Kalurahan Dengok Sahkan Perubahan Ketiga RPJMDes 2019–2024: Penyesuaian Pembangunan Jangka Menengah

ibnu nurhuda kasendar 28 Juli 2025 11:52:26 WIB

DENGOK (24 Juli 2025) — Pemerintah Kalurahan Dengok menggelar rapat penting pada Kamis malam (24/7) pukul 20.00 WIB hingga selesai, dengan agenda Pengesahan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Desa Dengok Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019–2024.

Rapat yang berlangsung di Balai Kalurahan Dengok ini dipimpin oleh Lurah Dengok, Suyanto, S.T., serta Ketua Bamuskal, Sugeng, S.IP., dan dihadiri oleh pamong kalurahan serta anggota Bamuskal Dengok.

Setelah melalui proses diskusi dan pembacaan naskah perubahan, rapat menyepakati dan menghasilkan pengesahan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Ketiga RPJMDes 2019–2024. Dokumen ini akan menjadi acuan resmi pemerintah desa dalam merampungkan berbagai program prioritas sebelum berakhirnya periode RPJMDes.

Rapat berjalan dengan tertib dan lancar, menandai komitmen Kalurahan Dengok dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung