Rakor Pemangku Keistimewaan 2026 Bahas Pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Arah Perencanaan Tahun 2027

ibnu nurhuda kasendar 19 Mei 2026 14:49:25 WIB

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemangku Keistimewaan Tahun 2026 gelompang pertama pada Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Bangun Desa Lantai III DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini diikuti jajaran Jawatan Kapanewon, Lurah, Jagabaya, dan Pangripta dari berbagai kalurahan di Kabupaten Gunungkidul. 

Rapat koordinasi menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Kriswantoro, S.STP., M.M. selaku Kabid Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB, M. Fajar Nugroho, S.T., M.IP. dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul, serta Tri Widodo, S.I.P. dari DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul.

Dalam sambutannya, Kriswantoro menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah kalurahan, di antaranya implementasi Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, koordinasi bidang pertanahan bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana), persiapan pelaksanaan pemilihan lurah, hingga tahapan awal penyusunan perencanaan kalurahan tahun 2027.

Selanjutnya, M. Fajar Nugroho memaparkan materi mengenai pengamalan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 sebagai langkah menuju tertib administrasi pemanfaatan tanah kalurahan. Dalam paparannya dijelaskan berbagai ketentuan pasal terkait pemanfaatan tanah kalurahan beserta implikasinya terhadap pemerintah kalurahan. Pemerintah kalurahan diharapkan mampu melakukan penyelarasan kebijakan dan regulasi, khususnya terkait perizinan serta kondisi pemanfaatan lahan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Tri Widodo dari DPMKP2KB menekankan pentingnya persiapan perencanaan pembangunan kalurahan tahun 2027. Ia menjelaskan bahwa perencanaan kalurahan harus disusun berbasis data dan potensi lokal yang dimiliki masing-masing kalurahan. Selain itu, program pembangunan juga perlu selaras dengan prioritas nasional, provinsi, kabupaten, hingga kebutuhan tingkat kalurahan.

Dalam sesi tersebut juga dibahas pengelolaan keuangan kalurahan sebagai instrumen utama pembiayaan pembangunan, penyusunan RPJM Kalurahan beserta Laporan Akhir Masa Jabatan, serta rencana penerbitan petunjuk teknis baru terkait RKPKal.

Melalui rakor ini, pemerintah kalurahan diharapkan semakin memahami arah kebijakan daerah serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pemanfaatan tanah kalurahan dan penyusunan perencanaan pembangunan yang terukur, berbasis data, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • suyanto
    Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
    08 Januari 2017 22:39:01 WIB
  • MarsonoKI
    Lanjutkan...baca selengkapnya
    08 Januari 2017 19:44:17 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:20 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:13 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial