Besaran BLT Dana Desa

marsono_marsono 01 Februari 2021 19:39:53 WIB

Pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dan Desa.

 

Beleid tersebut menggantikan PMK nomor 156/2020 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK 205/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

 

Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2020 itu salah satunya mengatur tentang besaran BLT dana desa.

 

Dalam PMK sebelumnya dana desa diberikan selama sembilan bulan dengan besaran masing-masing Rp600 ribu untuk bulan pertama sampai ketiga dan Rp300 ribu untuk bulan keempat sampai kesembilan.

 

Nah, dalam Pasal 39 PMK baru tersebut, besaran BLT dana desa diberikan dalam jangka waktu 12 bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan.

 

Dalam ayat (2) Pasal 39 juga disebutam bahwa penerima BLT Dana Desa minimal memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan;

tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.

 

Kemudian, jika dalam penyaluran BLT dana desa anggaran yang dibutuhkan melebihi alokasi yang disediakan, maka kekurangan anggaran diambil dari dana desa di luar alokasi dana untuk BLT.

 

Sebaliknya, jika anggaran BLT dana desa berlebih, maka sisanya akan digunakan untuk kegiatan pemulihan ekonomi lainnya di desa.

Jika tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT dana desa, maka kepala desa/lurah menetapkan peraturan kepala desa/lurah mengenai tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT.

Terakhir, ketentuan lainnya mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat BLT dana desa dan pelaksanaan pemberian BLT dana desa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.

 

Di luar soal BLT dana desa, sama seperti PMK sebelumnya, Menteri Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran dana desa Tahun Anggaran berjalan dan atau Tahun Anggaran berikutnya jika terdapat permasalahan desa seperti kepala desa/lurah melakukan penyalahgunaan dana desa dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Hal tersebut juga dapat dilakukan jika desa mengalami permasalahan administrasi dan atau ketidakjelasan status hukum.

 

Meski demikian, Kementerian Keuangan dapat menyalurkan kembali dana desa yang dihentikan pengeluarannya setelah menerima pencabutan status hukum tersangka, pemulihan status hukum tersangka dan atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum.

 

dari berbagai sumber internet

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung