Syarat Akta Kematian
marsono_marsono 01 Juni 2019 04:18:19 WIB
Akta Kematian
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN
Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.
Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :
Formulir pelaporan kematian
F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili
F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing
Surat keterangan kematian
F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili
F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing
Menyerahkan persyaratan :
1. Srt. Pengantar dari Desa / kelurahan
2. Fc. Akta kelahiran
3. Fc. Akta Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
4. Fc. Kartu Keluarga
5. Fc. KTP dua orang saksi
Capil sumber
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rakor Pemkal Dengok Bahas Kesiapan Program 2026 di Tengah Efisiensi Dana Desa
- Peringati Hari Desa Nasional 2026, Kalurahan Dengok Teguhkan Komitmen “Kalurahan Melayani”
- Pemkal Dengok Salurkan Bantuan Gizi Ibu Hamil Desember 2025
- Germas dan Launching Pustu Dengok Dihadiri Ratusan Warga, Wujudkan Layanan Kesehatan Lebih Dekat
- Kalurahan Dengok Salurkan BLT Dana Desa Bulan Desember 2025
- Pemkal Dengok Gelar Pelatihan Olahan Pangan Lokal untuk Perkuat UMKM
- Undang-Undang & Peraturan

















