Pendaftaran Pindah datang Orang Asing (SIAK 3)

KKN UGM KALURAHAN DENGOK 10 Maret 2020 22:17:03 WIB

Pasal 32

(1) 

Persyaratan dan tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.

(2) 

Klasifikasi perpindahan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. dalam kabupaten/kota;
b. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
c. antarprovinsi.


Pasal 33

(1) 

Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. KK;
b. KTP untuk orang asing;
c. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya;
d. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap;
e. Menunjukkan buku Pengawasan Orang Asing; dan
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

(2) 

Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
b. Fotokopi Paspor;
c. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.


Pasal 34

(1) 

Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a, melapor kepada Kepala Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

(2) 

Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah Datang;
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang;
d. Petugas merekam data dalam database kependudukan; dan
e. Petugas menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah Datang kepada kepala desa/lurah tempat tinggal asal.

(3) 

Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan sebagai dasar:
a. Perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah;
b. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; atau
c. Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

(4) 

Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah.


Pasal 35

(1) 

Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dan huruf c, melapor kepada Kepala Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

(2) 

Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah Datang;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan menyerahkan kepada Orang Asing untuk dilaporkan ke daerah tujuan; dan
d. Petugas merekam data dalam database kependudukan;

(3) 

Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan sebagai dasar perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah.


Pasal 36

(1) 

Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dan huruf c, melaporkan kedatangannya kepada Kepala Instansi Pelaksana daerah tujuan dengan menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang.

(2) 

Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
b. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; dan
c. Petugas merekam data dalam database kependudukan.

(3) 

Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar :
a. penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; atau
b. penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas.

(4) 

Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah.


Bagian Ketiga Pendaftaran Pindah Datang Antar Negara

Pasal 37

 

Perpindahan penduduk antar negara, meliputi klasifikasi sebagai berikut:
a. Penduduk Warga Negara Indonesia pindah ke luar negeri untuk menetap dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih berturut-turut;
b. Warga Negara Indonesia datang dari luar negeri karena pindah dan menetap di Indonesia;
c. Orang Asing datang dari luar negeri dengan Izin Tinggal Terbatas;
d. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan pindah ke luar negeri.


Pasal 38

(1) 

Pendaftaran bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang akan pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat pengantar pindah dari RT dan RW;
b. KK; dan
c. KTP.

(2) 

Pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan dengan memenuhi syarat berupa paspor atau dokumen pengganti paspor.

(3) 

Pendaftaran bagi orang asing yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Paspor; dan
b. Izin Tinggal Terbatas.

(4) 

Pendaftaran bagi Orang Asing yang akan pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. KK dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; dan
b. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas.


Pasal 39

(1) 

Penduduk Warga Negara Indonesia yang akan pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan membawa syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).

(2) 

Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala desa/lurah mengetahui dan menandatangani serta meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Camat; dan
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.

(3) 

Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan dengan tata cara:
a. Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri dari penduduk diketahui Camat dengan membubuhkan tandatangan;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri kepada Instansi Pelaksana; dan
d. Petugas registrasi merekam data dalam database kependudukan.

(4) 

Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas menerima Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri dari penduduk disertai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dan huruf c;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
d. Petugas registrasi mencabut KTP penduduk yang telah mendapat Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
e. Dalam hal satu keluarga pindah ke luar negeri, KK penduduk yang pindah dicabut oleh Instansi Pelaksana; dan
f. Dalam hal satu orang atau beberapa orang dari satu keluarga pindah ke luar negeri, Instansi Pelaksana melakukan perubahan KK bagi anggota keluarga yang tinggal.


Pasal 40

(1) 

Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf c, digunakan untuk pengurusan paspor dan pelaporan pada perwakilan Republik Indonesia negara tujuan.

(2) 

Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat di perwakilan Republik Indonesia dalam buku register Warga Negara Indonesia di luar negeri.

(3) 

Ketentuan lebih lanjut mengenai buku register Warga Negara Indonesia di luar negeri diatur oleh Menteri.
1. Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2).
2. Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara:
    a. Warga Negara Indonesia mengisi dan menandatangani formulir Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
    b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
    c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menanda-tangani Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, KK dan KTP; dan
    d. Petugas merekam data dalam database kependudukan.
3. Warga Negara Indonesia yang telah mendapatkan KK dan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, melaporkan kedatangannya kepada camat, Kepala desa/lurah dan RT/RW tempat domisili dengan menyerahkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri.

(4) 

Kepala Desa/Lurah melakukan pendaftaran Warga Negara Indonesia yang melaporkan kedatangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.


Pasal 42

(1) 

Orang Asing yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).

(2) 

Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Terbatas;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal; dan
d. Petugas merekam data dalam database kependudukan.

(3) 

Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah.

(4) 

Kepala Desa/Lurah melakukan pendaftaran Orang Asing yang melaporkan kedatangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.


Pasal 43

(1) 

Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berubah status menjadi Izin Tinggal Tetap, melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan:
a. Paspor;
b. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
c. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

(2) 

Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Tetap;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK dan KTP Orang Asing; dan
d. Petugas registrasi merekam data dalam database kependudukan.

(3) 

Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Kepala desa/Lurah.

(4) 

Kepala Desa/Lurah melakukan Pendaftaran Orang Asing yang melaporkan kedatangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.


Pasal 44

(1) 

Orang Asing yang akan pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d, melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4).

(2) 

Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menyimpan KK dan KTP Orang Asing atau Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Orang Asing yang akan pindah;
d. Petugas merekam data dalam database kependudukan; dan
e. Petugas menyampaikan formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri kepada camat dan Kepala desa/lurah tempat domisili.

(3) 

Kepala Desa/Lurah melakukan Pendaftaran Orang Asing yang telah pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung