Surat Dari Kemenag DIY Untuk Takmir Masjid Se-Kalurahan Dengok
marsono_marsono 03 Februari 2021 22:16:01 WIB
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jl. Sukonandi No : 8 Yogyakarta
Telp/Fax (0274) 513492
Situs: diy.kemenag.go.id
Nomor : B-
/Kw.12.5/1/BA.04/02/2021 2 Februari 2021
Sifat : Penting
Lampiran : 1 Bendel
Hal : Gerakan 5M Protokol Kesehatan.
Yth. Ketua Takmir Masjid dan Musala
Se Daerah Istimewa Yogyakarta
Assalamu’alaikum wr wb.
Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor:
4/Instr/2021 Tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pengetatan Secara
Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian
Penyebaran Covid-19 dan Instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor : 321 / Kw.12.1/3/KP.01.1/02/2021 tanggal 1 Februari 2021
tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) dengan ini kami
menginstruksikan kepada seluruh Takmir Masjid dan Musala Se Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagai berikut:
1. Memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan kegiatan di masjid dan musala
mengacu surat kami Nomor: B-1494.1/Kw.12.1/4/BA 03.1/06/2020 tanggal 08 Juni
2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi di
Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Mensosialisasikan gerakan (5M): Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan
air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan
interaksi kepada seluruh jamaah melalui pemasangan spanduk di lingkungan masjid
dan musala atau tempat strategis lainnya.
3. Membaca khutbah jumat serentak pada tanggal 5 Februari 2021 dengan tema
sebagaimana naskah terlampir (dapat diunduh di situs web
https://diy.kemenag.go.id/)
4. Memanjatkan do’a dan bermunajat kepada Allah Swt. terutama setelah salat
maktubah agar wabah covid-19 segera diangkat dan yang sakit segera diberikan
kesembuhan.
5. Membatasi penggunaan masjid dan musala hanya maksimal 50 persen dari
kapasitas yang ada
6. Berkoordinasi dengan gugus tugas covid-19 setempat bila terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan terkait penyebaran covid-19
7. Memberikan suri tauladan dalam menegakan 5M dalam kehidupan sehari-hari
8. Melarang penggunaan masjid dan musala yang diindikasikan melanggar protokol kesehatan.
Demikian pedoman ini kami sampaikan. Atas kerja sama yang baik, diucapkan
terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr wb
a.n Kepala
Kepala Bidang Urais
ttd
Nadhif
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |