PENYULUHAN SOSIAL MELALUI MEDIA ELEKTRONIK RADIO

KKN UGM KALURAHAN DENGOK 08 April 2020 14:55:19 WIB

KERANGKA ACUAN KEGIATAN

PENYULUHAN SOSIAL MELALUI MEDIA ELEKTRONIK RADIO

"BANTUAN SEMBAKO BAGI WARGA TERDAMPAK WABAH COVID-19"

TANGGAL : 09 APRIL 2020

  1. PENGANTAR

Pandemi Covid-19 berpengaruh sangat luas kepada seluruh sendi kehidupan masyarakat. Tidak hanya dari sisi kesehatan masyarakat tetapi juga dari sisi sosial dan ekonomi. Masyarakat yang memiliki penghasilan tetap bisa jadi mampu bertahan, tetapi bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap? Buruh, tukang becak, kelompok yang kurang beruntung atau mereka yang sering disebut sebagai pekerja di sektor informal?

Negara wajib hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan dan jaminan. Berkaitan dengan pandemi covid-19, maka bantuan sosial bisa menjadi pilihan mendesak bagi masyarakat terdampak. Bantuan sosial secara teori merupakan bagian dari tiga pilar jaminan sosial, sesuai dengan pernyataan sebagai berikut : Program bantuan sosial untuk anggota masyarakat yang tidak mempunyai sumber keuangan atau akses terhadap pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini diberikan kepada anggota masyarakat yang terbukti mempunyai kebutuhan mendesak, pada saat terjadi bencana alam, konflik sosial, menderita penyakit, atau kehilangan pekerjaan. Dana bantuan ini diambil dari APBN dan dari dana masyarakat setempat. (https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_ Jaminan_Sosial_Nasional).

Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat mengambil alokasi anggaran tak terduga untuk memberikan bantuan sosial. Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah. (http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=apakah-yang-dimaksud-dengan-belanja-tidak-terduga)

Mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dan Instruksi Presiden Republik Indonesia; Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta segera melakukan langkah-langkah penanganan pandemi Covid-19. Satu bentuk nyata adalah membentuk Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Desease- 2019 (Covid - 19). Gugus tugas ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 64/KEP/2020.

Kepala Dinas Sosial DIY, tercatat sebagai Koordinator Bidang Sosial dan Kemasyarakatan. Salah satu ketugasan dan upaya yang dilakukan Dinas Sosial DIY untuk penanganan pandemi Covid-19 ini adalah pada ranah perlindungan dan jaminan sosial, yang biasanya pada aspek penanganan akibat atau dampaknya.

Saat ini Dinas Sosial DIY dalam kerangka ketugasan Gugus Tugas sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menggagas pemberian Bantuan Sosial Sembako bagi warga terdampak wabah Covid-19. “Di masa tanggap darurat (Covid-19), kami mengusulkan akan memberi jadup (jaminan hidup) untuk warga miskin secara terseleksi,” kata Kepala Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta Untung Sukariyadi, saat dihubungi, di Yogyakarta, Selasa (31/3/2020). https://bebas.kompas.id/baca/nusantara/2020/03/31/dinas-sosial-diy-siapkan-bantuan-sosial-bagi-warga-miskin-terdampak-covid-19/

Sekda DIY Kedarmanta Baskara Aji mengatakan, bantuan ini rencananya diberikan kepada warga kurang mampu yang perekonomiannya terdampak pembatasan sosial akibat pandemi COVID-19. Sasarannya sejauh ini tercatat 19.200 KK se-DIY.

Jadup senilai Rp675 ribu diberikan dua kali itu sementara sudah disepakati, namun skema penyalurannya sejauh ini masih fleksibel. Tergantung seberapa besar bantuan dari pemerintah pusat nantinya. https://jogja.idntimes.com/news/jogja/tunggul-damarjati/ pemda-diy-akan-beri-bantuan-jadup-corona-rp675-ribu-per-bulan/full

Bantuan sosial berupa sembako ini bisa menjadi angin yang bertiup sedikit segar menerobos masker warga kurang beruntung, di tengah-tengah kekhawatiran, kecemasan dan himpitan pemenuhan kebutuhan hidup ini. Di sisi lain menjadi informasi layaknya bola liar yang berlarian kesana kemari kurang terarah ketika tidak disampaikan atau disosialisasikan dengan tepat.

Berbagai media sosial dan media informasi yang lekat dengan masyarakat seperti radio bisa menjadi satu pilihan untuk menyampaikan informasi itu kepada masyarakat. Ini adalah satu pilihan ingin berbagi informasi yang dilakukan Dinas Sosial DIY melalui Kegiatan Penyuluhan, Edukasi dan Promosi Kesejahteraan Sosial serta Pendataan PMKS dan PSKS dengan Penyuluhan Sosial Melalui Media Elektronik Radio.

Pensosmas memiliki peran penting dalam penyampaian informasi yang benar tentang kepedulian sesama anggota masyarakat. Hal ini sesuai strategi Kepala Dinas Sosial DIY dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial. Bahwa pembangunan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab para pelakunya yaitu pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi dan dunia usaha. Mereka disebut dengan catur pilar pembangunan kesejahteraan sosial. Pensosmas menjadi bagian dari catur pilar tersebut.

Komunikasi dan informasi yang benar menjadi salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan bantuan sembako. Dan ini adalah salah satu tugas penyuluh sosial masyarakat. Penyuluhan Sosial dimaksudkan sebagai gerak dasar dan awal untuk dapat lebih memberikan kesiapan dan manfaat program bagi sasaran yang ditandai adanya peningkatan pengetahuan, adanya kepercayaan dan keyakinan akan perubahan serta kesadaran dari sasaran untuk mempunyai rasa tanggung jawab penuh dalam diri sendiri schingga penyelenggaraan program kesejahteraan sosial dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik dalam setiap program penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (Pasal 2, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014)

  1. NAMA KEGIATAN

Dialog Interaktif Penyuluhan Sosial Melalui Media Elektronik Radio.

III.  MAKSUD & TUJUAN

Dialog Interaktif Penyuluhan Sosial Melalui Media Elektronik Radio dimaksudkan memberikan ruang publik untuk komunikasi dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dalam hal ini adalah Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga mampu memperoleh informasi serta memberikan masukan dan sebagainya.

Tujuan yang ingin dicapai dengan Dialog Interaktif Penyuluhan Sosial Melalui Media Elektronik Radio, sebagai berikut :

  1. Menyampaikan informasi tentang pemberian bantuan sembako bagi warga terdampak wabah Covid-19.
  2. Pengertian bantuan sembako.
  3. Dasar atau pemilihan bantuan sembako (kenapa bukan bantuan yang lain, uang misalnya?)
  4. Dari mana sumber anggaran untuk pengadaan bantuan sembako?
  5. Penerima bantuan sembako :

1)   Kelompok penerima bantuan sembako (lansia dan atau siapa saja, atau untuk semua orang?)

2)   Kriteria atau syarat penerima bantuan sembako untuk masing-masing kelompok.

3)   Sumber data penerima bantuan sembako.

4)   Tata cara mendapatkan.

  1. Jenis sembako yang diberikan.
  2. Jangka waktu pemberian sembako / lamanya waktu pemberian bantuan sembako dan kapan diberikan.
  3. Tata cara pemberian bantuan sembako.
  4. Bagaimana bagi mereka yang tidak mendapatkan bantuan sembako. Kemana mengadu?
  5. Bagaimana tata cara masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberian bantuan sembako?
  6. Menyampaikan informasi tentang keberadaan Pensosmas dan perannya dalam pelaksanaan pemberian bantuan sembako bagi warga terdampak wabah Covid-19.
  7. Siapakah Pensosmas itu ?
  8. Syarat dan ketentuan sebagai anggota Pensosmas.
  9. Tugas dan kewajiban Pensosmas
  10. Apakah pensosmas dibayar ?
  11. Peran yang dilakukan Pensosmas dalam pelaksanaan pemberian bantuan sembako bagi warga terdampak wabah Covid-19.

Komunikasi dan informasi yang benar menjadi salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan bantuan sembako.

  1. TEMA

Bantuan Sembako Bagi Warga Terdampak Wabah Covid-19

  1. NARASUMBER
  2. AGUS SETYANTO, SE, MA, Kepala Bidang Penanganan Fakir MIskin Dinas Sosial DIY.
  3. SUKIYATI, Koordinator Pensosmas DIY
  4. MAGDALENA SULISTYAWATI, Pensosmas Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul.
  5. EKA ROCHMAWATI, Pensosmas Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul.
  6. PELAKSANAAN

Rencana Pelaksanaan Kegiatan

Hari / Tanggal :     Kamis, 09 April 2020

Pukul               :     09.00 (on air) s.d. 10.00 WIB.

Tempat            :     Studio Radio Star Jogja 101,3 FM, Jln.AM Sangaji 41 Jetis Yogyakarta 

  1. PENUTUP

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai acuan untuk pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Sosial Melalui Media Elektronik Radio yang dibiayai melalui APBD DIY Tahun Anggaran 2020.

                                                                                                Yogyakarta, 07 April 2020

                                                                                  

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung