Pamong Kalurahan
marsono_marsono 20 Maret 2021 20:30:17 WIB
Pamong desa adalah orang-orang yang menangani pemerintahan (administrasi) desa. Sebutan ini khususnya dipakai di Pulau Jawa.
Secara tradisional, di dalamnya termasuk lurah (kepala desa, Kades), carik (sekretaris desa, Sekdes), kebayan, dukuh (kepala dusun, Kadus), serta beberapa orang pembantu yang biasa disebut sebagai kepala urusan atau kepala seksi (Kaur atau Kasi, yang umum adalah Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha Umum, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan). Posisi Kaur dan Kasi ini merupakan adaptasi modern dari jabatan-jabatan masa lalu, seperti, kebayan, ulu-ulu, modin, kamituwa, atau bekel.
Berbeda dengan kepala kelurahan dan aparatnya, pamong desa tidak digaji dari atas, tetapi mendapat penghasilan tetap yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan sebidang tanah yang dapat digarapnya sebagai kompensasi bagi pekerjaannya (disebut tanah bengkok). Konsep pamong desa erat berkaitan dengan konsep otonomi desa di Jawa, yang telah berlaku semenjak periode Hindu-Buddha dan bahkan mungkin sejak periode sebelumnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- FORUM ANAK : PARADE TAKBIR KELILING SE KLURHAN DWNGOK
- Fokus Penggunaan Dana Desa APBKal Dengok Tahun Anggaran 2026
- Pamong Kalurahan Dengok Laksanakan Upacara Peringatan Hari Jadi ke-271 DIY
- Perkal Dengok No 9 Tahun 2025 Tentang APBKal T.A 2026
- Perkal Dengok No 1 Tahun 2026 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal 2025
- Logo dan Tema Peringatan Hari Jadi Ke-271 DIY
- Sosialisasi Kamtibmas dan Peresmian Ambulans Desa di Kalurahan Dengok
















