AKREDITASI LKS KINASIH

Administrator 03 Januari 2018 16:14:22 WIB

SID-( Desa Dengok)

Organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. (UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)

Hal ini sesuai dengan

Permensos No.17 Thn. 2012 Tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. 1. SALINAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG AKREDITASI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlu membentuk Peraturan Menteri Sosial tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 tahun 2011, tidak dapat dilaksanakan sesuai proses pemberian akreditasi suatu lembaga, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294); 3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
  2. 2. MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA 4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011; 6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG AKREDITASI LEMBAGA DI BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :1. Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial adalah lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial baik yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.2. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.3. Akreditasi adalah penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial.4. Badan Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Badan Akreditasi adalah lembaga yang melakukan penilaian untuk menetapkan tingkat kelayakan dan standardisasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial. 2
  3. 3. MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA5. Pekerja Sosial Profesional yang selanjutnya disebut pekerja sosial adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.6. Tenaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat TKS adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.7. Asesor adalah seseorang berdasarkan kompetensi yang dimilikinya diangkat, ditugaskan dan diberhentikan oleh Menteri Sosial serta mendapat penugasan dari Badan Akreditasi untuk melakukan penilaian terhadap tingkat kelayakan dan standardisasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial.8. Standar pelayanan minimal di bidang pelayanan kesejahteraan sosial adalah norma atau kriteria yang ditetapkan oleh kementerian sosial yang digunakan dalam pelayanan kesejahteraan sosial. Pasal 2(1) Akreditasi dilakukan terhadap Lembaga dibidang Kesejahteraan Sosial baik milik Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.(2) Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas : a. Unit Pelaksana Teknis milik Pemerintah; b. Unit Pelaksana Teknis milik pemerintah daerah; dan c. Unit Pelayanan sosial langsung baik yang diselenggarakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun yang mandiri. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 3Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial dimaksudkan untukmenentukan tingkat kelayakan dan standardisasi terhadap : 3
  4. 4. MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIAa. Unit Pelaksana Teknis milik Pemerintah;b. Unit Pelaksana Teknis milik pemerintah daerah; danc. Unit Pelayanan sosial langsung baik yang diselenggarakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun yang mandiri. Pasal 4Akreditasi bertujuan :a. melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial yang dilakukan oleh Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial;b. meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial;c. memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesejahteraan sosial; dand. meningkatkan peran aktif pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial. BAB III AKREDITASI Pasal 5(1) Persyaratan akreditasi Unit Pelayanan sosial langsung baik diselenggarakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun mandiri dilakukan dengan ketentuan: a. berbadan hukum; b. terdaftar di kementerian/instansi sosial; dan c. melakukan pelayanan kesejahteraan sosial langsung kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial.(2) Persyaratan akreditasi Unit Pelaksana Teknis milik pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan dengan ketentuan: a. mempunyai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang; b. melakukan pelayanan kesejahteraan sosial langsung kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial. 4
  5. 5. MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA Pasal 6(1) Akreditasi dilakukan setelah Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial memenuhi standar pelayanan minimal pelaksanaan pelayanan kesejahteraan sosial, yang meliputi program, sumber daya manusia, manajemen organisasi, sarana dan prasarana, proses pelayanan dan hasil pelayanan.(2) Penilaian atas pemenuhan standar pelayanan minimal lembaga di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam instrument akreditasi. Pasal 7(1) Akreditasi terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial dilaksanakan secara obyektif dan transparan.(2) Pelaksanaan penilaian akreditasi dilaksanakan oleh tenaga asesor yang ditunjuk oleh Badan Akreditasi.(3) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif dan mempunyai kompetensi dari berbagai profesi. Pasal 8(1) Akreditasi terhadap Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial dilakukan dengan tatacara : a. mengajukan permohonan secara tertulis kepada Ketua Badan Akreditasi; b. mengisi formulir dan dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan; c. mengikuti tahapan akreditasi; dan d. memperoleh rekomendasi dari kementerian/instansi sosial.(2) Tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku akreditasi terhadap Unit Pelaksana Teknis milik Pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 9Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial yang telah memenuhi unsur yang terdapatdalam instrumen akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dapatdiakreditasi dengan tingkatan sebagai berikut :a. akreditasi baik sekali/ A;b. akreditasi baik/B; dan 5
  6. 6. MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIAc. akreditasi cukup/C. Pasal 10(1) Akreditasi baik sekali/A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berlaku selama 5 tahun, dan dapat ditetapkan kembali setelah dilakukan penilaian ulang.(2) Akreditasi baik /B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b berlaku selama 3 tahun, dan dapat ditetapkan kembali setelah dilakukan penilaian ulang.(3) Akreditasi cukup /C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berlaku selama 2 tahun, dan dapat ditetapkan kembali setelah dilakukan penilaian ulang. Pasal 11Ketentuan mengenai standar pelayanan minimal, instrumen akreditasi dan kriteriatingkatan akreditasi diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial. Pasal 12Penetapan tingkatan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapatditinjau ulang oleh Menteri Sosial atas usulan Badan Akreditasi, dan pertimbanganDewan Kehormatan Akreditasi dalam hal Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosialtidak memenuhi ketentuan dalam hal pelaksanaan stándar pelayanan minimal dibidang kesejahteraan sosial atau terbukti melakukan pelanggaran hukum. BAB IV BADAN AKREDITASI Pasal 13(1) Badan Akreditasi berkedudukan di Ibukota Negara.(2) Badan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan bertanggungjawab kepada Menteri Sosial. 6
  7. 7. MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA Pasal 14(1) Badan Akreditasi melaksanakan penilaian terhadap Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial.(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen.(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Akreditasi kepada Menteri Sosial untuk ditetapkan.(4) Menteri Sosial dalam menetapkan tingkatan akreditasi dibantu oleh Dewan Kehormatan Akreditasi. Pasal 15Ketentuan mengenai tata cara penilaian, prosedur, dan penetapan hasil penilaianakreditasi diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendidikan dan PenelitianKesejahteraan Sosial. Pasal 16Badan Akreditasi berwenang mengusulkan kepada Menteri Sosial:a. pengangkatan dan pemberhentian asesor; danb. hasil penilaian akreditasi terhadap Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial. Pasal 17Badan Akreditasi mempunyai tugas :a. menyusun, menetapkan kriteria dan tugas asesor;b. melaksanakan seleksi asesor;c. menugaskan kepada asesor untuk melaksanakan penilaian akreditasi; dand. memantau dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan akreditasi oleh asesor. Pasal 18(1) Organisasi Badan Akreditasi terdiri dari : a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;dan c. 9 (sembilan) orang anggota dan/atau sekurangnya 4 (empat) orang anggota. 7
  8. 8. MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA(2) Badan Akreditasi dibantu oleh : a. asesor; dan b. sekretariat. Pasal 19Keanggotaan Badan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1),harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :a. warga negara Indonesia ;b. sehat jasmani dan rohani;c. berkelakuan baik;d. berpendidikan strata 2/spesialis I;e. diutamakan berpengalaman dalam praktik pekerjaan sosial atau Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial;f. diutamakan berpengalaman dalam organisasi profesi; dang. diutamakan mempunyai karya pengembangan Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial. Pasal 20(1) Keanggotaan Badan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sosial.(2) Keanggotaan Badan Akreditasi mempunyai masa tugas 3 (tiga) tahun.(3) Keanggotaan Badan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa tugas setelah lulus seleksi. Pasal 21(1) Seseorang dapat diangkat sebagai anggota Badan Akreditasi setelah lulus seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi.(2) Keanggotaan Badan Akreditasi dapat diberhentikan sebelum selesai masa tugasnya apabila : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. dipidana berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan d. tidak dapat melaksanakan tugas, karena sakit maupun alasan lain. 8
  9. 9. MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA (3) Keanggotaan yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penggantinya harus memenuhi persyaratan menjadi anggota Badan Akreditasi tanpa proses seleksi. Pasal 22(1) Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, bertugas menilai Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial dalam pelaksanaan standar pelayanan minimal di bidang kesejahteraan sosial.(2) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas Pekerja Sosial dan TKS. Pasal 23 (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, bertugas membantu pelaksanaan tugas Badan Akreditasi. (2) Anggota sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur unit yang berkaitan dengan bidang akreditasi. (3) Anggota sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris, dijabat oleh kepala Unit Kerja Eselon II yang membidangi akreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Sosial. Pasal 24 (1) Kedudukan sekretariat berada di Unit Kerja Eselon II yang membidangi akreditasi. (2) Sekretariat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di 6 (enam) Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial. Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan tata kerja Badan Akreditasi ditetapkan dengan Peraturan Badan Akreditasi. 9
  10. 10. MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA Pasal 26(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dibentuk oleh Menteri Sosial.(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas melakukan seleksi calon anggota Badan Akreditasi yang meliputi penjaringan, penilaian dan penetapan hasil seleksi.(3) Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum terpenuhi, dilakukan seleksi lanjutan.(4) Seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat diikuti oleh peserta yang belum pernah terdaftar dan mengikuti seleksi sebelumnya. BAB V DEWAN KEHORMATAN AKREDITASI Pasal 27(1) Dewan Kehormatan Akreditasi dibentuk oleh Menteri Sosial yang beranggotakan para ahli di bidang pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial.(2) Keanggotaan Dewan Kehormatan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sosial.(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota. Pasal 28Dewan Kehormatan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Menteri Sosial dalam :a. pengangkatan dan pemberhentian asesor;b. pemberian dan pencabutan akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial;c. pemberhentian anggota Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial; dand. pengembangan kebijakan akreditasi. 10
  11. 11. MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 29Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Akreditasi bagi Lembaga dibidang Kesejahteraan Sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 30Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Sosial ini:a. keanggotaan Badan Akreditasi yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan kembali menjadi anggota Badan Akreditasi dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Sosial tanpa proses seleksi; danb. keanggotaan Badan Akreditasi dan asesor yang pertama kali diberikan sertifikat langsung oleh Menteri Sosial. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 31Pada saat mulai berlakunya Peraturan ini, Peraturan Menteri Sosial Nomor107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosialsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 12/HUK/2011dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 32Peraturan pelaksanan dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentangAkreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial, yang ada pada saat ditetapkanPeraturan ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau digantiberdasarkan Peraturan ini. 11
  12. 12. MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA Pasal 33Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteriini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2012 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. SALIM SEGAF AL JUFRIDiundangkan di Jakartapada tanggal 17 Juli 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd.AMIR SYAMSUDINBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 726 12
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung