Ijin Hajatan Sampai 16 Mei 2021
KKN UGM KALURAHAN DENGOK 16 Mei 2021 19:18:41 WIB
foto saat permohonan ijin hajatan
SIDA Kalurahan Dengok. 16 Mei 2021. Pada bulan Syawal ini, ratusan pasangan calon pengantin telah mengajukan permohonan nikah. Pemkab Gunungkidul kemudian membuat aturan dalam penyelenggaraan hajatan. Hal tersebut dilakukan untuk tetap mengantisipasi terjadinya penularan virus corona yang hingga saat ini masih terjadi di Bumi Handayani Gunungkidul ini.
Diperoleh informasi, mayoritas dari mereka akan menyelenggarakan ijab qobul di rumah mempelai perempuan dan sebagian di KUA. Tidak menutup kemungkinan calon pengantin tersebut akan menyelenggarakan resepsi atau hajatan setelah ijab qobul.
Lantaran diselenggarakan dalam situasi kondisi pandemi, maka penyelenggara kegiatan wajib memenuhi protokol kesehatan mulai dari sarana prasana hingga tata cara pelaksanaan kegiatan. Satgas Covid19 Kalurahan sendiri memiliki andil yang besar dalam pemberina izin dan pemantauan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid19.
Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto mengatakan, penyelenggara hajatan wajib melaporkan kegiatannya ke Satgas Kalurahan jauh-jauh hari untuk memastikan kesiapan dan kewajiban penerapan protokol sesuai dengan Perbup nomor 68 tahun 2020. Pemerintah tidak melarang penyelenggaraan hajatan sejauh ada komitmen satu dengan yang lain untuk memenuhi aturan yang berlaku.
“Zona hijau dan kuning diperbolehkan menyelenggarakan tentu dengan komitmen penerapan prokes. Sedangkan untuk zona orange dan merah kami tekankan tidak diperbolehkan mengadakan hajatan,”.
Pihaknya meminta satgas kalurahan untuk memastikan betul bagaimana kesiapan dari masing-masing penyelenggara. Jangan sampai justru terjadi kluster penularan covid di kegiatan masyarakat tersebut.
Sementara itu, Lurah Dengok, Suyanto, S.T mengatakan untuk penyelenggara hajatan dibulan syawal yang telah berkoordinasi dengan satgas kalurahan sampai tanggal 16 Mei 2021 ini ada 3 orang. (yuli sularno, Sumari, Tuyatno) Dari satgas, Senin (16/05/2021) telah melakukan koordinas dengan Lurah, penyelenggara, Babinsa dan Bhabikamtibnas.
“Sejauh ini baru 3 yang koordinasi, kebetulan Giriharjo sudah zona hijau. Meski begitu tetap protokol kesehatan karena tamu kan nanti berdatangan, teknisnya nanti akan ada pembatasan kursi tamu, kemudian makan dan minum dibawa pulang tidak prasmanan,” tutupnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lurah Dengok Terima 2.392 SPPT PBB Tahun 2026 dari BKAD Gunungkidul
- Bupati Gunungkidul Resmikan Sumur Irigasi dan Gerakan Tanam Bawang Merah di Dengok
- Rakor Pemkal Dengok Bahas Kesiapan Program 2026 di Tengah Efisiensi Dana Desa
- Peringati Hari Desa Nasional 2026, Kalurahan Dengok Teguhkan Komitmen “Kalurahan Melayani”
- Pemkal Dengok Salurkan Bantuan Gizi Ibu Hamil Desember 2025
- Germas dan Launching Pustu Dengok Dihadiri Ratusan Warga, Wujudkan Layanan Kesehatan Lebih Dekat
- Kalurahan Dengok Salurkan BLT Dana Desa Bulan Desember 2025














