PROGRAM JAMINAN SOSIAL LANJUT USIA LKS KINASIH
Administrator 03 Januari 2018 16:28:46 WIB
SID-Desa Dengok, Permasalahan Sosial Lanjut Usia di Yogyakata adalah, meningkatnya populasi lansia, USH (usia harapan hidup) di Yogyakarta tinggi, yakni perempuan 73,03 tahun dan laki-laki 69,12 tahun.
Sementara itu jumlah lansia yang berada di bawah garis kemiskinan cukup besar dan adanya kecenderungan melemahnya nilai kekerabatan, sehingga lansia kurang diperhatikan, dihormati dan dihargai karena keluarga dari lansia itu mengarah pada keluarga kecil.
Di berbagai daerah, termasuk Yogyakarta, ada kecenderungan pekerjaan bersifat industrialisasi, yakni permintaan pekerja yang energetic, agile dan strong laborers.
Hal lain yang menjadi permasalahan adalah masalah kesehatan dan biaya perawatan merupakan persoalan yang cukup tinggi, sarana mobilitas sosial yang belum memadai sesuai dengan kondisi fisik dan ekonomi lansia. Dan yang tak kalah penting adalah, terbatasnya daya tamping panti.
Tujuan Program JSLU (Jaminan Sosial Lanjut Usia) antara lain:
(1). Meringankan beban pengeluaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar dan pemeliharaan kesehatan lanjut usia.
(2).Memelihara taraf kesejahteraan sosial lanjut usia agar mereka dapat menikmati taraf hidup yang wajar.
Permasalahan Sosial Lanjut Usia di Yogyakata antara lain, meningkatnya populasi lansia, USH (usia harapan hidup) di Yogyakarta tinggi, yakni perempuan 73,03 tahun dan laki-laki 69,12 tahun.
Kementrian Sosial dalam hal ini Dinas Sosial DIY mengelola Program JSLU (Jaminan Sosial Lanjut Usia). Pemanfaatan dana JSLU adalah untuk permakanan, peningkatan gizi, pemeliharaan kesehatan, transportasi dan dana kematian/pemakaman.
Untuk dapat menggulirkan Program JSLU tersebut diperlukan sosialisasi dengan sasaran petugas kecamatan, petugas pendata/pendamping, petugas PT Pos, Dinas/Insansi Sosial Kab/Kota, Tokoh Masyarakat dan Orsos.
Adapun materi sosialisasi mencakup: Program pemberian bantuan, persyaratan/kriteria penerima bantuan, pendataan, penetapan penerima bantuan, penyampaian bantuan, penaggungjawab pelaksana program, jumlah bantuan dan jangka waktu, pemanfaatan bantuan, melalui surat kabar dan dialog interaktif.
Pendataan dan penetapan penerima bantuan melalui mekanisme pendataan, pengolahan hasil pendataan, penetapan penerima bantuan serta penyaluran bantuan.
Sementara itu, monitoring dan evaluasi juga diperlukan untuk menilai keberhasilan dan kendala program apakah sudah sesuai dengan indicator, yakni tujuan, sasaran, criteria dan ketentuan bantuan.
Yang tak kalah pentingnya adalah koordinasi antar instansi terkait dalam program pemberian bantuan. ***
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rakor Pemkal Dengok Bahas Kesiapan Program 2026 di Tengah Efisiensi Dana Desa
- Peringati Hari Desa Nasional 2026, Kalurahan Dengok Teguhkan Komitmen “Kalurahan Melayani”
- Pemkal Dengok Salurkan Bantuan Gizi Ibu Hamil Desember 2025
- Germas dan Launching Pustu Dengok Dihadiri Ratusan Warga, Wujudkan Layanan Kesehatan Lebih Dekat
- Kalurahan Dengok Salurkan BLT Dana Desa Bulan Desember 2025
- Pemkal Dengok Gelar Pelatihan Olahan Pangan Lokal untuk Perkuat UMKM
- Undang-Undang & Peraturan















