Lurah Dengok Terima 2.392 SPPT PBB Tahun 2026 dari BKAD Gunungkidul

ibnu nurhuda kasendar 04 Februari 2026 12:01:23 WIB

Kalurahan Dengok, Selasa, 4 Februari 2026 — Pemerintah Kalurahan Dengok secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 dari BKAD Kabupaten Gunungkidul.

Sebanyak 2.392 lembar SPPT PBB diterima langsung oleh Lurah Dengok, Suyanto, S.T., sebagai bagian dari tahapan awal pelaksanaan administrasi perpajakan di tingkat kalurahan.

Koordinasi dan Pengecekan Data SPPT

Usai penerimaan, Lurah Dengok menyampaikan bahwa SPPT PBB 2026 akan dikoordinasikan dan diserahkan kepada Kasi Jagabaya selaku Koordinator Pajak Kalurahan Dengok untuk dilakukan pengecekan dan pencocokan data.

Pengecekan ini bertujuan memastikan:

  • kelengkapan jumlah SPPT,

  • kesesuaian data wajib pajak,

  • serta meminimalisasi potensi kesalahan sebelum didistribusikan ke masyarakat.

Tahapan Penyerahan ke Wilayah Padukuhan

Apabila proses pengecekan telah selesai dan dinyatakan lengkap, selanjutnya SPPT PBB 2026 akan diserahkan kepada para Dukuh selaku koordinator wilayah padukuhan untuk kemudian dibagikan kepada wajib pajak di masing-masing wilayah.

Langkah ini dilakukan agar proses distribusi SPPT dapat berjalan tertib, terkoordinasi, dan tepat sasaran.

Komitmen Tertib Administrasi Pajak

Pemerintah Kalurahan Dengok berkomitmen menjaga ketertiban administrasi perpajakan sebagai bagian dari pelayanan publik. Koordinasi yang berjenjang diharapkan mampu mendukung kelancaran pemungutan PBB serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung