RKPKAL Tahun 2023
marsono_marsono 20 Oktober 2022 13:46:23 WIB
Sid. Pemkal Dengok Rabu 20 Oktober 2022
LURAH DENGOK
KAPANEWON PLAYEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN KALURAHAN DENGOK NOMOR 3 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA LURAH DENGOK,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penjabaran Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa Dengok Tahun
2019-2024 yang bersifat tahunan perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2023 dengan Peraturan Kalurahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2023.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istomewa Yogyakarta;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2005-
2025;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2021 – 2026;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan;
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasar Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Gunungkidul;
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor ......Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2023;
- Peraturan Desa Dengok Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pungutan Desa Dengok;
- Peraturan Desa Dengok Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Aset Milik Desa;
- Peraturan Desa Dengok Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa Tahun
2019-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kalurahan Dengok Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Dengok Nomor 2 Tahun
2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa Tahun 2019-2024;
- Peraturan Desa Dengok Nomor 5 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
- Peraturan Kalurahan Dengok Nomor 4 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan;
- Peraturan Kalurahan Dengok Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan Dengok.
Dengan kesepakatan bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN DENGOK
dan
LURAH DENGOK
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KALURAHAN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN 2023
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kalurahan ini yang dimaksud dengan :
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan yang selanjutnya disebut RPJM Kalurahan adalah rencana pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
- Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan yang selanjutnya disebut RKP Kalurahan adalah penjabaran dari RPJM Kalurahan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Kalurahan adalah Kalurahan Dengok Kapanewon Playen.
- Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kalurahan.
- Lurah adalah Lurah Dengok Kapanewon Playen.
Pasal 2
(1) RKP Kalurahan Tahun 2022 disusun berdasarkan RPJM Kalurahan
Tahun 2019-2024.
(2) RKP Kalurahan sebagaimana disebut ayat (1) mempunyai jangka waktu pelaksanaan terhitung sejak Januari 2023 sampai dengan Desember 2023.
BAB II SISTEMATIKA RKP Kalurahan
Pasal 3
(1) RKP Kalurahan Tahun 2023 sebagaimana disebut pasal 2 disusun dengan sistematika :
Bab I Pendahuluan
Bab II Gambaran Umum dan Kebijakan Keuangan Kalurahan
Bab III Evaluasi Kegiatan Pembangunan
Bab IV Prioritas Pembangunan Kalurahan Tahun Tahun 2023
Bab V Penutup
(2) RKP Kalurahan Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.
Pasal 4
(1) RKP Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023.
(2) RKPKalurahan Tahun 2023 sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 merupakan acuan dan pedoman dalam penyusunan rancangan Rencana Anggaran Biaya kegiatan Tahun Anggaran 2023.
Pasal 5
Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Kalurahan ini dalam Lembaran Kalurahan Dengok.
|
Ditetapkan di Dengok
nggal 30 September 2022
RAH,
YANTO Diundangkan di Dengok
pada tanggal 30 September 2022
CARIK,
EMI MINTARSIH
LEMBARAN KALURAHAN DENGOK TAHUN 2022 NOMOR 3
LAMPIRAN
PERATURAN KALURAHAN DENGOK NOMOR 3 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN 2023
|
BAB I. |
|
|
PENDAHULUAN |
|||
A. |
Latar Belakang
1. Alasan pentingnya disusun |
Rencana Kerja |
Pemerintah |
Kalurahan
Pembangunan pada dasarnya merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat, dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki. Agar tercapai efektifitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya yang relatif terbatas, maka diperlukan perencanaan yang baik dan sistematis melalui tahapan perencanaan pembangunan jangka menengah maupun perencanaan tahunan di kalurahan.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pemerintah Kalurahan wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJM Kalurahan) dan sebagai satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan kalurahan.
- Fungsi Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan dalam penyelenggaraan pembangunan kalurahan
Tersedianya dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan diharapkan dapat menjadi acuan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) serta sebagai pedoman penyelenggaraan bidang penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan maupun pemberdayaan masyarakat.
- Pengertian Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan
Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan merupakan dokumen perencanaan kalurahan dalam periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM Kalurahan yang memuat rancangan kerangka ekonomi kalurahan, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah kalurahan maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pembangunan Daerah dan RPJM Kalurahan.
- Proses Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan
Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan, Kalurahan Dengok Tahun 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 050/3191 Perihal Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2023. Adapun tahapan-tahapan yang dilalui adalah sebagai berikut:
- a. Musyawarah Kalurahan (Muskal)
Musyawarah Kalurahan adalah musyawarah antara Bamuskal, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Bamuskal untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis, termasuk perencanaan kalurahan (RPJM Kalurahan dan RKP Kalurahan).
- Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah
Kalurahan (RKP Kalurahan)
RKP Kalurahan adalah penjabaran dari RPJM Kalurahan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Secara umum penyusunan rancangan RKP Kalurahan bertujuan untuk menjabarkan RPJM Kalurahan ke dalam perencanaan program kegiatan tahunan kalurahan.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan
(Musrenbangkal)
Musrenbangkal adalah musyawarah antara Bamuskal, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan kalurahan yang didanai oleh APB Kalurahan, swadaya masyarakat kalurahan, APBD Kabupaten, APBD DIY dan/atau APBN serta Dana Keistimewaan.
- Penyusunan Rancangan Akhir RKP Kalurahan
Penyusunan Rancangan Akhir RKP Kalurahan merupakan proses menyempurnakan Rancangan RKP Kalurahan Tahun 2023 menjadi Rancangan akhir RKP Kalurahan Tahun 2023 berdasarkan pada hasil musrenbang RKP Kalurahan.
- Penetapan RKP Kalurahan
RKP Kalurahan ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan setelah dilaksanakan pembahasan bersama antara Pemerintah Kalurahan dengan Bamuskal.
- Keterkaitan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan dengan dokumen perencanaan lainnya:
- a. Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan dengan RPJM Kalurahan
RKP Kalurahan sebagai penjabaran RPJM Kalurahan
- Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan dengan APB Kalurahan
RKP Kalurahan menjadi dasar penyusunan APB Kalurahan
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan
Daerah Istomewa Yogyakarta;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2005-2025;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2021 – 2026;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun
2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun
2019 tentang Penetapan Kalurahan;
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51
Tahun 2019;
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasar Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Gunungkidul;
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor ......Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2023;
- Peraturan Desa Dengok Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pungutan Desa Dengok;
- Peraturan Desa Dengok Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Aset Milik Desa;
- Peraturan Desa Dengok Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa Tahun 2019-
2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kalurahan Dengok Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Dengok Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019-
2024;
- Peraturan Desa Dengok Nomor 5 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
- Peraturan Kalurahan Dengok Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan;
- Peraturan Kalurahan Dengok Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pemanfaatan Tanah Kalurahan Dengok.
- Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Kalurahan Dengok adalah sebagai berikut :
- Terwujudnya perencanaan tahunan kalurahan dalam upaya mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan.
- Tercapainya pemanfaatan potensi kalurahan secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan menuju Kalurahan yang maju mandiri dan sejahtera.
- Sebagai pedoman dan acuan pembangunan, sehingga lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat Kalurahan.
- Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan daerah dan nasional.
- Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat
- Visi dan Misi Kalurahan
Dengan memperhatikan visi dan misi RPJMN, RPJMD DIY dan RPJMD Kabupaten Gunungkidul, dirumuskan visi Pemerintah Kalurahan Dengok sesuai yang tertuang dalam RPJM Kalurahan Dengok tahun 2019-2024 yaitu:
“Mewujudkan Kalurahan Dengok yang Sehat, Cerdas, Maju, Mandiri dan Bermartabat dan Berbudaya tahun 2024”
Sehat dimaknai sebagai kondisi masyarakat yang mampu menjadikan dirinya sebagai manusia yang memiliki kesehatan secara prima. Sehat jasmani tentu juga harus sehat rohani, dengan demikian kita perlu mewujudkan manusia yang sehat seutuhnya sehingga mampu mengembangkan potensi diri dan masyarakatnya.
Cerdas, diartikan sebagai perwujudan dari cita-cita bersama yang akan melahirkan masyarakat berpendidikan dan dengan kecerdasannya mampu mengembangkan potensi kalurahan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang tetap bertumpu pada akal, budi dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Maju Mandiri, diartikan sebagai bentuk kondisi masyarakat kalurahan yang berwawasan ke depan dan bisa menyesuaikan diri dengan jaman sehingga mampu mengolah, memelihara dan melestarikan potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia secara swadaya, swakarsa dan swasembada tanpa mengesampingkan kerja sama yang saling menguntungkan dengan pihak lain. Dan capaian idealnya adalah terbangun masyarakat yang serba bisa serta mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bermartabat, diartikan sebagai keadaan masyarakat yang memiliki keluhuran budi pekerti, berakhlakul karimah, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan tetap menjaga dan melestarikan tradisi-tradisi budaya dan peradaban luhur dari para pendahulu.
Berbudaya, diartikan sebagai kondisi masyarakat yang perilakunya dituntun oleh akal budi dan pikirannya sehingga dapat mendatangkan kebahagiaan bagi diri dan lingkungannya.
Untuk mencapai visi Kalurahan Dengok tahun 2024, ditetapkan misi pembangunan sebagai berikut :
- Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang sehat dan cerdas serta mampu mendukung eksistensi pembangunan kalurahan.
- Mewujudkan perekonomian kalurahan yang berbasis pada ekonomi kerakyatan dan potensi unggulan kalurahan.
- Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, demokratis, dan bertanggung jawab sejalan dengan peningkatan profesionalisme dan kinerja aparatur kalurahan.
- Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan kualitas prasarana dan sarana infrastruktur kalurahan yang menunjang pengembangan wilayah, penyediaan pelayanan sosial dasar dan pertumbuhan ekonomi kalurahan.
- Mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejuk dan damai didukung oleh penegakkan supremasi hukum.
Penjelasan misi sebagai berikut :
Misi 1 : Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang sehat dan cerdas serta mampu mendukung eksistensi pembangunan kalurahan. Misi ini adalah upaya pemerintah kalurahan untuk membangun karakter masyarakat yang berbudi luhur, berakhlak mulia, beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan berfalsafahkan
Pancasila, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat baik jasmani maupun rohani, yang diikuti dengan peningkatan dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dan meningkatnya pelayanan pendidikan dengan ditandai peningkatan sarana-prasarana pendidikan. Dengan sumber daya manusia yang sehat dan cerdas ini membangun sumber daya manusia yang cepat tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Misi 2 : Mewujudkan perekonomian desa yang berbasis pada ekonomi kerakyatan dan potensi unggulan desa.
Misi ini adalah upaya pemerintah kalurahan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga pendapatan per kapita masyarakat 6 (enam) tahun ke depan mencapai tingkat kesejahteraan dan kemakmuran dengan meningkatkan pelayanan di bidang perekonomian kalurahan sehingga mampu berdaya saing dan memaksimalkan potensi sember kekayaan alam yang ada di kalurahan.
Misi 3 : Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, demokratis, dan bertanggung jawab sejalan dengan peningkatan profesionalisme dan kinerja aparatur kalurahan.
Misi ini adalah upaya pemerintah kalurahan untuk menyelenggarakan tata pemerintahan yang baik dengan meningkatkan profesionalisme aparatur kalurahan, meningkatkan pelayanan masyarakat sesuai standar mutu pelayanan yang dapat memberi kepuasan masyarakat; mengembangkan sistem dan iklim demokrasi yang sejuk dan kondusif di bidang politik; meningkatkan kemampuan dan kemandirian kalurahan dalam mendukung pembangunan daerah Kabupaten Gunungkidul; dan memperkuat kelembagaan tingkat kalurahan yang mampu mengakomodir tuntutan perubahan dan peran aktif dalam pembangunan kalurahan.
Misi 4 : Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan kualitas prasarana dan sarana infrastruktur kalurahan yang menunjang pengembangan wilayah, penyediaan pelayanan sosial dasar dan pertumbuhan ekonomi kalurahan.
Misi ini adalah upaya pemerintah desa untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki dan meningkatkan kualitas fasilitas umum masyarakat kalurahan; membuka wilayah atau kawasan baru sebagai penunjang perokonomian kalurahan; serta membangun kesadaran masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan prasarana dan sarana kalurahan dengan jiwa kegotong-royongan yang tinggi.
Misi 5 : Mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejuk dan damai didukung oleh penegakkan supremasi hukum.
Misi ini adalah upaya pemerintah kalurahan untuk meningkatkan kesadaran para pemimpin dan aparatur kalurahan bersama masyakarat guna menciptakan tatanan masyarakat kalurahan yang harmonis; menciptakan kesadaran seluruh penduduk kalurahan
untuk taat hukum dan tetap memberikan ruang kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku; serta mendorong kelembagaan kalurahan untuk senantiasa dinamis dalam menghadapi kondisi dan perubahan sosial masyarakat kalurahan.
BAB II.
GAMBARAN UMUM DAN KEBIJAKAN KEUANGAN KALURAHAN
Kewenangan Kalurahan Dengok telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Dengok Nomor 5 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, yaitu meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi, atau pemerintah Daerah Kabupaten serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Desa tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam penyelenggaraan kewenangan kalurahan di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana yang secara ringkas diuraikan di bab II ini.
- Gambaran Umum Dan Potensi Wilayah
- Gambaran Umum Kalurahan Dengok
- Luas dan Batas Wilayah Administrasi
Kalurahan Dengok merupakan salah satu kalurahan di
Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul dengan luas wilayah
401,11 ha, dengan batas wilayah dirinci sebagai berikut : Batas-batas Kalurahan Dengok sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kalurahan Banaran dan Kalurahan
Ngleri
- Sebelah Timur : Kalurahan Ngunut
- Sebelah Selatan : Kalurahan Plembutan dan Kalurahan
Bleberan
- Sebelah Barat : Kehutanan
Gambaran wilayah secara administratif dapat dilihat pada gambar 2.1 sebagai berikut:
Gambar 2.1
Peta Administrasi Kalurahan Dengok
Sumber : Peta Kalurahan Dengok b. Letak dan Kondisi Geografis
Secara geografis Kalurahan Dengok berada pada 7056’ LS -
7057’ LS dan 110031’ BT - 110032’ BT, terletak di bagian barat wilayah Kapanewon Playen.
Letak/jarak Kalurahan Dengok dengan pusat-pusat ekonomi dan pemerintahan adalah sebagai berikut :
- Jarak ke ibu kota kapanewon : ±2,5 km
- Jarak ke ibu kota kabupaten : ±10 km
- Jarak ke ibu kota provinsi : +40 km
- Jarak dengan ibukota negara : +568 km
Ketinggian tanah di Kalurahan Dengok rata-rata 210 m di atas permukaan laut dengan curah hujan rata-rata 1720,86 mm dan jumlah hari hujan rata-rata 115 hari per tahun. Puncak hujan terjadi pada bulan November sampai dengan bulan Maret tiap tahunnya. Suhu udara berkisar antara 270C sampai dengan 340C.
- Pembagian Wilayah Administratif
Secara administratif Kalurahan Dengok terbagi menjadi 6 padukuhan. Luas dan pembagian wilayah administratif Kalurahan Dengok dapat dilihat pada Tabel 2.2.
Tabel 2.2
Luas dan Pembagian Wilayah Administratif Kalurahan Dengok
No. |
Padukuhan |
Luas
(Ha) |
Persentase
(%) |
Jumlah
RT |
Jumlah
RW |
1. |
Dengok I |
53,95 |
13,45% |
4 |
1 |
2. |
Dengok II |
34,33 |
8,56% |
4 |
1 |
3. |
Dengok III |
21, 61 |
5,39% |
2 |
1 |
4. |
Dengok IV |
107,39 |
26,77% |
4 |
1 |
5. |
Dengok V |
86,28 |
21,51% |
4 |
1 |
6. |
Dengok VI |
97,54 |
24,32% |
5 |
1 |
|
Jumlah |
401,11 |
100,00% |
23 |
6 |
Sumber : Profil Kalurahan Dengok
- Potensi Wilayah Kalurahan Dengok
- Sumber Daya Alam
Sesuai dengan hasil pengkajian keadaan kalurahan, diperoleh data sumber daya alam seperti terlihat pada tabel 2.3 berikut.
Tabel 2.3
Daftar Sumber Daya Alam Kalurahan Dengok
No |
Uraian Sumber Daya Alam |
Volume |
Satuan |
1 |
Lahan tidak ditanami |
187,55 |
Ha |
2 |
Lahan ditanami padi |
113,53 |
Ha |
3 |
Lahan pekarangan |
91,71 |
Ha |
4 |
Lahan hutan rakyat |
6,45 |
Ha |
5 |
Lahan untuk fasilitas umum |
1,87 |
Ha |
6 |
Sungai |
1,00 |
Km |
Sumber : Data Potensi Kalurahan
Mayoritas penduduk Kalurahan Dengok hidup dari bercocok tanam dengan mengandalkan metode pertanian tadah hujan. Metode ini merupakan suatu sistem pertanian yang memanfaatkan air hujan sebagai penyuplai utama pasokan air untuk lahan pertanian. Di musim kering lahan ini dibiarkan tidak diolah karena air sulit didapat atau tidak ada sama sekali.
- Sumber Daya Manusia
Sesuai dengan Profil Kalurahan Dengok Tahun 2022, diperoleh data sumber daya manusia seperti terlihat pada tabel 2.4 berikut.
Tabel 2.4
Daftar Sumber Daya Manusia
No |
Uraian Sumber Daya Manusia (SDM) |
Jumlah |
Satuan |
1 |
Penduduk dan keluarga |
|
|
|
a. Jumlah penduduk laki-laki |
1.209 |
orang |
|
b. Jumlah penduduk perempuan |
1.297 |
orang |
|
c. Jumlah keluarga |
891 |
keluarga |
|
|
|
|
2 |
Sumber penghasilan utama penduduk |
|
|
|
a. Pertanian, perikanan, perkebunan |
1.524 |
|
|
b. Pertambangan dan penggalian |
0 |
|
|
c. Industri pengolahan (pabrik, kerajinan, dll) |
164 |
|
|
d. Perdagangan besar/eceran dan rumah makan |
7 |
|
|
e. Angkutan, pergudangan, komunikasi |
3 |
|
|
f. Jasa |
1 |
|
|
g. Lainnya (air, gas, listrik, konstruksi, perbankan, dll) |
216 |
|
3 |
Tenaga kerja berdasarkan latar belakang pendidikan |
|
|
|
a. Lulusan S-1 keatas |
90 |
orang |
|
b. Lulusan SLTA |
589 |
orang |
|
c. Lulusan SMP |
625 |
orang |
|
d. Lulusan SD |
750 |
orang |
|
e. Tidak tamat SD/ tidak sekolah |
123 |
orang |
Sumber : Profil Kalurahan Dengok
- Sumber Daya Pembangunan
Sesuai dengan data aset Kalurahan Dengok Tahun 2022, diperoleh data sumber daya pembangunan seperti terlihat pada tabel 2.5 berikut.
Tabel 2.5
Daftar Sumber Daya Pembangunan
No |
Uraian Sumber Daya Pembangunan |
Jumlah |
Satuan |
1 |
Aset prasarana umum |
|
|
|
a. Jalan |
3.136 |
m |
|
b. Jembatan |
4 |
unit |
|
|
|
|
2 |
Aset Prasarana pendidikan |
|
|
|
a. Gedung Paud |
1 |
unit |
|
b. Gedung TK |
1 |
unit |
|
|
|
|
3 |
Aset prasarana kesehatan |
|
|
|
a. Posyandu |
6 |
paket |
|
b. MCK |
3 |
paket |
|
c. Sarana Air Bersih |
6 |
unit |
|
|
|
|
4 |
Aset prasarana ekonomi |
|
|
|
|
|
|
|
a. Kios desa |
3 |
lokal |
|
b. Pasar Desa |
0 |
|
|
|
|
|
5 |
Kelompok Usaha Ekonomi Produktif |
|
|
|
a. Jumlah kelompok usaha |
8 |
kelompok |
|
b. Jumlah kelompok usaha yang sehat |
6 |
kelompok |
6 |
Aset berupa modal |
|
|
|
a. Total aset produktif |
125.000.000 |
rupiah |
|
b. Total pinjaman di masyarakat |
0 |
|
|
|
|
|
Sumber : Data Aset Kalurahan Dengok
Dari data potensi sumber daya pembangunan yang dipaparkan pada tabel 2.5 secara lebih rinci diuraikan sebagai berikut :
? Kondisi Jalan
Kondisi sarana dan prasarana fisik yang ada di Kalurahan
Dengok saat ini dapat dilihat pada tabel 2.6 dan 2.7 berikut.
Tabel 2.6
Kondisi Sarana dan Prasarana Jalan
Di Kalurahan Dengok Tahun 2022
JENIS |
KONDISI |
||
BAIK |
RUSAK |
TOTAL |
|
Jalan aspal |
5.143 m |
8.091 m |
13.234 m |
Rabat beton |
9.544 m |
1.358 m |
10.902 m |
Jalan Batu |
1.182 m |
5.335 m |
6.517 m |
Jalan tanah |
0 m |
693 m |
693 m |
TOTAL |
15.869 m |
15.477 m |
31.346 m |
Sumber : Buku Inventaris Pembangunan Kalurahan Dengok 2022
Tabel 2.7
Kondisi Sarana dan Prasarana Gedung dan Bangunan
Di Kalurahan Dengok Tahun 2022
No. |
URAIAN |
KONDISI BANGUNAN |
1 |
Balai Kalurahan |
Baik |
2 |
Kantor Lurah |
Baik |
3 |
Musholla |
Kurang Baik |
4 |
Ruang LKMA Gapoktan Sido Raharjo |
Baik |
5. |
Ruang Linmas |
Kurang Baik |
6. |
Ruang Perpustakaan |
Kurang Baik |
7. |
Ruang Bamuskal |
Kurang Baik |
8. |
Panggung Kesenian |
Baik |
9. |
Tempat Parkir |
Baik |
10. |
Gedung PAUD |
Kurang Baik |
11. |
Dapur |
Kurang Baik |
12. |
Kios Kalurahan |
Kurang Baik |
13. |
MCK |
Baik |
14. |
Ruang Pelayanan |
Baik |
15. |
Ruang Sekretariat |
Baik |
16. |
Gedung TK |
Baik |
17. |
Pagar Bumi GD PAUD |
Baik |
18. |
Gedung LKD (3 lokal) |
Baik |
19. |
Gedung Kesenian |
Baik |
20. |
Gapuro Pintu masuk Desa (Dengok IV) |
Baik |
21. |
Gapuro Pintu masuk Desa (Dengok I) |
Baik |
22. |
Gapuro Pintu masuk Petilasan Regol Boyo (Dengok VI) |
Baik |
23 |
Gapuro Pintu masuk Desa Petilasan Damar Jati (Dengok IV) |
Baik |
Sumber : Buku Inventaris Pembangunan Kalurahan Dengok 2022
? Ketersediaan Air Minum
Kebutuhan air minum masyarakat Kalurahan Dengok terpenuhi dari sumur gali dan SPAMDes. Di wilayah Padukuhan Dengok I, Dengok II dan Dengok III dipenuhi dari SPAMDes Jambe Tirta sejumlah 200 sambungan rumah. Sedangkan SPAMDes Tirta Lestari yang dibangun melalui Program Pamsimas tahun 2017 telah mampu berkontribusi menyuplai air minum di Padukuhan Dengok V dan Padukuhan Dengok VI sejumlah 172 sambungan rumah. Sebagai kelanjutan program Pamsimas, ditahun 2020
Kalurahan Dengok memperoleh Program Pamsimas III dari sumber dana APBN. Program Pamsimas III ini difokuskan untuk membangun sarana prasarana air bersih di wilayah Padukuhan Dengok IV.
Selain program Pamsimas, Pemerintah Kalurahan Dengok juga menganggarkan Pengembangan jaringan air Pamsimas di wilayah Padukuhan Dengok V melalui APBDes Tahun Anggaran 2020, sejumlah Rp. 38.120.000,00 (Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
? Ketersediaan Daya Listrik
Kebutuhan tenaga listrik di Kalurahan Dengok dipasok dari PT PLN Persero sejak tahun 1987. Untuk memenuhi kebutuhan sambungan listrik gratis bagi masyarakat kurang mampu yang belum tersambung listrik Pemerintah Kalurahan Dengok mengajukan proposal permohonan pemasangan listrik bersubsidi kepada PT PLN Persero di tahun 2017. Proposal ini terealisasi pada akhir tahun 2018 sebanyak 57 sambungan rumah. Selanjutnya di akhir tahun 2019
Pemerintah Kalurahan Dengok kembali mengajukan proposal
permohonan pemasangan listrik bersubsidi kepada PT PLN Persero sebanyak 55 sambungan rumah.
- Sumber Daya Sosial dan Budaya
Sesuai dengan hasil pengkajian keadaan kalurahan, diperoleh data sumber daya sosial dan budaya seperti terlihat pada tabel 2.8 berikut.
Tabel 2.8
Daftar Sumber Daya Sosial Budaya
No |
Uraian Sumber Daya Sosial
Budaya |
Jumlah |
Satuan |
|
|
|
|
1. |
Karawitan |
2 |
kelompok |
2. |
Reog |
2 |
kelompok |
3. |
Jathil |
1 |
kelompok |
4. |
Kethoprak |
1 |
kelompok |
5. |
Toklik |
2 |
kelompok |
6. |
Gejok lesung |
6 |
kelompok |
7. |
Hadroh |
2 |
kelompok |
8. |
Sanggar tari |
2 |
kelompok |
9. |
Bersih Desa |
1 |
desa |
10. |
Asum Dhahar |
2 |
padukuhan |
11. |
Sedekahan |
6 |
padukuhan |
12. |
Gumbregan |
6 |
padukuhan |
13. |
Mitoni |
6 |
padukuhan |
14. |
Selamatan orang meninggal |
6 |
padukuhan |
15. |
Sambatan |
6 |
padukuhan |
16. |
Tirakatan |
6 |
padukuhan |
|
|
|
|
Sumber : Data Potensi Kalurahan
Di bidang sosial dan budaya, Kalurahan Dengok memiliki berbagai kelompok kesenian tradisional, seperti Jathilan, Reog, Karawitan dan sebagainya. Selain itu Kalurahan Dengok juga memiliki adat istiadat Rasulan (Bersih Desa). Kekayaan budaya tersebut apabila
dikemas dengan baik akan menghasilkan keuntungan ekonomi yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kalurahan Dengok terus berusaha untuk memfasilitasi dan memupuk kekayaan budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Melalui APB Kalurahan, Pemerintah Kalurahan Dengok secara rutin menyediakan pos anggaran untuk kegiatan Pelaksanaan upacara adat/tradisi daerah tingkat desa untuk melestarikan budaya Rasulan.
Selain potensi sosial budaya seperti tersebut di atas, masyarakat di Kalurahan Dengok memiliki budaya yang guyub rukun, saling membantu dan semangat bergotong royong dalam kehidupan bermasyarakat.
Pada situasi paska pandemi Covid-19, dibutuhkan kerjasama seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah untuk kembali bangkit dari keterpurukan, baik di sektor sosial, ekonomi maupun kesehatan. Budaya guyub rukun, saling membantu dan semangat bergotong royong dalam kehidupan bermasyarakat sangat dibutuhkan.
Demikian halnya masyarakat Kalurahan Dengok saling peduli dan saling membantu dalam masa pemulihan paska pandemi Covid-
19.
- Kebijakan Keuangan Kalurahan
- Kebijakan Pendapatan Kalurahan
Arah kebijakan Pendapatan Kalurahan Dengok Tahun 2023 terdiri dari proyeksi sumber pendanaan dan target pendapatan Kalurahan Dengok Tahun 2023 disajikan dalam tabel 2.9 sebagai berikut :
Tabel 2.9
Pendapatan Kalurahan Dengok
Tahun 2023
Kode Rekening |
Uraian |
Tahun |
Ket. |
||||||
Berjalan (2022) |
Proyeksi (2023) |
||||||||
1 |
PENDAPATAN DESA |
|
|
|
|||||
1.1 |
Pendapatan Asli Desa (PADes) |
35.071.330,00 |
37.321.330,00 |
|
|||||
1.1.1.01 |
Bagi Hasil BUMDes |
2.521.330,00 |
2.521.330,00 |
|
|||||
1.1.2.07 |
Kios Milik Desa |
900.000,00 |
900.000,00 |
|
|||||
1.1.3.01 |
Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong Tunai |
21.150.000,00 |
23.400.000,00 |
|
|||||
1.1.4.01 |
Pungutan Desa |
500.000,00 |
500.000 Dokumen Lampiran : RKPKAL Tahun 2023 Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan KomentarPencarianKomentar TerkiniStatistik Kunjungan
|