Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan

ibnu nurhuda kasendar 10 Mei 2026 02:22:10 WIB

Jenis Layanan Komponen Uraian
Surat Keterangan Kelahiran Umum/ Terlambat
Persyaratan
Surat pengantar dari ketua RT diketahui RW dan Dukuh tempat kelahiran
Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/Bidan
KK asli
FC KTP pemohon
FC KTP orangtua anak
FC surat nikah/ buku nikah orangtua anak yang dilegalisir
FC KTP 2 (dua) orang saksi
Formulir pelaporan pencatatan sipil (F-2.01)
Formulir permohonan biodata penduduk dan perubahan kartu keluarga (F-1.01)
Sistem mekanisme dan prosedur
Pemohon datang ke ruang pelayanan Kalurahan Dengok dengan membawa berkas permohonan.
Petugas meneliti kelengkapan berkas:
1) Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
2. Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Lurah/ Pejabat yang berwenang.
Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon ke Dinas Dukcapil.
Jangka waktu pelayanan 10 - 15 menit
Biaya/ tarif Tidak dipungut biaya/ gratis
Produk pelayanan Surat Keterangan Kelahiran
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Mendatangi ruang pengaduan kantor Kalurahan
Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Lurah maupun melalui media
Sarana pengaduan yang tersedia seperti:
a) Website: https://desadengok.gunungkidulkab.go.id/
b) email: pemerintah.desa.dengok@gmail.com
c) WA: +62-882-0064-20002
d) IG https://www.instagram.com/kalurahandengok/
Surat Keterangan Kelahiran 0-60 hari
Persyaratan
Surat pengantar dari ketua RT diketahui RW dan Dukuh tempat kelahiran
Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/Bidan
KK asli
KTP pemohon Asli dan Foto Copy
KTP Asli dan FC orangtua anak
Surat Nikah asli dan Foto Copy orangtua anak yang dilegalisir
KTP 2 (dua) orang saksi Asli dan Foto Copy
Formulir pelaporan pencatatan sipil (F-2.01)
Formulir permohonan biodata penduduk dan perubahan kartu keluarga (F-1.01)
Data diupload oleh operator desa
Sistem mekanisme dan prosedur
Pemohon datang ke ruang pelayanan Kalurahan Dengok dengan membawa berkas pengajuan;
Petugas meneliti kelengkapan berkas:
1) Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
2. Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Lurah/ Pejabat yang berwenang.
Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon
Jangka waktu pelayanan 10-15 menit
Biaya/ tarif Tidak dipungut biaya/ gratis
Produk pelayanan Surat Keterangan Kelahiran
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Mendatangi ruang pengaduan kantor Kalurahan
Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Lurah maupun melalui media
Sarana pengaduan yang tersedia seperti:
a) Website: https://desadengok.gunungkidulkab.go.id/
b) email: pemerintah.desa.dengok@gmail.com
c) WA: +62-882-0064-20002
d) IG https://www.instagram.com/kalurahandengok/
Surat Keterangan Lahir Mati di rumah atau tempat lain
Persyaratan
Surat pengantar dari ketua RT diketahui RW dan Dukuh setempat
Keterangan lahir/mati dari dokter/bidan
KTP dan KK Asli dan Foto Copy orangtua
FC Surat Nikah orangtua atau surat pernyataan anak lahir di luar nikah
Asli dan Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi
Sistem mekanisme dan prosedur
Pemohon datang ke ruang pelayanan Kalurahan Dengok dengan membawa berkas pengajuan;
Petugas meneliti kelengkapan berkas:
1) Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
2. Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Lurah/ Pejabat yang berwenang.
Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon
Jangka waktu pelayanan 10-15 menit
Biaya/ tarif Tidak dipungut biaya/ gratis
Produk pelayanan Surat Keterangan Kelahiran
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Mendatangi ruang pengaduan kantor Kalurahan
Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Lurah maupun melalui media
Sarana pengaduan yang tersedia seperti:
a) Website: https://desadengok.gunungkidulkab.go.id/
b) email: pemerintah.desa.dengok@gmail.com
c) WA: +62-882-0064-20002
d) IG https://www.instagram.com/kalurahandengok/
Surat Keterangan Kematian 0-30 hari
Persyaratan
Surat Keterangan kematian dari rumah sakit/dokter/bidan/desa
KK Asli yang meninggal
KTP Asli yang meninggal dan suami/ istrinya
Asli dan Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi
Jika yang meninggal suami/ istri menggunakan materai Rp 10.000 (F.1.06)
Formulir perubahan biodata (F.2.01)
Formulir perubahan susunan keluarga (F.1.01)
Sistem mekanisme dan prosedur
Pemohon datang ke ruang pelayanan Kalurahan Dengok dengan membawa berkas pengajuan;
Petugas meneliti kelengkapan berkas:
1) Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
2. Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Lurah/ Pejabat yang berwenang.
Setelah berkas disetujui, Surat keterangan di register
Petugas mengupload ke Dukcapil dokumen pemohon
Jika peristiwa kematian lebih dari 30 hari dokumen diproses di Dinas Dukcapil
Jangka waktu pelayanan 10-15 menit
Biaya/ tarif Tidak dipungut biaya/ gratis
Produk pelayanan Surat Keterangan Kematian
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Mendatangi ruang pengaduan kantor Kalurahan
Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Lurah maupun melalui media
Sarana pengaduan yang tersedia seperti:
a) Website: https://desadengok.gunungkidulkab.go.id/
b) email: pemerintah.desa.dengok@gmail.com
c) WA: +62-882-0064-20002
d) IG https://www.instagram.com/kalurahandengok/
Penerbitan Permohonan KTP Baru/ Hilang/ Rusak
Persyaratan
Usia 17 tahun/ pernah menikah
FC KK dan Akta Kelahiran bagi pemohon baru
Formulir Pendaftaran (F.1.02)
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi KTP hilang
KTP Asli yang rusak bagi yang KTP rusak
Sistem mekanisme dan prosedur
Pemohon datang ke ruang pelayanan Kalurahan Dengok dengan membawa berkas pengajuan;
Petugas meneliti kelengkapan berkas:
1) Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
2. Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Lurah/ Pejabat yang berwenang.
Setelah berkas disetujui, Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon
Jangka waktu pelayanan 10-15 menit
Biaya/ tarif Tidak dipungut biaya/ gratis
Produk pelayanan Permohonan KTP diketahui Lurah/ Pejabat yang berwenang
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Mendatangi ruang pengaduan kantor Kalurahan
Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Lurah maupun melalui media
Sarana pengaduan yang tersedia seperti:
a) Website: https://desadengok.gunungkidulkab.go.id/
b) email: pemerintah.desa.dengok@gmail.com
c) WA: +62-882-0064-20002
d) IG https://www.instagram.com/kalurahandengok/
Pencatatan Biodata Penduduk WNI
Persyaratan
Surat pengantar dari Ketua RT diketahu RW dan Dukuh
FC Akta Kelahiran jika memiliki
FC Ijazah jika memiliki
FC KTP dan KK orangtua
FC Surat Nikah orangtua
Sistem mekanisme dan prosedur
Pemohon datang ke ruang pelayanan Kalurahan Dengok dengan membawa berkas pengajuan;
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir (F-1.01)
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk:
1) Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
2. Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Lurah/ Pejabat yang berwenang.
Setelah berkas disetujui, Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon
Jangka waktu pelayanan 10-15 menit
Biaya/ tarif Tidak dipungut biaya/ gratis
Produk pelayanan Surat Keterangan Kelahiran
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Mendatangi ruang pengaduan kantor Kalurahan
Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Lurah maupun melalui media
Sarana pengaduan yang tersedia seperti:
a) Website: https://desadengok.gunungkidulkab.go.id/
b) email: pemerintah.desa.dengok@gmail.com
c) WA: +62-882-0064-20002
d) IG https://www.instagram.com/kalurahandengok/
Perubahan Biodata Penduduk WNI
Persyaratan
Surat pernyataan perubahan data kependudukan bermaterai (F.1.06)
FC Surat Pendukung (Ijazah, SK, Buku Nikah)
Sistem mekanisme dan prosedur
Pemohon datang ke ruang pelayanan Kalurahan Dengok dengan membawa berkas pengajuan;
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir (F-1.05) dan formulir (F-1.01) (jika perubahan karena meninggal
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk:
1) Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
2. Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Lurah/ Pejabat yang berwenang.
Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon
Jangka waktu pelayanan 10-15 menit
Biaya/ tarif Tidak dipungut biaya/ gratis
Produk pelayanan Surat Keterangan Kelahiran
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Mendatangi ruang pengaduan kantor Kalurahan
Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Lurah maupun melalui media
Sarana pengaduan yang tersedia seperti:
a) Website: https://desadengok.gunungkidulkab.go.id/
b) email: pemerintah.desa.dengok@gmail.com
c) WA: +62-882-0064-20002
d) IG https://www.instagram.com/kalurahandengok/
Penerbitan Pisah KK, Pindah Datang, Pindah Keluar; Hilang Rusak
Persyaratan
Surat pengantar dari Ketua RT diketahu RW dan Dukuh
KK Asli
Dokumen perjalanan pindah/ datang
Formulir F1.02 (Pendaftaran)
Formulir F1.01 (Perubahan Susunan Keluarga)
Formulir F1.03 (Pindah Keluar)
Apabila KK hilang dilampiri surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
Apabila KK rusak dilampiri KK Asli yang rusak
FC Surat Nikah bagi KK yang keterangan nikah belum tercatat
Sistem mekanisme dan prosedur
Pemohon datang ke ruang pelayanan Kalurahan Dengok dengan membawa berkas pengajuan;
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir (F-1.01) dan formulir (F-1.02)
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk:
1) Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
2. Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Lurah/ Pejabat yang berwenang.
Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon
Jangka waktu pelayanan 10-15 menit
Biaya/ tarif Tidak dipungut biaya/ gratis
Produk pelayanan Surat Keterangan Kelahiran
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Mendatangi ruang pengaduan kantor Kalurahan
Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Lurah maupun melalui media
Sarana pengaduan yang tersedia seperti:
a) Website: https://desadengok.gunungkidulkab.go.id/
b) email: pemerintah.desa.dengok@gmail.com
c) WA: +62-882-0064-20002
d) IG https://www.instagram.com/kalurahandengok/
Pembuatan KIA
Persyaratan
FC Akta Kelahiran jika memiliki
FC Kartu Keluarga
FC KTP Orangtua
Pas Foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (bagi anak usia 5 tahun atau lebih)
Sistem mekanisme dan prosedur
Pemohon datang ke ruang pelayanan Kalurahan Dengok dengan membawa berkas pengajuan;
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir (F-1.02)
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk:
1) Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
2. Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Lurah/ Pejabat yang berwenang.
Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon
Jangka waktu pelayanan 10-15 menit
Biaya/ tarif Tidak dipungut biaya/ gratis
Produk pelayanan Surat Keterangan Kelahiran
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Mendatangi ruang pengaduan kantor Kalurahan
Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Lurah maupun melalui media
Sarana pengaduan yang tersedia seperti:
a) Website: https://desadengok.gunungkidulkab.go.id/
b) email: pemerintah.desa.dengok@gmail.com
c) WA: +62-882-0064-20002
d) IG https://www.instagram.com/kalurahandengok/
Permohonan Pengantar nikah
Persyaratan
Surat pengantar dari Ketua RT diketahui Ketua RW dan Dukuh
Blanko N1, N2, N3, N4, N5 dan N6 yang sudah diisi lengkap
FC KTP, KK, Akta Lahir, Ijazah terakhir, FC KTP, KK, Buku nikah orangtua dari kedua calon pengantin
Surat Keterangan Wali (bila diperlukan)
Akta Kelahiran
Sertifikat Elsimil (dilampirkan untuk proses di KUA)
Sistem mekanisme dan prosedur
Pemohon datang ke ruang pelayanan Kalurahan Dengok dengan membawa berkas pengajuan;
Petugas meneliti kelengkapan berkas:
1) Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
2. Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Lurah/ Pejabat yang berwenang.
Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register
Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon
Jangka waktu pelayanan 1 (satu) hari
Biaya/ tarif Tidak dipungut biaya/ gratis
Produk pelayanan Dokumen Surat Pengantar Nikah
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Mendatangi ruang pengaduan kantor Kalurahan
Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Lurah maupun melalui media
Sarana pengaduan yang tersedia seperti:
a) Website: https://desadengok.gunungkidulkab.go.id/
b) email: pemerintah.desa.dengok@gmail.com
c) WA: +62-882-0064-20002
d) IG https://www.instagram.com/kalurahandengok/
Permohonan Dispensasi Nikah (kurang dari 10 hari kerja)
Persyaratan
Surat pengantar dari Ketua RT diketahui Ketua RW dan Dukuh
Blanko N1, N2, N3, N4, N5 dan N6 yang sudah diisi lengkap
FC KTP, KK, Akta Lahir, Ijazah terakhir, FC KTP, KK, Buku nikah orangtua
Data dukung lain (Akta cerai beserta Bendel Putusannya, Keterangan Kematian/ Akta Kematian bagi yang cerai hidup.mati)
Surat Keterangan Wali (bila diperlukan)
Sertifikat Elsimil (dilampirkan untuk proses di KUA)
Sistem mekanisme dan prosedur
Pemohon datang ke ruang pelayanan Kalurahan Dengok dengan membawa berkas pengajuan;
Petugas meneliti kelengkapan berkas:
1) Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
2. Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Lurah/ Pejabat yang berwenang.
Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register
Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon
Jangka waktu pelayanan 1 (satu) hari
Biaya/ tarif Tidak dipungut biaya/ gratis
Produk pelayanan Dokumen Surat Permohonan Dispensasi Nikah
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Mendatangi ruang pengaduan kantor Kalurahan
Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Lurah maupun melalui media
Sarana pengaduan yang tersedia seperti:
a) Website: https://desadengok.gunungkidulkab.go.id/
b) email: pemerintah.desa.dengok@gmail.com
c) WA: +62-882-0064-20002
d) IG https://www.instagram.com/kalurahandengok/
Keterangan Wali
Persyaratan
Surat Pengantar dari Ketua RT diketahui Ketua RW dan Dukuh
FC KTP dan KK pemohon
Surat pernyataan sanggup menjadi wali/ wali nikah (jika menikah) di atas kertas bermaterai Rp 10.000 (diketahui oleh RT dan RW)
Jika dikuasakan, Surat Kuasa di atas materai Rp 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
Sistem mekanisme dan prosedur
Pemohon datang ke ruang pelayanan Kalurahan Dengok dengan membawa berkas pengajuan;
Petugas meneliti kelengkapan berkas:
1) Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
2. Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Lurah/ Pejabat yang berwenang.
Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register
Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon
Jangka waktu pelayanan 1 (satu) hari
Biaya/ tarif Tidak dipungut biaya/ gratis
Produk pelayanan Dokumen Surat Keterangan Wali
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Mendatangi ruang pengaduan kantor Kalurahan
Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Lurah maupun melalui media
Sarana pengaduan yang tersedia seperti:
a) Website: https://desadengok.gunungkidulkab.go.id/
b) email: pemerintah.desa.dengok@gmail.com
c) WA: +62-882-0064-20002
d) IG https://www.instagram.com/kalurahandengok/
Permohonan Pengganti Buku Nikah (Jika Hilang)
Persyaratan
Surat Pengantar dari Ketua RT diketahui Ketua RW dan Dukuh
FC KTP, Akta Kelahiran dan KK
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Sistem mekanisme dan prosedur
Pemohon datang ke ruang pelayanan Kalurahan Dengok dengan membawa berkas pengajuan;
Petugas meneliti kelengkapan berkas:
1) Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
2. Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Lurah/ Pejabat yang berwenang.
Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register
Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon
Jangka waktu pelayanan 1 (satu) hari
Biaya/ tarif Tidak dipungut biaya/ gratis
Produk pelayanan Dokumen Surat Pengantar Nikah
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Mendatangi ruang pengaduan kantor Kalurahan
Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Lurah maupun melalui media
Sarana pengaduan yang tersedia seperti:
a) Website: https://desadengok.gunungkidulkab.go.id/
b) email: pemerintah.desa.dengok@gmail.com
c) WA: +62-882-0064-20002
d) IG https://www.instagram.com/kalurahandengok/
Permohonan Pengganti Akta Cerai (jika hilang)
Persyaratan
Surat Pengantar dari Ketua RT diketahui Ketua RW dan Dukuh
FC KTP, Akta Kelahiran dan KK
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Sistem mekanisme dan prosedur
Pemohon datang ke ruang pelayanan Kalurahan Dengok dengan membawa berkas pengajuan;
Petugas meneliti kelengkapan berkas:
1) Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
2. Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Lurah/ Pejabat yang berwenang.
Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register
Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon
Jangka waktu pelayanan 1 (satu) hari
Biaya/ tarif Tidak dipungut biaya/ gratis
Produk pelayanan Dokumen Surat Pengantar Nikah
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Mendatangi ruang pengaduan kantor Kalurahan
Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Lurah maupun melalui media
Sarana pengaduan yang tersedia seperti:
a) Website: https://desadengok.gunungkidulkab.go.id/
b) email: pemerintah.desa.dengok@gmail.com
c) WA: +62-882-0064-20002
d) IG https://www.instagram.com/kalurahandengok/
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • suyanto
    Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
    08 Januari 2017 22:39:01 WIB
  • MarsonoKI
    Lanjutkan...baca selengkapnya
    08 Januari 2017 19:44:17 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:20 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:13 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial