KTP dan KIA apa dan Bagaimana
marsono_marsono 31 Mei 2019 20:20:24 WIB
Permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)
1.Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia
Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
Fotocopy KK
Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata
2.Pengurusan KTP karena perubahan data
Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
KTP lama
Fotocopy KK
Fotocopy data pendukung perubahan seperti Surat Nikah/Akta Perkawinan, Akta Lahir dan atau data pendukung lain
3.Pengurusan KTP karena hilang/rusak
Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
KTP lama
Fotocopy KK
KTP yang rusak/ Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli).
KARTU IDENTITAS ANAK
Anak WNI yang belum berusia 5 tahun
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Anak WNI yang telah berusia 5 tahun
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Anak WNA yang tinggal di Indonesia
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
TATA CARA
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Dukcapil
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pemkal Dengok Salurkan BLT Dana Desa Bulan Mei 2026 kepada 6 Keluarga Penerima Manfaat
- Pemkal Dengok Salurkan PMT Ibu Hamil dan Menyusui Bulan Mei 2026 untuk 7 Penerima Manfaat
- BPKP DIY Lakukan Monitoring dan Uji Petik Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Dengok
- 450 KPM Dengok Terima Bantuan Pangan Kemensos RI melalui Bulog
- Pertemuan Rutin LINMAS DENGOK Bahas KAMTIBMAS dan Pencegahan Paham Radikal
- UPT Puskesmas Playen II Gelar Pembinaan ILP Tingkat Padukuhan di Dengok II
- Rakor Pemangku Keistimewaan 2026 Bahas Pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Arah Perencanaan Tahun 2027
Komentar Terkini
-
suyanto
Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
08 Januari 2017 22:39:01 WIB -
MarsonoKI
Lanjutkan...baca selengkapnya
08 Januari 2017 19:44:17 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:20 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:13 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |













