Biaya & Tarif Pelayanan Informasi

ibnu 19 Juni 2025 13:15:53 WIB

Atasan Pengelolan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kalurahan Dengok menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk pengadaan atau perekaman, pemohonan/ penggunaan informasi publik dapat melakukan pengadaan/ fotocopy mandiri di sekitar Kantor Pemerintah Kalurahan Dengok atau menyediakan CD/ DVD/ Flashdisk kosong untuk perekaman data dan informasinya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung