Profil BUM Desa "Dadi Mulyo" Desa Dengok

marsono_marsono 29 Juni 2019 22:42:30 WIB

PROFIL

BADAN USAHA MILIK DESA

“ DADI MULYO”

 

DESA DENGOK

KECAMATAN PLAYEN

 

 

 

Desa Dengok, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul 2017

 

 

 

 PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

KECAMATAN PLAYEN

DESA DENGOK

 Dengok V, Dengok, Playen, Gunungkidul. 087738740919.

Email : pemerintah.desa.dengok@gmail.com, Web : http://www.dengok.info

PROFIL BADAN USAHA MILIK DESA

( BUM DESA )

“DADI MULYO “

 

DATA UMUM DESA

 

Nama Desa : Dengok

Nama Kecamatan: Playen

Nama Kepala Desa :  Suyanto, S.T

Masa Jabatan Kepala Desa : Dari Tahun 2018 s.d. 2024

Alamat Kantor Desa : Dengok V, Dengok, Playen, Gunungkidul

No Telepon Kantor Desa : 087738740919

Email : pemerintah.desa.dengok@gmail.com

Batas-Batas Desa :

Sebelah Timur : Desa Ngunut

Sebelah Barat : Desa Bleberan

Sebelah Utara : Desa Getas

Sebelah Selatan : Bleberan

 

DATA BADAN USAHA MILIK DESA

 

Nama Badan Usaha Milik Desa : DADI MULYO

Alamat Kantor : Dengok V, Dengok, Playen, Gunungkidul

No Telepon : 081227172500

Email : Bumdesa.dadimulyo@gmail.com

PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA

 

Tanggal Musyawarah Desa Pembentukan BUMDesa : 5 Desember 2016

Peraturan Desa Nomor : 7

Tanggal : 5 Desember 2016

Tentang : Pembentukan Badan Usaha

                     Milik Desa ( BUMDes)

 

POTENSI EKONOMI PERDESAAN 

 

  • Pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa,

 

  • Memanfaatkan potensi Air yang ada di wilayah Desa Dengok, sehingga dapat meninhgkatkan ekonomi desa

 

  • mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan,

 

  • menguatkan kelembagaan ekonomi desa,

 

  • mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

SUSUNAN KEPENGURUSAN 

 

Keputusan Kepala Desa : Nomor :9c

Tanggal :4 januari 2017

Tentang : Susunan Pengurus Badan

                    Usaha Milik desa (BUM Desa)

                   “DADI MULYO” Desa Dengok

                    Periode 2017 - 2021

Penasehat : Kepala Desa Dengok

 

Pelaksana Operasional

Direktur/ketua : Prawoto S.Pd

Sekretaris.        : Sugeng

Bendahara        : Kadimin

 

Kepala Unit Usaha Persewaan Alat

  1. Suwadi
  2. Sukardi
  3. Suroyo

Kepala Unit Usaha Pengelolaan Air Bersih

  1. Kamsiya
  2. Yudi Sugiyono
  3. Sukarto

Kepala Unit Usaha Simpan Pinjam

  1. Radiyono, S.Pd
  2. Marsono
  3. Erna Mayawati, S.Sos

 

Pengawas

1.Sudarman S.Pd

2. Suhadi, SIP

3. Suronto

JENIS KEGIATAN USAHA

 

Kegiatan Usaha Yang Sedang Eksisting ( Berjalan Saat Ini )

 

Nama Unit Usaha

Produk / Kegiatan Yang dilaksanakan atau dihasilkan

 

Unit Usaha Persewaan Alat

2 unit Molen

 

 

4 unit Angkong

 

 

 

 

Unit Usaha Pengelolaan Air Bersih

PPAB “Jambe Tirta” Dengok III, dengan Jumlah pelangan 155 KK

 

 

OPA “Tirta Lestari” Dengok V, dengan Jumlah Pelanggan 80 KK

 

 

 

 

Unit Usaha Simpan Pinjam

 

Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Gapoktan “Sido Raharjo” Desa Dengok

 

 

Koperasi Sesarengan Ambangun Ekonomi (SAE) Dengok I

 

 

 

 

 

 

 

 

Kegiatan Usaha Yang Direncanakan Akan Dikembangkan 

 

Nama Unit Usaha

Produk / Kegiatan Yang dilaksanakan atau dihasilkan

 

Embung Kali padas

Wisata air dan Pertanian

 

Penambahan jaringan Pengelolaan Air Bersih

Penambahan Jumlah Pelanggan di kedua Pengelola Air Bersih

 

Mini Market Desa

Meningkatkan ekonomi Desa

 

Pengembangan Persewaan alat Berat

Memperluas jaringan Wilayah Persewaan

 

 

PERMODALAN 

Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa

No

Nama Unit Usaha

Bentuk Penyertaan Modal

Keterangan

 

1

Unit Usaha Persewaan Alat

Uang Sebesar 

Rp 30.000.000,-

 

Peraturan Desa 

Nomor : 5

Tanggal : 8 Februari 2017

Tahun : 2017

Tentang : Penyertaan Modal Pemerintah Desa Dengok pada Badan usaha Milik Desa Dadi Mulyo  

 

Digunakan untuk pembelian 2 unit Molen dan Angkong

 

 

 

 

 

 

2

Unit Usaha Pengelolaan Air Bersih

Uang Sebesar 

Rp. 30.000.000,-

 

Peraturan Desa 

Nomor : 5

Tanggal : 8 Februari 2017

Tahun : 2017

Tentang : Penyertaan Modal Pemerintah Desa Dengok pada Badan usaha Milik Desa Dadi Mulyo 

 

Penyertaan Modal diberikan Kepada PPAB Jambe Tirta Dengok III, untuk peninggian bak Reservoir dan Pengembangan jaringan

 

 

 

 

 

 

3

Unit Usaha Simpan Pinjam

 

Uang Sebesar 

Rp. 65.000.000,-

 

Peraturan Desa 

Nomor : 5

  • Tanggal : 8 Februari 2017

Tahun : 2017

Tentang : Penyertaan Modal Pemerintah Desa Dengok pada Badan usaha Milik Desa Dadi Mulyo 

 

Penyertaan modal diberikan kepada LKMA Gapoktan Sido raharjo Desa Dengok sebesar Rp. 35.000.000,- dan Koperasi SAE Dengok I Sebesar Rp. 30.000.000,- 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung