SK JAGAWARGA KALURAHAN DENGOK (DOWNLOAD)

marsono_marsono 30 September 2021 21:50:24 WIB

IMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG KELOMPOK JAGA WARGA

 

SID Kalurahan Dengok.

Menurut ketentuan umum dalam Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga, Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat. Sedangkan Kelompok Jaga Warga adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kalurahan/Kelurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat padukuhan/Rukun Warga/Kampung, yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat.

 

Kelompok Jaga Warga diselenggarakan berdasarkan asas:

 

kebersamaan;

sukarela;

kearifan lokal;

gotong royong;

swakarsa; dan

partisipasi.

Adapun Kedudukan Kelompok Jaga Warga sebagai mitra Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dan Wilayah kerja Kelompok Jaga Warga sama dengan wilayah kerja Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung.

 

Tugas Kelompok Jaga Warga sebagaimana menurut Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 membantu:

 

menyelesaikan Konflik Sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat;

memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; dan

melakukan koordinasi dengan pranata sosial masyarakat yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Selanjutnya fungsi Kelompok Jaga Warga adalah:

 

sebagai mediator dalam menyelesaikan Konflik Sosial;

sebagai perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung; dan

sebagai motivator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.

Adapun Wewenang Kelompok Jaga Warga adalah ;

 

mengundang pihak-pihak yang berkepentingan;

meminta keterangan kepada setiap orang untuk mengumpulkan bahan keterangan dalam pengambilan keputusan;

melaksanakan rapat tertutup atau terbuka bersama seluruh anggota Kelompok Jaga Warga/Pranata Sosial yang ada;

mengambil keputusan secara musyawarah mufakat untuk dipatuhi bersama; dan/atau

memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

Wewenang tersebut dilakukan dengan: 

 

memperhatikan fungsi dan peran Pranata Sosial;

mengutamakan musyawarah mufakat; dan 

memperhatikan kearifan lokal.

PEMBENTUKAN KELOMPOK JAGA WARGA

 

Pemerintah Kalurahan/Kelurahan menetapkan Kelompok Jaga Warga di tingkat :

 

Pedukuhan, untuk wilayah Kalurahan;

Kampung, untuk wilayah Kelurahan; dan

RW, untuk wilayah Kelurahan Wates.

Pembentukan Kelompok Jaga Warga dibentuk BERDASARKAN usul dan prakarsa masyarakat.

 

Pembentukan Kelompok Jaga Warga difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Satuan Polisi Pammong Praja

 

Adapun pembahasan prakarsa masyarakat untuk membentuk Kelompok Jaga Warga dilakukan oleh tokoh masyarakat dan/atau pimpinan/unsur Pranata Sosial yang berkoordinasi dengan: a. Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung; dan/atau b. Lurah. Pembahasan prakarsa masyarakat untuk membentuk Kelompok Jaga Warga dilakukan dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta pembentukan Kelompok Jaga Warga dilakukan melalui musyawarah dan mufakat. 

 

Dalam keanggotaannya Anggota Kelompok Jaga Warga di setiap Pedukuhan/RW/Kampung berjumlah paling banyak 25 (dua puluh lima) orang dan pemilihan anggota Kelompok Jaga Warga berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan persyaratan meliputi:

 

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Warga Negara Indonesia;

setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bertempat tinggal di Pedukuhan atau RW/Kampung setempat;

bersedia secara sukarela menjadi pengurus;

sehat jasmani dan rohani;

berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;

tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; dan

dapat membaca dan menulis.

Ketentuan dikecualikan (huruf h) dalam hal calon anggota Kelompok Jaga Warga telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang.

 

Dalam pemilihan anggota Kelompok Jaga Warga dipilih dengan memperhatikan keterwakilan dari semua unsur dalam masyarakat yang meliputi:

 

tokoh masyarakat;

tokoh agama;

perwakilan kelompok pemuda; dan

perwakilan kelompok perempuan.

Hasil musyawarah mufakat diusulkan oleh Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung kepada Lurah untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Lurah, surat Keputusan Lurah disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Dalam hal pengorganisasian, anggota Kelompok Jaga Warga wajib membentuk pengurus, dan pemilihan pengurus dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.

 

Adapun susunan pengurus Kelompok Jaga Warga terdiri atas:

 

Ketua;

Sekretaris;

Bendahara; dan/atau

Seksi-seksi (sesuai kebutuhan.)

Masa Kerja anggota Kelompok Jaga Warga memiliki masa kerja 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya. Dilaksanakan pengukuhan sebelum melaksanakan tugasnya, anggota dan Pengurus Kelompok Jaga Warga dikukuhkan oleh Bupati, dan pengukuhan anggota dan pengurus Kelompok Jaga Warga oleh Bupati dapat didelegasikan kepada Panewu.

 

Anggota Kelompok Jaga Warga berhenti karena:

 

meninggal dunia;

mengundurkan diri; atau

 

Anggota Kelompok Jaga Warga diberhentikan apabila:

 

telah berakhir masa jabatannya;

tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Kelompok Jaga Warga; atau

pindah tempat tinggal dari Padukuhan/RW/Kampung yang bersangkutan.

 Pengurus Kelompok Jaga Warga berhenti karena:

 

meninggal dunia;

mengundurkan diri; atau

 

Pengurus Kelompok Jaga Warga yang berhenti karena diberhentikan apabila:

 

telah berakhir masa jabatannya;

tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Kelompok Jaga Warga; atau

pindah tempat tinggal dari Padukuhan/RW/Kampung yang bersangkutan.

Anggota atau Pengurus Kelompok Jaga Warga yang berhenti dilakukan pergantian antar waktu dalam jangka waktu 1 (satu) bulan semenjak anggota atau pengurus Kelompok Jaga Warga berhenti. Pergantian antar waktu dilakukan pemilihan melalui musyawarah dan mufakat yang dihadiri Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung, anggota, dan pengurus Kelompok Jaga Warga.

 

Hasil musyawarah mufakat disampaikan kepada Lurah untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Lurah.

 

Kelompok Jaga Warga dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya membentuk pedoman tata tertib Kelompok Jaga Warga.

 

Pedoman tata tertib Kelompok Jaga Warga paling sedikit mengatur tentang:

 

tata cara melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi;

hak dan kewajiban Kelompok Jaga Warga;

tata cara melaksanakan rapat/musyawarah;

tata cara pengambilan keputusan;

tata cara mencari keterangan dalam menyelesaikan Konflik Sosial; dan

tata cara dalam menyampaikan saran dan pendapat kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung.

Pembiayaan kegiatan Kelompok Jaga Warga dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang bersumber dari:

 

swadaya dan partisipasi masyarakat;

APBD DIY;

APBD Kabupaten/Kota;

APBK Kalurahan/Kelurahan; dan/atau

sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pembinaan Kelompok Jaga Warga dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Pembinaan Kelompok Jaga Warga berupa:

 

sosialisasi;

pemberian pedoman; dan/atau

peningkatan kapasitas

Pembiayaan pembinaan Kelompok Jaga Warga oleh Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Ketentuan peralihan dalam Peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2021 mengatur anggota dan Pengurus Kelompok Jaga Warga yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap berlaku sampai berakhirnya masa jabatan pengurus dan anggota.

 

Kelompok Jaga Warga yang dibentuk sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan.

 

Ketentuan Penutup Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 bahwa pada saat Peraturan Gubernur in mulai berlaku, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

SK jagawarga Padukuhan Dengok I, download di bawah ini.

Dokumen Lampiran : Download_jagawarga_dengok_I


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung