Syarat Akta Kematian

marsono_marsono 01 Juni 2019 04:18:19 WIB

 Akta Kematian

 

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN

 

Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.

 

Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :

 

Formulir pelaporan kematian

 

F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili

 

F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing

 

Surat keterangan kematian

 

F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili

 

F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing

 

Menyerahkan persyaratan :

 

1. Srt. Pengantar dari Desa / kelurahan

 

2. Fc. Akta kelahiran

 

3. Fc. Akta Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)

 

4. Fc. Kartu Keluarga

 

5. Fc. KTP dua orang saksi 

 

 

Capil sumber

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • suyanto
    Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
    08 Januari 2017 22:39:01 WIB
  • MarsonoKI
    Lanjutkan...baca selengkapnya
    08 Januari 2017 19:44:17 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:20 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:13 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial