Syarat Akta Kematian
01 Juni 2019 04:18:19 WIB
Akta Kematian
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN
Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.
Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :
Formulir pelaporan kematian
F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili
F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing
Surat keterangan kematian
F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili
F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing
Menyerahkan persyaratan :
1. Srt. Pengantar dari Desa / kelurahan
2. Fc. Akta kelahiran
3. Fc. Akta Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
4. Fc. Kartu Keluarga
5. Fc. KTP dua orang saksi
Capil sumber
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PENGUMUMAN HASIL PENGUKURAN INDEKS DESA TAHUN 2026
- Pelatihan Penguatan Nilai-Nilai Budaya Yogyakarta Gelombang III
- Pelatihan Pengenalan dan Penguatan Nilai-Nilai Budaya Yogyakarta Gelombang Kedua Digelar di Kaluraha
- Pelatihan Pengenalan dan Penguatan Nilai-Nilai Budaya Yogyakarta Digelar di Kalurahan Dengok Gelomba
- Pengumuman Pendaftaran Lurah Dengok 2026
- SKM Semester II Tahun 2026
- Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I Tahun 2026
Komentar Terkini
-
suyanto
Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
08 Januari 2017 22:39:01 WIB -
MarsonoKI
Lanjutkan...baca selengkapnya
08 Januari 2017 19:44:17 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:20 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:13 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











