LAPORAN AKHIR PPS DENGOK

marsono_marsono 03 Februari 2021 19:26:13 WIB

 

 

 

 

LAPORAN AKHIR 

TAHAPAN PEMILIHAN TAHUN 2020

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA 

KALURAHAN DENGOK

KAPANEWON PLAYEN

BULAN DESEMBER

 

 

 

 

 

 

PPS KALURAHAN DENGOK

 KAPANEWON PLAYEN

TAHUN 2020

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Segala puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Tuhan YME yang telah memberikan kenikmatan, rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 di Kapanewon PLayen.

Pemilihan Umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sebagai wujud keikutsertaan seluruh rakyat Indonesia dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Pemilihan Umum yang kemudian disingkat Pemilu dilaksanakan oleh Penyelenggara pemilu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi pemilihn Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Penyusunan laporan tahapan pemilihan ini dapat terselesaikan atas dukungan serta bantuan dari berbagai pihak. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian laporan ini.

 

 

 

Dengok, 30 Desember 2020

 

 

 

SUKENDRO

 

DAFTAR ISI

 

Halaman Judul …………………………………………………………………….

1

 

KATA PENGANTAR ………………………………………………………………..

2

 

DAFTAR ISI …………………………………………………………………….......

3

 

BAB I PENDAHULUAN

 

 

Latar Belakang …………………………………………………………….....

4

 

Maksud dan Tujuan …………………………...…………………………….

5

 

Sistematika Laporan ………………………………………………………...

6

 

BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN

 

 

Tahapan Persiapan ………………………………………………………….

Tahapan Penyelenggaraan …………………………………………………

7

9

 

BAB III PENUTUP ………………………………………………………………….

12

 

Lampiran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II PENYELENGGARAAN PEMILIHAN

Tahapan persiapan

Sosialisasi kepada masyarakat

Kegiatan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 yang dilaksanakan oleh PPS kalurahan Dengok menggunakan beberapa metode sosialisasi agar pesan-pesan dalam rangka mensukses pemilihan bupati dan wakil bupati kalurahan Dengok tahun 2020 dapat dijangkau oleh seluruh segmen masyarakat Dengok. Metode-metode sosialisasi tersebut antara lain :

 

Sosialiasasi tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun tahun 2020 kepada organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat / tokoh agama kegaiatan yang melibatkan organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda diharapkan dapat membantu PPS Kalurahan Dengok untuk menyebar-luaskan informasi pemilihan bupati dan wakil bupati tahun tahun 2020 kepada anggota kelompok / komunitas masing-masing dan masyarakat umum. Kegiatan ini juga bermaksud menjadi sinergitas dan peran stake holder seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas desa sangat penting agar tahapan pilkada tahun 2020 berjalan dengan baik, aman dan lancar.

 

Sosialisi melalui media sosial seperti whatsapp dan media social lainnya. Dengan media social diharapkan masyarakat Kalurahan Dengok lebih mudah untuk menerima pesan yang kami sampaikan dan dapat mensukseskan pilkada di kalurahan Dengok.

 

Pembentukan KPPS

Dalam tahapan pembentukan KPPS terlebih dahulu PPS menyebarkan pengumunan baik melalui media social juga menempelkan pengumuman di papan pengumuman yang ditempelkan di secretariat PPS. Adapun dengan tenggang waktu yang ditentukan pendaftar telah memenuhi kuota sebanyak 42 orang. Sesuai dengan kebutuhan kPPS yang kami butuhkan untuk 6 TPS adalah 42 dengan administrasi yang sudah memenuhi syarat.

 

Tahapan penyelenggaraan

Pelaksanaan verifikasi faktual

Dalam pemilukada tahun 2020 ini PPS Kalurahan Dengok melaksanakan verifikasi faktual kepada para pendukung dari dua pasangan calon perseorangan. 

Proses yang dijalani oleh PPS cukup panjang karena yang harus di verifikasi tidak sedikit mendatangi satu persatu dari pendukung dengan rentan waktu 12 hari sampai dengan waktu rekapitulasinya.

Permasalahan/ hambatan yang PPS hadapi adalah dimana pendukung yang kami datangi ternyata tidak mengetahui kenapa namanya ada di daftar pendukung dari pasangan calon perseorangan tersebut.

Hasil kegiatan yang dilaksanakan adalah terselesaikannya tahapan verifikasi factual dengan tepat waktu dan menjalankan rekapitulasi dengan lancar tanpa ada permasalahan.

 

Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara

  saat melaksanakan pemilihan tentunya memutuhkan perlengkapan daari kotak alat tulis dan lain lainnya. Apalagi penyelenggaraan pemilukada di masa pandemic covid 19 ini juga diutuhkan alat pencegahan penyebaran virus diantaranya sabun cuci tangan hand sanitizer semprot desinfektan dll. Semua itu bermaksud terlaksananya pemilukada dengan baik.

 

Pendistribusian pun dibagi menjadi beberapa waktu karena datangnya semua alat ersebut tidak dalam satu waktu. Dan dengan lancar semua perlengkapan pemungutan suara di setiap TPS didistribusikan tepat pada waktunya dan digunakan sebagaimana mestinya.

Hasil kegiatan yang dilaksanakan adalah terdistribusikannya semua alat perlengkapan pemungutan suara di 6 TPS se kalurahan Dengok.

 

Pemungutan dan penghitungan suara

Inti dari pemilukada adalah hari dimana terlaksananya pemungutan suara dan penghitungan suara di setiap TPS.

Pemungutan suara dilaksanakan mulai jam 07.00 WIB pada hari Rabu 9 Desember 2020. Selesai pemungutan pada jam 13.00 WIB.

Dilanjutkan dengan penghitungan suara lalu menyetorkan hasil ke sekretariat PPS pada hari itu juga.

Hasil kegiatan yang dilaksanakan adalah terselenggarakannya pemungutan suara dan penghitungan suara di 6 TPS se Kalurahan Dengok dengan baik dan tanpa hambatan.

 

Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ini dilaksanakan pada hari Jumat 11 Desember tahun 2020 di sekretariatt PPK kapanewon playen.

Hasil kegiatan yang dilaksanakan adalah terlaksanannya kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK kapanewon playen dengan lancar tanpa hambatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III EVALUASI PENYELENGGARAAN 

 

Kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik karena kerja sama dan komunikasi yang baik antara pihak-pihak penyelenggara pemilu yaitu PPK, PPS, dan Sekretariat. Hal lain yang mendukung terlaksananya tahapan pemilihan yaitu dalam menjalankan ketugasan PPK, PPS, dan Sekretariat selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

 

 

BAB IV PENUTUP

 

Demikian laporan akhir tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul tahun 2020 di Kalurahan Dengok disusun sebagai salah satu bahan pertanggung jawaban. 

Komentar atas LAPORAN AKHIR PPS DENGOK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung