Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (SIAK 5)

KKN UGM KALURAHAN DENGOK 10 Maret 2020 22:23:17 WIB

Pasal 45
Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan meliputi klasifikasi :
a. Penduduk korban bencana alam;
b. Penduduk korban bencana sosial;
c. Orang terlantar; dan
d. Komunitas terpencil.

Pasal 46
(1) Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan:
a. Formulir pernyataan kehilangan dokumen kependudukan;
b. Formulir pendataan;
c. Dokumen kependudukan yang tercatat dalam data kependudukan Instansi Pelaksana.
(2) Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan:
a. Formulir pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan;
b. Formulir pendataan.
(3) Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan:
a. Formulir keterangan atau pengakuan dari Kepala Suku/Adat setempat;
b. Formulir pendataan.
(4) Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dilakukan Tim Pendataan yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.

Pasal 47
(1) Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. mendatangi penduduk di tempat penampungan sementara;
b. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk;
c. melakukan verifikasi dan validasi;
d. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke Instansi Pelaksana; dan
e. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
(2) Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), dilakukan dengan tata cara:
a. membuat data lokasi orang terlantar;
b. mendatangi orang terlantar;
c. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk;
d. melakukan verifikasi dan validasi;
e. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke Instansi Pelaksana; dan
f. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Orang Terlantar.
(3) Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), dilakukan dengan tata cara:
a. mendatangi lokasi komunitas terpencil;
b. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk;
c. melakukan verifikasi dan validasi;
d. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke Instansi Pelaksana; dan,
e. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Tanda Komunitas.
(4) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Surat Keterangan Orang Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan Surat Keterangan Tanda Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e.
(5) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dokumen kependudukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • suyanto
    Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
    08 Januari 2017 22:39:01 WIB
  • MarsonoKI
    Lanjutkan...baca selengkapnya
    08 Januari 2017 19:44:17 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:20 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:13 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial