PROGRAM PAMSIMAS III

marsono_marsono 25 Agustus 2020 07:12:59 WIB

Air minum merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Wabah pandemi Covid 19 tak menyurutkan langkah Pemerintah untuk menyediakan akses dasar air minum. Terbukti dengan terus melajunya Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Masyarakat (PAMSIMAS) III di Kabupaten Gunungkidul, baik yang dianggarkan oleh Pusat maupun oleh daerah.  Sebanyak 10 desa lokasi sasaran Pamsimas Reguler 2020 bisa bernafas lega, karena alokasi anggaran tetap dipertahankan.

 

Ketersediaan air minum dan air bersih merupakan factor penting dalam upaya pencegahan covid 19. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat sangat bergantung pada kualitas air minum dan juga sanitasi yang diwujudkan dalam sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).  Pamsimas hadir untuk memenuhi kedua hal tersebut. CTPS bukan hanya di sekolah-sekolah, tetapi wajib diselenggarakan di tempat umum bahkan di setiap rumah penduduk.

 

Desa lokasi Pamsimas 2020 terdiri dari 10 desa dengan perincian 8 desa dibiayai APBN dan 2 Desa dibiayai APBD Kabupaten. Desa yang dibiayai APBN yaitu Desa Tegalrejo Kecamatan Gedangsari, Desa Ngawis Kecamatan Karangmojo, Desa Ngunut Kecamatan Playen, Desa Kemejing Kecamatan Semin, Desa Terbah Kecamatan Patuk, Desa Kedungpoh Kecamatan Nglipar, Desa Katongan Kecamatan Nglipar, Desa Sumbergiri Kecamatan Ponjong. Desa yang dibiayai dari APBD Kabupaten yaitu Desa Tambakromo Kecamatan Ponjong, dan Desa Girijati Kecamatan Purwosari. Share anggaran antara APBN dan APBD ini merupakan syarat mutlak dalam model pelaksanaan Pamsimas, dimana setiap 4 desa dianggarkan APBN maka Daerah melalui APBD minimal menganggarkan untuk 1 desa. Selain dari APBN, APBD, masih ada kewajiban share anggaran dari APBDes dan masyarakat.

 

Tim Pakem yang dipimpin oleh Sekretaris Pakem yang juga merupakan Kasubid Lingkungan Hidup dan Pekerjaan Umum melakukan monitoring lapangan bersama  dengan tim fasilitator Pamsimas Kabupaten, masyarakat menyambut baik kabar tetap dilaksanakannya Pamsimas ini, dan bersiap melaksanakan kegiatan di lapangan. Protokol kesehatan covid 19 harus diterapkan dengan ketat, untuk mencegah penularan Covid 19. Semua pihak harus berpedoman pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pamsimas Dalam Masa Pandemi Covid 19 yang diterbitkan Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum demikian di katakan Nurudin Araniri selaku pimpinan rombongan.  

 

Dari berbagai sumber

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung