Selamat Gunungkidul Mendapatkan Opini WTP
marsono_marsono 30 Mei 2019 16:00:47 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui Kantor BPK Perwakilan DIY, menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Dokumen LHP 2018 tersebut diserahkan Ketua BPK Perwakilan DIY, Yusnadewi kepada Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos., Senin, (27/05), siang di Aula BPK RI Perwakilan DIY. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD, Demas Kursiswanto, Sekretaris Daerah, Ir. Drajad Ruswandono, M.T., Kepala Inspektorat Daerah, Drs. Sujarwo, M.Si., Kepala BKAD, Saptoyo,S.Sos, M.Si, Kepala Bappeda, Sri Suhartanta, S.I.P., M.Si., Sekretaris Dewan, Drs. Agus Hartadi,M.Si dan Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo, Supriyanto, S.E., M.T.
Kepala BPK RI Perwakilan DIY, Yusnadewi, SE,M.Si,Ak menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Bupati Gunungkidul dan Ketua DPRD beserta jajarannya atas kerjasamanya, sehingga secara bersama-sama berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Sehingga berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi, maka BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD.
Pemerintah Daerah telah menunjukan peningkatan kualitas pertanggungjawabannya yang ditandai dengan semakin meningkatnya jumlah pemerintah daerah yang mendapatkan Opini WTP.
Dijelaskan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan, jika laporan keuangan dianggap memberi informasi yang bebas dari salah saji material. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
"Meskipun demikian, jika pemeriksa menemukan ada penyimpangan atau kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan", tandasnya.
Dalam sambutannya Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos., mengatakan sangat bersyukur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sesuai dengan opini Badan Pemeriksa Keuangan seluruhnya telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Alhamdulillah ini merupakan hadiah bagi warga masyarakat Gunungkidul bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Guningkidul Ke 188"Badingah berharap semoga pada Tahun yang akan datang, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dapat mempertahankan opini dari BPK yaitu[b]Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).[/b]
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018 telah dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), walaupun ada kekurangan, maka kekurangan tersebut tidak dianggap signifikan terhadap pengambilan keputusan. Menurut Badingah, penyerahan LHP sangat penting dan merupakan amanat undang-undang. “Alhamdulillah Kabupaten Gunungkidul dalam penyelenggaraan keuangan sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan, dan ini semua tidak terlepas dari ketaatan semua aparatur pemerintah di Kabupaten Gunungkidul di semua tataran ,” ujarnya.
Badingah menyatakan, ke depan Pemkab Gunungkidul terus menjaga komitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan yang maksimal serta transparan. Dalam waktu sebelum 60 hari rekomendasi BPK atas kekurangan administrasi yang belum terpenuhi akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
SUMBER: https://gunungkidulkab.go.id
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |