Permendagri 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah

marsono_marsono 20 Januari 2020 21:14:53 WIB

Sid. Laporan akhir tahun berhubungan juga dengan lapiran Aset  Milik Desa

Permendagri 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah memiliki tujuan untuk membangun mekanisme penyusutan barang milik daerah dengan cara menyajikan aset tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah ditetapkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 Januari 2019 di Jakarta. Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 164 pada tanggal 20 Februari 2019 di Jakarta oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana. Agar setiap orang mengetahuinya, adalah amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah ini.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah adalah:

  1. bahwa untuk menyajikan nilai aset tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah perlu diatur mekanisme penyusutan barang milik daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyusutan Barang Milik Daerah;

Dasar Hukum

Landasan Hukum Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083);

Isi Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah

Berikut adalah isi Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah (bukan format sebenarnya):

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
  2. Aset Lancar adalah aset yang diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
  3. Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
  4. Tanah adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
  5. Gedung dan Bangunan adalah aset tetap yang mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
  6. Peralatan dan Mesin adalah aset tetap yang mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
  7. Jalan, Irigasi dan Jaringan adalah aset tetap yang mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
  8. Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah aset tetap yang mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.
  9. Aset Tetap Lainnya adalah aset tetap yang mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
  10. Aset Lainnya adalah kelompok aset yang tidak termasuk dalam kategori aset lancar dan aset tetap.
  11. Barang Intrakomptabel adalah barang yang memenuhi kriteria kapitalisasi.
  12. Barang Ekstrakomptabel adalah barang yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi.
  13. Penyusutan Barang Milik Daerah adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama Masa Manfaat aset yang bersangkutan.
  14. Masa Manfaat adalah periode suatu aset tetap yang diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
  15. Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
  16. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.
  17. Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
  18. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah bentuk pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  19. Laporan Barang Milik Daerah adalah laporan yang disusun oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang menyajikan posisi Barang Milik Daerah pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi Barang Milik Daerah yang terjadi selama periode tersebut.
  20. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan megenai aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

  1. objek Penyusutan Barang Milik Daerah;
  2. nilai yang dapat disusutkan;
  3. Masa Manfaat;
  4. metode Penyusutan;
  5. penghitungan dan pencatatan; dan
  6. penyajian dan pengungkapan.

BAB II
OBJEK PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH

Pasal 3

  1. Objek Penyusutan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
    1. Gedung dan Bangunan;
    2. Peralatan dan Mesin;
    3. Jalan, Irigasi, dan Jaringan;
    4. Aset Tetap Lainnya; dan
    5. Aset Lainnya.
  2. Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
    1. Aset tetap dalam renovasi; dan
    2. alat musik modern.
  3. Aset Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa:
    1. Aset kemitraan dengan pihak ketiga;
    2. Aset Tetap yang tidak digunakan dalam operasi pemerintah.

Pasal 4

Penyusutan Barang Milik Daerah tidak dilakukan terhadap:

  1. Aset Tetap Tanah;
  2. Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan;
  3. Aset Tetap dalam renovasi berupa Tanah dalam renovasi;
  4. Aset Tetap dalam renovasi yang tidak menambah Masa Manfaat;
  5. Aset Tetap dalam kondisi rusak berat/usang;
  6. Aset Tetap Tanah yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah; dan
  7. Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah.

Pasal 5

  1. Aset Tetap dalam kondisi rusak berat/usang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, direklasifikasi ke dalam sub rincian objek aset rusak berat/usang pada kelompok Aset Lainnya sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah.
  2. Aset Tetap Tanah yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, direklasifikasi ke dalam sub rincian objek Aset Tetap yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah pada kelompok Aset Lainnya sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah.
  3. Aset Tetap yang dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, direklasifikasi ke dalam sub rincian objek Aset lain-lain Lainnya pada kelompok Aset Lainnya sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah.

BAB III
NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN

Pasal 6

  1. Penentuan nilai yang dapat disusutkan dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap tanpa memperhitungkan adanya nilai residu.
  2. Nilai residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan nilai buku suatu Aset Tetap pada akhir Masa Manfaat.

Pasal 7

Nilai yang dapat disusutkan didasarkan pada nilai buku semesteran dan tahunan.

Pasal 8

  1. Dalam hal terjadi penyesuaian nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai Aset Tetap dan kesalahan dalam pencantuman kuantitas dan/atau nilai Aset Tetap, perubahan nilai Aset tetap diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan.
  2. Hasil penyesuaian terhadap Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai penyesuaian pada Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.

BAB IV
MASA MANFAAT

Pasal 9

  1. Masa Manfaat Aset Tetap ditentukan untuk setiap unit Aset Tetap.
  2. Penentuan Masa Manfaat Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan berpedoman pada Masa Manfaat Aset Tetap yang disajikan dalam tabel Masa Manfaat Aset Tetap yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Pasal 10

  1. Penentuan Masa Manfaat aset tetap dilakukan dengan memperhatikan:
    1. daya pakai;
    2. tingkat keausan fisik dan/atau keusangan; dan
    3. ketentuan hukum atau batasan sejenis lainnya atas pemakaian aset,

dari aset tetap yang bersangkutan.

  1. Penetapan Masa Manfaat Aset Tetap dilakukan paling sedikit untuk setiap rincian obyek Aset Tetap menurut penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah.

Pasal 11

  1. Masa Manfaat Aset Tetap tidak dapat dilakukan perubahan.
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan Masa Manfaat Aset Tetap dapat dilakukan dalam hal:
    1. terjadi perubahan karakteristik fisik/penggunaan Aset Tetap;
    2. terjadi perbaikan Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat;
    3. terdapat kekeliruan dalam penetapan Masa Manfaat Aset Tetap yang baru diketahui di kemudian hari; atau
    4. kesesuaian antara sisa Masa Manfaat Aset Tetap dengan kondisi Aset Tetap.
  3. Perubahan Masa Manfaat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dan huruf d, dilakukan dalam hal terjadi sebab yang secara normal dan wajar.
  4. Perubahan Masa Manfaat sebagaimana dimaksud ayat (2), ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Pasal 12

  1. Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas dan/atau kualitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan.
  2. Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    1. renovasi;
    2. restorasi; atau
    3. overhaul.
  3. Renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian Aset Tetap.
  4. Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan kegiatan perbaikan Aset Tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
  5. Overhaul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian peralatan mesin dengan maksud meningkatkan Masa Manfaat, kualitas dan/atau kapasitas.

Pasal 13

  1. Penentuan dan perubahan Masa Manfaat Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1), dilakukan dengan berpedoman pada Masa Manfaat Aset Tetap yang dimuat dalam tabel Masa Manfaat Aset Tetap.
  2. Tabel Masa Manfaat Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

BAB V
METODE PENYUSUTAN

Pasal 14

  1. Penyusutan Aset Tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus.
  2. Metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap dibagi dengan Masa Manfaat.

BAB VI
PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN

Pasal 15

  1. Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk setiap Aset Tetap.
  2. Periode penghitungan penyusutan aset tetap paling sedikit dilakukan per semester.

Pasal 16

Hasil penghitungan dan pencatatan penyusutan aset tetap menjadi bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Pasal 17

  1. Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan pembulatan hingga satuan rupiah terkecil.
  2. Penghitungan Penyusutan Aset Tetap dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat Aset Tetap.

Pasal 18

  1. Penghitungan Penyusutan Aset Tetap dilakukan pada Aset Tetap Intrakomptabel dan Aset Tetap Ekstrakomptabel.
  2. Hasil perhitungan Penyusutan Aset Tetap Ekstrakomptabel tidak disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

BAB VII
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN

Pasal 19

  1. Penyajian dan pengungkapan hasil perhitungan Penyusutan disajikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
  2. Hasil perhitungan Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam bentuk akumulasi penyusutan aset tetap.
  3. Akumulasi Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan faktor pengurang atas nilai Aset Tetap yang disajikan dalam Neraca dan Laporan Barang Milik Daerah.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN

Pasal 20

  1. Aset Tetap dan Aset Tetap yang telah direklasifikasi ke dalam Aset Lainnya yang seluruh nilainya telah disusutkan tidak serta merta dilakukan penghapusan.
  2. Penghapusan terhadap Aset Tetap dan Aset Tetap yang telah direklasifikasi ke dalam Aset Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

Peraturan kepala daerah mengenai Penyusutan Aset Tetap yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dan dilakukan penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian tentang Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 Januari 2019 di Jakarta.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung