Syarat Pelayanan PKS di Siak
marsono_marsono 23 Mei 2019 19:37:08 WIB
Akta Kelahiran Umun (<=5)
- KK asli
- Fc KTP Ortu Bayi
- Fc KTP 2 Saksi
- Fc Surat nikah ortu bayi dilegalisir KUA
- surat keterangan Lahir dari RS/Bidan/Klinik.
Akta kematian umum (<=5)
- KK Asli
- KTP yg meninggal
- KTP yg di tinggal mati (Suami/istri)
- Fc KTP Pelapor
- Fc KTP 2 Orang saksi
- Surat keterangan kematian dari Dokter/Desa.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |