Kalurahan Dengok Sahkan Perubahan Ketiga RPJMDes 2019–2024: Penyesuaian Pembangunan Jangka Menengah
ibnu nurhuda kasendar 28 Juli 2025 11:52:26 WIB
DENGOK (24 Juli 2025) — Pemerintah Kalurahan Dengok menggelar rapat penting pada Kamis malam (24/7) pukul 20.00 WIB hingga selesai, dengan agenda Pengesahan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Desa Dengok Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019–2024.
Rapat yang berlangsung di Balai Kalurahan Dengok ini dipimpin oleh Lurah Dengok, Suyanto, S.T., serta Ketua Bamuskal, Sugeng, S.IP., dan dihadiri oleh pamong kalurahan serta anggota Bamuskal Dengok.
Setelah melalui proses diskusi dan pembacaan naskah perubahan, rapat menyepakati dan menghasilkan pengesahan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Ketiga RPJMDes 2019–2024. Dokumen ini akan menjadi acuan resmi pemerintah desa dalam merampungkan berbagai program prioritas sebelum berakhirnya periode RPJMDes.
Rapat berjalan dengan tertib dan lancar, menandai komitmen Kalurahan Dengok dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pustu Baru Dengok Siap Dibangun, Doa Bersama Hadirkan Semangat Kebersamaan
- Muskal Dengok: Peserta Terlibat Aktif Bahas Program Tahun Depan
- Struktur organisasi BUMDes “DADI MULYO DENGOK”
- Struktur organisasi BPD/Bamuskal Dengok
- 12 Ibu Hamil Terima Paket Gizi dari Pemkal Dengok untuk Dukung Kesehatan
- Kalurahan Dengok Salurkan BLT Dana Desa Bulan Juli 2025 kepada 8 KPM
- Pemkal Dengok Hadiri Sosialisasi Perbup No. 21 Tahun 2025: Dorong Pelayanan Publik Desa Lebih Efekti