Pamong Kalurahan

marsono_marsono 20 Maret 2021 20:30:17 WIB

Pamong desa adalah orang-orang yang menangani pemerintahan (administrasi) desa. Sebutan ini khususnya dipakai di Pulau Jawa.

 

Secara tradisional, di dalamnya termasuk lurah (kepala desa, Kades), carik (sekretaris desa, Sekdes), kebayan, dukuh (kepala dusun, Kadus), serta beberapa orang pembantu yang biasa disebut sebagai kepala urusan atau kepala seksi (Kaur atau Kasi, yang umum adalah Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha Umum, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan). Posisi Kaur dan Kasi ini merupakan adaptasi modern dari jabatan-jabatan masa lalu, seperti, kebayan, ulu-ulu, modin, kamituwa, atau bekel.

 

Berbeda dengan kepala kelurahan dan aparatnya, pamong desa tidak digaji dari atas, tetapi mendapat penghasilan tetap yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan sebidang tanah yang dapat digarapnya sebagai kompensasi bagi pekerjaannya (disebut tanah bengkok). Konsep pamong desa erat berkaitan dengan konsep otonomi desa di Jawa, yang telah berlaku semenjak periode Hindu-Buddha dan bahkan mungkin sejak periode sebelumnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung