Pembinaan Pamong dan Asesmen Reformasi Kalurahan, Tegaskan Disiplin dan Tata Kelola Profesional

ibnu nurhuda kasendar 26 Februari 2026 11:04:01 WIB

Dengok, 26 Februari 2026 - Pemerintah Kalurahan Dengok mengikuti kegiatan Pembinaan Pamong dan Asesmen Pelaksanaan Reformasi Kalurahan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang lebih disiplin, profesional, dan akuntabel. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu perwakilan dari Jawatan Praja (Japro), Jawatan Sosial (Jasos), dan Jawatan Kemakmuran (Jamur) Kapanewon Playen.

Penekanan Disiplin dan Administrasi Tertib

Dalam arahannya, perwakilan Jawatan Praja menekankan pentingnya kedisiplinan pamong, khususnya terkait pelaksanaan apel dan kepatuhan terhadap jam kerja sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul tentang jam kerja perangkat kalurahan. Disiplin dinilai sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.

Selain itu, disampaikan bahwa laporan aset kalurahan telah dinyatakan clear, yang menjadi indikator positif dalam pengelolaan administrasi.

Pamong juga diingatkan agar sigap dan preventif dalam menangani persoalan sosial di masyarakat, tidak menunggu masalah membesar sebelum mengambil langkah penyelesaian.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah:

  1. Bijak dalam menggunakan media sosial,
  2. Ketertiban administrasi kalurahan sesuai Perbup Nomor 11 Tahun 2023, termasuk pembukuan dan dokumen lembaga,
  3. Kejelasan perjanjian kerja,
  4. Peningkatan standar pelayanan publik.
  5. Disampaikan pula bahwa Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sudah berjalan dengan baik, namun tetap perlu dijaga konsistensinya.
  6. Validasi Data Kemiskinan Jadi Prioritas

Dari sisi sosial, ditekankan pentingnya pendataan warga miskin yang benar-benar valid dan tepat sasaran. Akurasi data menjadi kunci agar kebijakan bantuan sosial dan program intervensi tidak salah arah.

Pendataan yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan ketidaktepatan program. Karena itu, pemutakhiran data harus dilakukan secara objektif dan berbasis kondisi riil lapangan.

Pengelolaan Sumber Daya Air dan Tata Kelola Lingkungan

Dari bidang kemakmuran, disampaikan pentingnya pengelolaan air tanah secara tertib sesuai regulasi. Penggunaan air tanah untuk kepentingan usaha dengan konsumsi di atas 100 meter kubik per bulan wajib berizin, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Hal ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya soal pemanfaatan, tetapi juga kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan.

Reformasi Kalurahan: Bukan Sekadar Administratif

Kegiatan pembinaan dan asesmen ini menegaskan bahwa reformasi kalurahan bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif, melainkan perubahan pola kerja. Disiplin, akurasi data, tata kelola keuangan, pelayanan publik, hingga pengelolaan sumber daya harus berjalan seimbang.

Kalurahan Dengok diharapkan terus memperkuat profesionalisme pamong serta menjaga integritas pelayanan sebagai wujud komitmen reformasi yang nyata dirasakan masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung