Pencemaran nama baik Kelompok Wanita Tani,pengurus anggota dan PPL dan atau Kelompok Wanita Tani lain akan diberhentikan.
- Tidak merawat atau memelihara tanaman atau ternak akan dikenakan sanksi akan diberhentikan.
- Mencuri hasil tani anggota lainnya akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan.
- Mencuri alat pertanian orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan.
BAB V
BADAN PENGURUS
Pasal 19
Pengurus mempunyai kedudukan yang strategis dalam manajemen Kelompok Wanita Tani dan bertanggung jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha Kelompok Wanita Tani sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rapat anggota.
Pasal 20
Pengurus kelompok diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat oleh pengurus dalam sebuah rapat anggota.
Pasal 21
Rapat pengurus dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti :
- Menyalahgunakan wewenang.
- Melakukan kecurangan yang merugikan kelompok.
- Tidak mentaati AD dan ART kelompok.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan peraturan tersendiri.
- Anggaran Rumah Tangga ini telah disetujui dan disyahkan dan dikukuhkan oleh peserta musyawarah kelompok di Padukuhan Dengok III,Kalurahan Dengok,Playen pada Tanggal 3 Februari 2025.
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Dengok
Pada tanggal : 3 Februari 2025
Sekretaris Ketua
(ASTUTI WIDAYANTI) (SUYATMI)
Mengetahui
PPL DENGOK
PURWADI
NIP.198202062017061001
Dokumen Lampiran : download file
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |