Kalurahan Dengok Terapkan Sistem Kerja Fleksibel, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Terjaga
10 April 2026 09:31:30 WIB
Dengok – Pemerintah Kalurahan Dengok menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan publik meskipun menerapkan penyesuaian sistem kerja pamong. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai.
Sebagai implementasi di tingkat kalurahan, Lurah Dengok telah menetapkan Surat Edaran Nomor 100.4.4/SE/206/2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pamong Kalurahan yang mulai berlaku sejak 9 April 2026.
Dalam pengaturannya, kegiatan kerja dilaksanakan secara kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Pada hari Senin hingga Kamis, seluruh pamong tetap bertugas di kantor seperti biasa. Sementara pada hari Jumat, diterapkan sistem WFH secara bergilir dengan jumlah maksimal 50% pamong.
Namun demikian, Pemerintah Kalurahan Dengok menekankan bahwa penyesuaian ini tidak berdampak pada akses dan kualitas pelayanan masyarakat. Seluruh layanan administrasi dan kebutuhan warga tetap dibuka dan dilayani secara normal di kantor kalurahan.
Untuk memastikan hal tersebut, pamong yang menjalankan WFH tetap terikat pada sejumlah ketentuan, antara lain:
- melakukan presensi sesuai aturan yang berlaku,
- tetap aktif bekerja dan menyelesaikan tugas pelayanan,
- serta wajib siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan untuk mendukung pelayanan langsung.
Selain itu, pembagian jadwal WFH dilakukan secara terencana agar tidak mengganggu keberlangsungan layanan di kantor. Dengan skema ini, masyarakat tetap dapat mengakses layanan secara langsung tanpa hambatan.
Pemerintah Kalurahan Dengok juga membuka ruang respons cepat terhadap kebutuhan mendesak masyarakat. Apabila terdapat pelayanan yang memerlukan kehadiran pamong tertentu, maka yang bersangkutan dapat segera dipanggil untuk hadir di kantor.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan serta menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pelayanan masyarakat di lapangan.
Melalui langkah ini, Kalurahan Dengok berupaya membangun tata kelola pemerintahan yang adaptif tanpa mengurangi esensi utama, yaitu pelayanan publik yang tetap responsif, pasti, dan dapat diandalkan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pemkal Dengok Salurkan BLT Dana Desa dan PMT Ibu Hamil Periode Agustus 2026
- Panewu Playen Pimpin Kerja Bakti Bersih Sungai Kali Gede/Padas Bersama Lurah & Warga Dengok
- Musrenbangkal Dengok 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat
- LPP-Akhir Masa Jabatan Lurah-Dengok 2026
- LAPORAN KEGIATAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK 2025
- SURAT PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA
- IPP KALURAHAN TAHUN 2025
Komentar Terkini
-
suyanto
Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
08 Januari 2017 22:39:01 WIB -
MarsonoKI
Lanjutkan...baca selengkapnya
08 Januari 2017 19:44:17 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:20 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:13 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











