KTP dan KIA apa dan Bagaimana

marsono_marsono 31 Mei 2019 20:20:24 WIB

Permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

 

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)

 

1.Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia

 

Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh

 

Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;

 

Fotocopy KK

 

Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata

 

 

 

2.Pengurusan KTP karena perubahan data

 

Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh

 

Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;

 

KTP lama

 

Fotocopy KK

 

Fotocopy data pendukung perubahan seperti Surat Nikah/Akta Perkawinan, Akta Lahir dan atau data pendukung lain

 

 

 

3.Pengurusan KTP karena hilang/rusak

 

Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh

 

Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;

 

KTP lama

 

Fotocopy KK

 

KTP yang rusak/ Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli).

 

 

 

KARTU IDENTITAS ANAK

 

Anak WNI yang belum berusia 5 tahun

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

 

Anak WNI yang telah berusia 5 tahun 

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

 

Anak WNA yang tinggal di Indonesia

a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

TATA CARA

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

 

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas. 

 

Dukcapil

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung