SE PPKM Mikro Kalurahan Dengok

marsono_marsono 08 Juni 2021 22:24:56 WIB

SURAT EDARAN

Nomor :140/ 73

TENTANG

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO

(PPKM MIKRO) SAMPAI DI TINGKAT RT DI LINGKUNGAN KALURAHAN

DENGOK

Dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 di

Kalurahan Dengok sesuai Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor :

443/2420 tertanggal 31 Mei 2021 dan menindaklanjuti lnstruksi

Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta

Mengoptimalkan Pasko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di

Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus

Disease 2019, dan lnstruksi Gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta

Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan

Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah lstimewa Yogyakarta

untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-

19) dengan ini menginformasikan :

KESATU

: Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Masyarakat yang berbasis mikro selanjutnya disebut

PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga

(RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi COVID-19.

KEDUA

: PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada Diktum

KESATU dilakukan

dengan mempertimbangkan

kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT

dengan kriteria sebagai berikut:

a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-

19 di satu RT,

maka skenario pengendalian

dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek

di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu)

sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus

konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh)

hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah

menemukan kasus suspek dan pelacakan

kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk

pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan

ketat;

c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga)

sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus

konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh)

hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah

menemukan kasus suspek dan pelacakan

kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk

pasien

positif

dan kontak

erat

dengan

pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah,

tempat bermain anak dan tempat umum lainnya

kecuali sektor esensial; dan;

d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5

(lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam

satu RT selama 7(tujuh) hari terakhir, maka skenario

pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT

yang mencakup:

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan

kontak erat;

2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan

pengawasan ketat;

3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak

dan tempat umum lainnya kecuali sektor

esensial;

4. Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;

5. Membatasi keluar masuk wilayah RT

maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan

6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di

lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan

dan berpotensi menimbulkan penularan.

KETIGA

: PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh

unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW,

Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas),

Bintara Pembina Desa (Babinsa), Kepala Bhayangkara

Pembina Keamanan dan Ketertiban

Masyarakat

(Bhabinkamtibmas), Satuan Palisi Pamong Praja

(Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan

Kesejahteraan

Keluarga (PKK), Pos Pelayanan

Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu),

Dasawisma, Tokoh Masyarakat,

 Tokoh Agama,

Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping,

Tenaga Kesehatan dan Karang Taruna serta relawan

lainnya

KEEMPAT

Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi

pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk

Pos Komando (Pasko) tingkat Kalurahan. Untuk supervisi

dan pelaporan Pasko tingkat Kalurahan dibentuk Pasko Kapanewon.

KELIMA

Untuk meningkatkan penerapan secara ketat protokol

kesehatan pada setiap kegiatan masyarakat meliputi:

a. Penggunaan masker sesuai standar kesehatan secara

baik dan benar;

b. Mencuci tangan baik dengan mengunakan

sabun/hand sanitizer;

c. Menjaga jarak antara 1 (satu) meter sampai dengan 2

(dua) meter; dan

d. Mencegah terjadinya kerumunan yang

berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

KEENAM

Menginstruksikan kepada POSKO ditingkat

Padukuhan/RW/RT dengan melibatkan Jaga Warga atau

partisipasi masyarakat dalam rangka memantau dan

membatasi mobilitas masyarakat sebagai upaya

pencegahan penularan COVID-19.

KETUJUH

Untuk menyampaikan laporan pelaksanaan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis

Mikro di wilayah masing-masing RT

Demikian agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Lurah

 SUYANTO, S.T.

 

 

Dokumen Lampiran : SE PPKM Mikro Kalurahan Dengok


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung