Syarat Akta Kematian
marsono_marsono 01 Juni 2019 04:18:19 WIB
Akta Kematian
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN
Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.
Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :
Formulir pelaporan kematian
F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili
F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing
Surat keterangan kematian
F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili
F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing
Menyerahkan persyaratan :
1. Srt. Pengantar dari Desa / kelurahan
2. Fc. Akta kelahiran
3. Fc. Akta Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
4. Fc. Kartu Keluarga
5. Fc. KTP dua orang saksi
Capil sumber
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pustu Baru Dengok Siap Dibangun, Doa Bersama Hadirkan Semangat Kebersamaan
- Muskal Dengok: Peserta Terlibat Aktif Bahas Program Tahun Depan
- Struktur organisasi BUMDes “DADI MULYO DENGOK”
- Struktur organisasi BPD/Bamuskal Dengok
- 12 Ibu Hamil Terima Paket Gizi dari Pemkal Dengok untuk Dukung Kesehatan
- Kalurahan Dengok Salurkan BLT Dana Desa Bulan Juli 2025 kepada 8 KPM
- Pemkal Dengok Hadiri Sosialisasi Perbup No. 21 Tahun 2025: Dorong Pelayanan Publik Desa Lebih Efekti