Nama Tata Kelola Pemerintahan DIY Yang Baru

marsono_marsono 09 Maret 2020 23:07:47 WIB

Nama Tata Kelola Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta

 

Peraturan Gubernur DIY No.25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan.

 

A. Tingkat Kabupaten (Bantul, Sleman, Kulonprogo, Gunungkidu)

 

1. Semua "Desa" menjadi "Kalurahan"

 

Kepala Desa/Kades = Lurah

Sekretaris Desa/Sekdes = Carik

Urusan Keuangan = Danartå

Urusan Tata Usaha dan Umum = Tåtå Laksånå

Urusan Perencanaan = Pangriptå

Sie Pemerintahan = Jågåbåyå

Sie Kesejahteraan = Ulu-ulu

Sie Pelayanan = Kamituwå

 

2. Semua "Kecamatan" menjadi "Kapanewon" (Ka-panewu-an)

 

Camat = "Panewu"

Sekretaris Kecamatan = "Panewu Anom"

Sie Pemerintahan = "Jawatan Praja"

Sie Ketentraman dan Ketertiban = "Jawatan Keamanan"

Sie Perekonomian dan Pembangunan = "Jawatan Kemakmuran"

Sie Kesejahteraan Masyarakat = "Jawatan Sosial"

Sie Pelayanan Umum = "Jawatan Umum"

 

B. Tingkat Kotapraja Yogyakarta

 

1. Semua "Kecamatan" menjadi "Kamantren" (Ka-mantri-an)

2. Camat = "Mantri" / Mantri Pamong Praja

3. Sekretaris Camat = "Mantri Anom"

 

Semua penyebutan tersebut merupakan bentuk yang pernah dipakai di Kasultanan Yogyakarta, dan direvitalisasi sesuai UU Keistimewaan.

 

Diberlakukan secara bertahap mulai 2020 dimulai di Kabupaten Kulonprogo. Dimana ada 12 Kapanewon, serta 88 Kalurahan.

 

Sejarah panewu telah ada sejak pemerintahan Mataram, dimana pejabat di negaragung dan mancanegara yg mendapatkan bagi hasil 1/1000 (seperseribu) dari panen disebut "Panewu". 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung