Nama Tata Kelola Pemerintahan DIY Yang Baru
marsono_marsono 09 Maret 2020 23:07:47 WIB
Nama Tata Kelola Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur DIY No.25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan.
A. Tingkat Kabupaten (Bantul, Sleman, Kulonprogo, Gunungkidu)
1. Semua "Desa" menjadi "Kalurahan"
Kepala Desa/Kades = Lurah
Sekretaris Desa/Sekdes = Carik
Urusan Keuangan = Danartå
Urusan Tata Usaha dan Umum = Tåtå Laksånå
Urusan Perencanaan = Pangriptå
Sie Pemerintahan = Jågåbåyå
Sie Kesejahteraan = Ulu-ulu
Sie Pelayanan = Kamituwå
2. Semua "Kecamatan" menjadi "Kapanewon" (Ka-panewu-an)
Camat = "Panewu"
Sekretaris Kecamatan = "Panewu Anom"
Sie Pemerintahan = "Jawatan Praja"
Sie Ketentraman dan Ketertiban = "Jawatan Keamanan"
Sie Perekonomian dan Pembangunan = "Jawatan Kemakmuran"
Sie Kesejahteraan Masyarakat = "Jawatan Sosial"
Sie Pelayanan Umum = "Jawatan Umum"
B. Tingkat Kotapraja Yogyakarta
1. Semua "Kecamatan" menjadi "Kamantren" (Ka-mantri-an)
2. Camat = "Mantri" / Mantri Pamong Praja
3. Sekretaris Camat = "Mantri Anom"
Semua penyebutan tersebut merupakan bentuk yang pernah dipakai di Kasultanan Yogyakarta, dan direvitalisasi sesuai UU Keistimewaan.
Diberlakukan secara bertahap mulai 2020 dimulai di Kabupaten Kulonprogo. Dimana ada 12 Kapanewon, serta 88 Kalurahan.
Sejarah panewu telah ada sejak pemerintahan Mataram, dimana pejabat di negaragung dan mancanegara yg mendapatkan bagi hasil 1/1000 (seperseribu) dari panen disebut "Panewu".
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |