SE PPKM Mikro Kalurahan Dengok
marsono_marsono 08 Juni 2021 22:24:56 WIB
SURAT EDARAN
Nomor :140/ 73
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO
(PPKM MIKRO) SAMPAI DI TINGKAT RT DI LINGKUNGAN KALURAHAN
DENGOK
Dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 di
Kalurahan Dengok sesuai Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor :
443/2420 tertanggal 31 Mei 2021 dan menindaklanjuti lnstruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta
Mengoptimalkan Pasko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus
Disease 2019, dan lnstruksi Gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta
Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah lstimewa Yogyakarta
untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-
19) dengan ini menginformasikan :
KESATU
: Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat yang berbasis mikro selanjutnya disebut
PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga
(RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi COVID-19.
KEDUA
: PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada Diktum
KESATU dilakukan
dengan mempertimbangkan
kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT
dengan kriteria sebagai berikut:
a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-
19 di satu RT,
maka skenario pengendalian
dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek
di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu)
sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus
konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh)
hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah
menemukan kasus suspek dan pelacakan
kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk
pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan
ketat;
c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga)
sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus
konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh)
hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah
menemukan kasus suspek dan pelacakan
kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk
pasien
positif
dan kontak
erat
dengan
pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah,
tempat bermain anak dan tempat umum lainnya
kecuali sektor esensial; dan;
d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5
(lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam
satu RT selama 7(tujuh) hari terakhir, maka skenario
pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT
yang mencakup:
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan
kontak erat;
2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan
pengawasan ketat;
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak
dan tempat umum lainnya kecuali sektor
esensial;
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT
maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di
lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan
dan berpotensi menimbulkan penularan.
KETIGA
: PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh
unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW,
Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas),
Bintara Pembina Desa (Babinsa), Kepala Bhayangkara
Pembina Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat
(Bhabinkamtibmas), Satuan Palisi Pamong Praja
(Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan
Kesejahteraan
Keluarga (PKK), Pos Pelayanan
Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu),
Dasawisma, Tokoh Masyarakat,
Tokoh Agama,
Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping,
Tenaga Kesehatan dan Karang Taruna serta relawan
lainnya
KEEMPAT
Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi
pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk
Pos Komando (Pasko) tingkat Kalurahan. Untuk supervisi
dan pelaporan Pasko tingkat Kalurahan dibentuk Pasko Kapanewon.
KELIMA
Untuk meningkatkan penerapan secara ketat protokol
kesehatan pada setiap kegiatan masyarakat meliputi:
a. Penggunaan masker sesuai standar kesehatan secara
baik dan benar;
b. Mencuci tangan baik dengan mengunakan
sabun/hand sanitizer;
c. Menjaga jarak antara 1 (satu) meter sampai dengan 2
(dua) meter; dan
d. Mencegah terjadinya kerumunan yang
berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
KEENAM
Menginstruksikan kepada POSKO ditingkat
Padukuhan/RW/RT dengan melibatkan Jaga Warga atau
partisipasi masyarakat dalam rangka memantau dan
membatasi mobilitas masyarakat sebagai upaya
pencegahan penularan COVID-19.
KETUJUH
Untuk menyampaikan laporan pelaksanaan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis
Mikro di wilayah masing-masing RT
Demikian agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Lurah
SUYANTO, S.T.
Dokumen Lampiran : SE PPKM Mikro Kalurahan Dengok
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |