PENCATATAN PERKAWINAN DIWILAYAH

KKN UGM KALURAHAN DENGOK 19 Maret 2020 14:36:07 WIB

Pasal 67
(1) Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan.
(2) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
b. KTP suami dan isteri;
c. Pas foto suami dan isteri;
d. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
e. Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing.
(3) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan pada UPTD Instansi Pelaksana atau pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada UPTD Instansi Pelaksana atau Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
c. Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri;
d. Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat domisilinya.

Pasal 68
(1) Data hasil pencatatan KUAKec atas peristiwa perkawinan, disampaikan kepada Instansi Pelaksana untuk direkam ke dalam database kependudukan
(2) Data hasil pencatatan KUAKec sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dimaksudkan untuk penerbitan kutipan akta perkawinan.

Pasal 69
(1) Pencatatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana.
(2) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menunjukkan penetapan penga

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • suyanto
    Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
    08 Januari 2017 22:39:01 WIB
  • MarsonoKI
    Lanjutkan...baca selengkapnya
    08 Januari 2017 19:44:17 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:20 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:13 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial