Profil BUM Desa "Dadi Mulyo" Desa Dengok
marsono_marsono 29 Juni 2019 22:42:30 WIB
PROFIL
BADAN USAHA MILIK DESA
“ DADI MULYO”
DESA DENGOK
KECAMATAN PLAYEN
Desa Dengok, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul 2017
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
KECAMATAN PLAYEN
DESA DENGOK
Dengok V, Dengok, Playen, Gunungkidul. 087738740919.
Email : pemerintah.desa.dengok@gmail.com, Web : http://www.dengok.info
PROFIL BADAN USAHA MILIK DESA
( BUM DESA )
“DADI MULYO “
DATA UMUM DESA
Nama Desa : Dengok
Nama Kecamatan: Playen
Nama Kepala Desa : Suyanto, S.T
Masa Jabatan Kepala Desa : Dari Tahun 2018 s.d. 2024
Alamat Kantor Desa : Dengok V, Dengok, Playen, Gunungkidul
No Telepon Kantor Desa : 087738740919
Email : pemerintah.desa.dengok@gmail.com
Batas-Batas Desa :
Sebelah Timur : Desa Ngunut
Sebelah Barat : Desa Bleberan
Sebelah Utara : Desa Getas
Sebelah Selatan : Bleberan
DATA BADAN USAHA MILIK DESA
Nama Badan Usaha Milik Desa : DADI MULYO
Alamat Kantor : Dengok V, Dengok, Playen, Gunungkidul
No Telepon : 081227172500
Email : Bumdesa.dadimulyo@gmail.com
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
Tanggal Musyawarah Desa Pembentukan BUMDesa : 5 Desember 2016
Peraturan Desa Nomor : 7
Tanggal : 5 Desember 2016
Tentang : Pembentukan Badan Usaha
Milik Desa ( BUMDes)
POTENSI EKONOMI PERDESAAN
- Pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa,
- Memanfaatkan potensi Air yang ada di wilayah Desa Dengok, sehingga dapat meninhgkatkan ekonomi desa
- mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan,
- menguatkan kelembagaan ekonomi desa,
- mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Keputusan Kepala Desa : Nomor :9c
Tanggal :4 januari 2017
Tentang : Susunan Pengurus Badan
Usaha Milik desa (BUM Desa)
“DADI MULYO” Desa Dengok
Periode 2017 - 2021
Penasehat : Kepala Desa Dengok
Pelaksana Operasional
Direktur/ketua : Prawoto S.Pd
Sekretaris. : Sugeng
Bendahara : Kadimin
Kepala Unit Usaha Persewaan Alat
- Suwadi
- Sukardi
- Suroyo
Kepala Unit Usaha Pengelolaan Air Bersih
- Kamsiya
- Yudi Sugiyono
- Sukarto
Kepala Unit Usaha Simpan Pinjam
- Radiyono, S.Pd
- Marsono
- Erna Mayawati, S.Sos
Pengawas
1.Sudarman S.Pd
2. Suhadi, SIP
3. Suronto
JENIS KEGIATAN USAHA
Kegiatan Usaha Yang Sedang Eksisting ( Berjalan Saat Ini )
Nama Unit Usaha
Produk / Kegiatan Yang dilaksanakan atau dihasilkan
Unit Usaha Persewaan Alat
2 unit Molen
4 unit Angkong
Unit Usaha Pengelolaan Air Bersih
PPAB “Jambe Tirta” Dengok III, dengan Jumlah pelangan 155 KK
OPA “Tirta Lestari” Dengok V, dengan Jumlah Pelanggan 80 KK
Unit Usaha Simpan Pinjam
Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Gapoktan “Sido Raharjo” Desa Dengok
Koperasi Sesarengan Ambangun Ekonomi (SAE) Dengok I
Kegiatan Usaha Yang Direncanakan Akan Dikembangkan
Nama Unit Usaha
Produk / Kegiatan Yang dilaksanakan atau dihasilkan
Embung Kali padas
Wisata air dan Pertanian
Penambahan jaringan Pengelolaan Air Bersih
Penambahan Jumlah Pelanggan di kedua Pengelola Air Bersih
Mini Market Desa
Meningkatkan ekonomi Desa
Pengembangan Persewaan alat Berat
Memperluas jaringan Wilayah Persewaan
PERMODALAN
Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa
No
Nama Unit Usaha
Bentuk Penyertaan Modal
Keterangan
1
Unit Usaha Persewaan Alat
Uang Sebesar
Rp 30.000.000,-
Peraturan Desa
Nomor : 5
Tanggal : 8 Februari 2017
Tahun : 2017
Tentang : Penyertaan Modal Pemerintah Desa Dengok pada Badan usaha Milik Desa Dadi Mulyo
Digunakan untuk pembelian 2 unit Molen dan Angkong
2
Unit Usaha Pengelolaan Air Bersih
Uang Sebesar
Rp. 30.000.000,-
Peraturan Desa
Nomor : 5
Tanggal : 8 Februari 2017
Tahun : 2017
Tentang : Penyertaan Modal Pemerintah Desa Dengok pada Badan usaha Milik Desa Dadi Mulyo
Penyertaan Modal diberikan Kepada PPAB Jambe Tirta Dengok III, untuk peninggian bak Reservoir dan Pengembangan jaringan
3
Unit Usaha Simpan Pinjam
Uang Sebesar
Rp. 65.000.000,-
Peraturan Desa
Nomor : 5
- Tanggal : 8 Februari 2017
Tahun : 2017
Tentang : Penyertaan Modal Pemerintah Desa Dengok pada Badan usaha Milik Desa Dadi Mulyo
Penyertaan modal diberikan kepada LKMA Gapoktan Sido raharjo Desa Dengok sebesar Rp. 35.000.000,- dan Koperasi SAE Dengok I Sebesar Rp. 30.000.000,-
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |