Buku nikah
marsono_marsono 26 September 2019 14:43:16 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunungkidul merencanakankan uji coba penerbitan kartu nikah pada awal November 2019 mendatang. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui fungsi kartu nikah.
Sama seperti akta nikah atau yang biasa disebut buku nikah, kartu nikah juga diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Setiap pasangan yang menikah nantinya akan menerima akta nikah untuk berdua serta masing-masing buku nikah.
Kemenag Gunungkidul, mengatakan program kartu nikah merupakan bentuk semangat reformasi birokrasi dalam aspek kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat. Penerbitan kartu nikah ini juga menjawab banyaknya masukan dari masyarakat terkait bukti dokumentasi pernikahan yang simpel dan praktis dibawa bepergian.
Manfaat kartu nikah lainnya adalah mempermudah pengurusan visa ke luar negeri. Biasanya, pasangan yang sudah menikah memerlukan rangkaian legalisasi berjenjang dari KUA tempat yang bersangkutan menikah, legalisasi ke Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri. Dengan adanya kartu nikah, masyarakat tak perlu ke dating KUA tempat menikah karena bisa mengakses layanan KUA di daerah manapun.
Selain itu juga sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah. Sebab, data nikah yang terekam pada kartu ini dijamin keasliannya.
Kartu nikah ini akan diujicobakan penerbitannya di lima kecamatan terlebih dahulu. Salah satu kecamatan yang dinyatakan bakal memulai penerbitan kartu nikah ialah kecamatan Wonosari. Adapun empat kecamatan lainnya masih dalam tahap pengkajian.
Ia menambahkan bahwa kartu nikah ini bukan pengganti buku nikah yang selama ini sudah ada, melainkan sebagai pelengkap untuk pasangan nikah.
dari berbagai sumber
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |