WE ARE HIRING

marsono_marsono 07 April 2025 20:40:01 WIB

PANITIA PELAKSANA

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

CALON KEPALA URUSAN  PANGRIPTA DAN CALON KEPALA URUSAN DANARTA

KALURAHAN DENGOK KAPANEWON PLAYEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

PENGUMUMAN

No : 07/Peng/Pan-Pel/IV/2025

 

PADA TAHUN 2025 PEMERINTAH KALURAHAN DENGOK KEMBALI MEMBUKA PENDAFTARAN

 

CALON KEPALA URUSAN  PANGRIPTA DAN CALON KEPALA URUSAN DANARTA KALURAHAN DENGOK

 

  1. PERSYARATAN CALON KEPALA URUSAN PANGRIPTA DAN CALON KEPALA URUSAN DANARTA KALURAHAN DENGOK

 

Pengangkatan Calon Kepala Urusan  Pangripta Dan Calon Kepala Urusan Danarta Kalurahan Dengok, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, dilaksanakan melalui penjaringan dan penyaringan dilakukan terhadap Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan.

 

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. belum pernah diberhentikan dari:

1). jabatan Lurah;

2). jabatan Pamong Kalurahan; dan/atau

3). jabatan negeri.

  1. bersedia dan bertempat tinggal di Kalurahan Dengok;
  2. memenuhi kelengkapan administrasi.

 

 

II.          KETENTUAN PENDAFTARAN CALON KEPALA URUSAN  PANGRIPTA DAN CALON KEPALA URUSAN DANARTA KALURAHAN DENGOK.

 

   Masyarakat yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Urusan Pangripta atau Kepala Urusan Danarta mengajukan surat permohonan menjadi Kepala Urusan Pangripta atau Kepala Urusan Danarta yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah Dengok bermaterai cukup (materai Rp. 10.000) dengan melampirkan kelengkapan administrasi :

 

  1. surat permohonan menjadi Kepala Urusan Pangripta atau Kepala Urusan Danarta yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah, di atas kertas dengan bermaterai cukup (meterai Rp. 10.000);

 

  1. surat pernyataan bermaterai cukup (meterai Rp. 10.000) yang berisi :
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah atau sebutan lain, Pamong Kalurahan atau sebutan lain; dan/atau jabatan negeri; dan
  4. bersedia dan bertempat tinggal di Kalurahan Dengok.
    1. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
    3. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah yang dibuat dalam kurun waktu sebulan terakhir;
    4. surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah yang dibuat dalam kurun waktu sebulan terakhir;
    5. surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian, dengan keterangan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
    6. daftar riwayat hidup;
    7. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dan pakaian calon dalam pas foto adalah dengan pakaian sipil lengkap (Jas Berdasi) sebanyak 2 (dua) lembar;
    8. surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan.
    9. surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya;
    10. surat izin dari Lurah bagi staf Pamong Kalurahan.
    11. surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan.

 

  • Dalam hal bakal calon Kepala Urusan Pangripta dan calon Kepala Urusan Danarta tidak memiliki akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka dapat diganti dengan surat kenal lahir dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.

 

  • Pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan sebagaimana dimaksud pada huruf m, meliputi :
  • Lurah;
  • Badan Permusyawaratan Kalurahan;
  • Pamong Kalurahan; dan
  • Staf Pamong Kalurahan.

 

 

III.        TEKNIS PENGAJUAN LAMARAN CALON KEPALA URUSAN  PANGRIPTA DAN CALON KEPALA URUSAN DANARTA KALURAHAN DENGOK.

 

  • Kelengkapan administrasi dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
  1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
  2. 1 (satu) eksemplar fotokopi.

 

  • Masing-masing persyaratan administrasi dimasukkan dalam:
    1. Stopmap warna kuning untuk calon Kepala Urusan Pangripta; dan
    2. Stopmap warna biru untuk calon Kepala Urusan Danarta;

 

 

IV.          WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

 

Pendaftaran calon Kepala Urusan Pangripta dan calon Kepala Urusan Danarta dilaksanakan pada :

 

  1. Hari/tanggal : Senin / 14 d 23 April 2025 (Sabtu, Minggu dan Libur Nasional LIBUR)  
  2. Jam    : 00 WIB-15.00 WIB (istirahat 12.00 s/d 13.00 WIB)
  3. Tempat    : Ruang Perpustakaan Kalurahan Dengok

 

 

 

Mengetahui,

Lurah Dengok

 

 

SUYANTO, S.T

 

 

Ketua Panitia

 

 

 

SURONTO

 

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung